Berkas:Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002.pdf

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Pranala ke halaman indeks

Ukuran asli(1.275 × 2.100 piksel, ukuran berkas: 24 KB, tipe MIME: application/pdf)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Keppres No. 19 Tahun 2002 mengesahkan Hari Tahun Baru Imlek sebagai salah satu Hari Libur Nasional yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia. Sebelumnya, segala bentuk perayaan dan simbol-simbol terkait dengan Cina dinyatakan dilarang pada masa Orde Baru, bersamaan dengan berbagai peraturan dan diskriminasi lainnya yang dialami oleh komunitas Tionghoa-Indonesia.
English: Keppres No. 19 Tahun 2002 officiates Chinese New Year as one of the National Public Holiday recognized and observed by the Government of Republic of Indonesia. Preceding to this recognition, all celebrations and symbols associated with China and/or Chinese culture are banned during the New Order era (the ruling of Suharto), along with a number of state-sanctioned discriminatory practices against Chinese-Indonesian community.
Tanggal
Sumber https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/56514/keppres-no-19-tahun-2002
Pembuat Pemerintah Republik Indonesia

Lisensi

Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  македонски  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Captions

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek

Items portrayed in this file

menggambarkan

9 April 2002

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini1 September 2020 19.26Miniatur versi sejak 1 September 2020 19.261.275 × 2.100 (24 KB)RimapavadriaUploaded a work by Pemerintah Republik Indonesia from https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/56514/keppres-no-19-tahun-2002 with UploadWizard

Metadata