Ukuran asli (1.275 × 2.100 piksel, ukuran berkas: 24 KB, tipe MIME: application/pdf)
Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002.pdf
Bahasa Indonesia: Keppres No. 19 Tahun 2002 mengesahkan Hari Tahun Baru Imlek sebagai salah satu Hari Libur Nasional yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia. Sebelumnya, segala bentuk perayaan dan simbol-simbol terkait dengan Cina dinyatakan dilarang pada masa Orde Baru, bersamaan dengan berbagai peraturan dan diskriminasi lainnya yang dialami oleh komunitas Tionghoa-Indonesia.
English: Keppres No. 19 Tahun 2002 officiates Chinese New Year as one of the National Public Holiday recognized and observed by the Government of Republic of Indonesia. Preceding to this recognition, all celebrations and symbols associated with China and/or Chinese culture are banned during the New Order era (the ruling of Suharto), along with a number of state-sanctioned discriminatory practices against Chinese-Indonesian community.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.