Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Naskah asli
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. |
UNDANG-UNDANG DASAR
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
|
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
|
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara. |
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
|
Pasal 5
|
Pasal 6
|
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. |
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya. |
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden): Janji Presiden (Wakil Presiden): |
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. |
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. |
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. |
Pasal 13
|
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. |
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan. |
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
|
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
|
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa. |
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
|
Pasal 20
|
Pasal 21
|
Pasal 22
|
BAB VIII
HAL KEUANGAN
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
|
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
|
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang. |
BAB X
WARGA NEGARA
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
|
Pasal 27
|
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang. |
BAB XI
AGAMA
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
|
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
|
BAB XIII
PENDIDIKAN
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
|
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. |
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
|
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. |
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. |
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. |
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
|
ATURAN PERALIHAN
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia. |
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. |
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. |
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional. |
ATURAN PERTAMBAHAN
ATURAN PERTAMBAHAN
|
PENJELASAN TENTANG UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA
- Lebih lanjut: Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945