Lompat ke isi

Resolusi Majelis Umum PBB 1514

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Resolusi Majelis Umum PBB 1514
 (1960) 
Perserikatan Bangsa-Bangsa

Deklarasi tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara Kolonial dan Masyarakat

Diadopsi oleh Resolusi Majelis Umum PBB 1514 (XV), 14 Desember 1960

Majelis Umum,

Mengingat tekad diproklamasikan oleh masyarakat dunia dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menegaskan kembali iman dalam hak asasi manusia, dalam martabat dan nilai pribadi manusia, dalam persamaan hak laki-laki dan perempuan dan negara-negara besar dan kecil dan untuk mempromosikan kemajuan sosial dan standar hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih besar,

Sadar akan kebutuhan bagi penciptaan kondisi stabilitas dan kesejahteraan dan damai dan hubungan persahabatan yang didasarkan pada penghormatan terhadap prinsip-prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri dari semua bangsa, dan penghormatan universal untuk, dan ketaatan terhadap, hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk semua tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama,

Mengenali gairah kerinduan untuk kebebasan dalam semua masyarakat tergantung dan menentukan peran masyarakat tersebut dalam mencapai kemerdekaan mereka.

Menyadari meningkatnya konflik akibat penolakan atau hambatan di jalan kebebasan masyarakat tersebut, yang merupakan ancaman serius bagi perdamaian dunia,

Mengingat pentingnya peran PBB dalam membantu gerakan kemerdekaan di Trust dan Wilayah Non-Pemerintahan Sendiri,

Menyadari bahwa masyarakat dunia asyiknya keinginan akhir kolonialisme dalam segala manifestasinya,

Yakin bahwa eksistensi lanjutan dari kolonialisme mencegah pengembangan ekonomi bersama operasi-internasional, merintangi, budaya dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat tergantung dan bertentangan terhadap yang ideal perdamaian universal prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa,

Menegaskan bahwa masyarakat dapat, untuk tujuan-tujuan mereka sendiri, secara bebas mengelola kekayaan dan sumber daya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang timbul dari kerjasama ekonomi operasi-internasional, berdasarkan prinsip saling menguntungkan, dan hukum internasional,

Percaya bahwa proses pembebasan ini tak tertahankan dan ireversibel dan bahwa, untuk menghindari krisis yang serius, akhir harus diakhirinnya kolonialisme dan semua praktek Segregasi dan diskriminasi yang terkait dengannya,

Menyambut munculnya dalam beberapa tahun terakhir sejumlah besar wilayah tergantung ke kebebasan dan kemerdekaan, dan mengenali tren semakin kuat terhadap kebebasan di wilayah tersebut yang belum mencapai kemerdekaan,

Yakin bahwa semua orang memiliki hak mutlak untuk melengkapi kebebasan, pelaksanaan kedaulatan dan integritas wilayah nasional mereka,

Menyatakan dengan khidmat perlunya membawa ke akhir tanpa syarat kolonialisme dan cepat dalam segala bentuk dan manifestasinya;

Dan untuk tujuan itu dengan ini mengumumkan:

1. Tunduknya rakyat untuk penaklukan asing, dominasi dan eksploitasi merupakan penyangkalan hak-hak asasi manusia, bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan merupakan halangan untuk mempromosikan perdamaian dunia dan kerjasama.

2. Semua orang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, berdasarkan hak mereka secara bebas menentukan status politik mereka dan bebas mengejar ekonomi, pembangunan sosial dan budaya.

3. Ketidakcukupan politik, kesiapan ekonomi, sosial atau pendidikan tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menunda kemerdekaan.

4. Semua tindakan bersenjata atau tindakan represif dari segala jenis diarahkan terhadap masyarakat tergantung akan berhenti untuk memungkinkan mereka untuk latihan damai dan bebas hak mereka untuk melengkapi kemerdekaan, dan integritas wilayah nasional mereka harus dihormati.

5. Llangkah-langkah segera harus diambil, dalam Trust dan Non-Pemerintahan Sendiri Wilayah atau semua wilayah lain yang belum mencapai kemerdekaan, untuk mentransfer semua kekuatan untuk masyarakat wilayah-wilayah, tanpa syarat apapun atau pemesanan, sesuai dengan kehendak mereka dinyatakan bebas dan keinginan, tanpa pembedaan ras, keyakinan atau warna, untuk memungkinkan mereka untuk menikmati kemerdekaan penuh dan kebebasan.

6. Setiap upaya yang ditujukan untuk gangguan parsial atau total kesatuan nasional dan integritas wilayah suatu negara tidak sesuai dengan tujuan dan prinsip-prinsip dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

7. Semua Negara harus amati setia dan ketat ketentuan dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia dan Pernyataan Umumi ini atas dasar kesetaraan, non-intervensi dalam urusan internal semua Negara, dan menghormati hak-hak berdaulat dari semua bangsa dan integritas teritorial mereka.

  Karya ini sebuah terjemahan dan memiliki status hak cipta terpisah dengan perlindungan hak cipta pada konten asli.
Asli:

Karya ini adalah cuplikan dari dokumen resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kebijakan organisasi ini adalah menyimpan sebagian besar dokumen dalam domain publik untuk menyebarkan "seluas mungkin pemikiran (yang terkandung) dalam Publikasi PBB".

Sesuai dengan ketentuan PBB Administrative Instruction ST/AI/189/Add.9/Rev.2 yang hanya tersedia dalam bahasa Inggris, dokumen berikut ini berada pada domain publik di seluruh dunia:

  1. Catatan resmi (hasil konferensi, ringkasan catatan dan notulensi sidang, ...)
  2. Dokumen PBB yang diterbitkan dengan simbol PBB
  3. Bahan informasi publik yang dirancang terutama untuk menginformasikan kepada publik mengenai kegiatan PBB (tidak termasuk bahan informasi publik yang ditawarkan untuk dijual).
Terjemahan:

Saya, pemegang hak cipta atas karya ini, dengan ini melepaskannya ke domain publik. Ini berlaku di seluruh dunia.
Jika hal ini tidak memungkinkan secara hukum:
Saya memberikan hak kepada siapapun untuk menggunakan karya ini untuk tujuan apapun, tanpa syarat, kecuali ada syarat tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.