Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
KEPUTUSAN
KOMISI FATWA MUI
Nomor : 03/Kep/KF-MUI/IX.2006
Tentang
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII)
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rapat pada hari Senin, tanggal 11 Sya'ban 1427 H / 4 September 2006 M, setelah :
MENDENGAR
:
Penjelasan Pimpinan Harian MUI tentang hasil pertemuan Pimpinan Harian MUI dengan Dewan Pimpinan LDII Pusat tanggal 9 Juni 2006 dan kunjungan ke pusat LDII.
MEMBACA
:
Fatwa MUI tentang Islam Jama'ah
Surat Pernyataan Klarifikasi dari Dewan Pimpinan LDII Pusat yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjennya.
MEMPERHATIKAN
:
Pendapat dan usul peserta rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Sya'ban 1427 H / 4 September 2006.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
Dapat menerima pernyataan klarifikasi tingkat nasional dari Dewan Pimpinan LDII Pusat, yang menyatakan bahwa:
LDII telah menganut Paradigma Baru
LDII bukan penerus/kelanjutan dari Gerakan Islam Jamaah serta tidak menggunakan ataupun mengajarkan ajaran Islam Jamaah
LDII tidak menggunakan ataupun menganut sistem keamiran
LDII tidak menganggap Umat Muslim di luar kelompok mereka sebagai kafir atau najis
LDII bersedia bersama dengan Ormas-ormas Islam lainnya mengikuti landasan berpikir keagamaan sebagaimana yang ditetapkan MUI
Mengharuskan agar klarifikasi dilakukan juga oleh pengurus LDII tingkat propinsi dan kabupaten/kota, sebagaimana telah dilakukan oleh Dewan Pimpinan LDII Pusat kepada MUI Pusat. Klarifikasi LDII di tingkat propinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh pengurus LDII di masing-masing tingkatan kepada MUI di masing-masing tingkatan yang sama.
Menyarankan:
Agar Dewan Pimpinan LDII Pusat sesegera mungkin melakukan Munas/Rakernas dan membuat keputusan mengenai hal tersebut sehingga terjadi persamaan persepsi di LDII sampai pada tingkat yang terbawah.
Melakukan konperensi pers (pers conference) mengenai pernyataan klarifikasi tersebut untuk diketahui oleh semua warga LDII khususnya dan umat Islam pada umumnya.