Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ……. TAHUN……… … TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi yang hakiki sesuai dengan harkat dan martabat manusia; b. bahwa perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia sehingga harus diberantas; c. bahwa perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi sehingga merupakan ancaman terhadap masyarakat, bangsa dan negara, serta terhadap norma- norma kehidupan yang dilandasi dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia; d. bahwa keinginan untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang didasarkan pada komitmen nasional dan internasional untuk melakukan upaya pencegahan sejak dini, penindakan terhadap pelaku, perlindungan korban, dan peningkatan kerja sama, baik pada tingkat nasional maupun internasional; e. bahwa peraturan perundang-undangan, khususnya yang terkait dengan larangan perdagangan orang, sampai saat ini belum secara komprehensif dan memadai untuk dijadikan landasan bagi upayaupaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang; f. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; Mengingat :

� 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28B ayat (2), 28D ayat (1) dan ayat (2), 28G ayat (1), dan 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277); 3. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886); 4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235); 5. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-undang ini. 2. Korban adalah seseorang, khususnya perempuan dan anak, yang mengalami penderitaan fisik atau mental serta kerugian yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. 3. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau korporasi. 4. Kelompok orang adalah sekumpulan tiga orang atau lebih yang terorganisasi untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang. 5. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. 6. Eksploitasi adalah tindakan baik dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, pemindahan atau transplantasi organ dan atau jaringan tubuh, atau segala tindakan yang berupa penindasan, pemerasan dan pemanfaatan fisik, seksual, tenaga, dan atau kemampuan � seseorang oleh pihak lain dengan secara sewenang-wenang untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun nonmateriil.

7. Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, menampung, atau membawa seseorang. 8. Pengiriman adalah tindakan yang meliputi mengangkut, melabuhkan, atau memberangkatkan seseorang. 9. Penyerahterimaan adalah tindakan yang meliputi penerimaan, pengalihan, atau pemindahtanganan seseorang. 10. Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum terhadap fisik yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan, atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang. 11. Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan berupa ucapan atau tulisan atau gerakan tubuh baik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang. 12. Menteri adalah Menteri yang mendapatkan tugas melakukan koordinasi untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang. BAB II ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Penyelenggaraan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang berasaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan memperhatikan prinsip-prinsip:

a. penghormatan dan pengakuan hak dan martabat manusia; b. kepastian hukum; c. proporsionalitas; d. non-diskriminasi; e. perlindungan; dan f. perlakuan yang adil. Pasal 3

(1) Penyelenggaraan pemberantasan perdagangan orang bertujuan mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang serta melakukan upaya pencegahan sejak dini, penindakan terhadap pelaku, dan perlindungan korban. (2) Untuk melaksanakan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan upaya kerja sama, baik pada tingkat nasional maupun internasional. BAB III

PENCEGAHAN

Pasal 4

� Pencegahan tindak pidana perdagangan orang bertujuan mencegah sedini mungkin terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Pasal 5

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga wajib mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat kebijakan dan program untuk melaksanakan pencegahan, dan dapat mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan tersebut. Pasal 6

(1) Untuk melaksanakan pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang, pemerintah wajib mengambil langkah-langkah untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang. (2) Guna mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah atau pemerintah daerah membentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga sosial lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi gugus tugas diatur dengan Keputusan Presiden. BAB IV PERLINDUNGAN KORBAN DAN SAKSI

Pasal 7

(1) Untuk melindungi korban dan saksi, pada setiap tingkat kabupaten/kota dapat dibentuk ruang pelayanan khusus pada kantor kepolisian setempat guna melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan bagi saksi atau korban tindak pidana perdagangan orang. (2) Ruang pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimaksudkan untuk melindungi korban dan saksi tindak pidana perdagangan orang. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan ruang pelayanan khusus dan tata cara pemeriksaan korban dan saksi diatur dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 8

Dalam hal korban dan saksi beserta keluarganya mendapatkan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, negara wajib memberikan perlindungan, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.

Pasal 9

� (1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan berupa : a. perlindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental; b. kerahasiaan identitas saksi; c. pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa bertatap muka dengan tersangka. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 10

(1) Setiap korban atau ahli warisnya akibat tindak pidana perdagangan orang berhak memperoleh kompensasi. (2) Kompensasi dapat diberikan oleh negara dan sekaligus dicantumkan dalam amar putusan pengadilan. Pasal 11

(1) Dalam hal kompensasi belum dapat dipenuhi, baik sebagian atau seluruhnya, setiap korban atau ahli warisnya akibat tindak pidana perdagangan orang berhak mendapatkan restitusi. (2) Restitusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku kepada korban atau ahli warisnya. (3) Restitusi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 12

(1) Setiap korban berhak memperoleh rehabilitasi sosial dan/atau rehabilitasi kesehatan dari negara apabila yang bersangkutan mengalami penderitaan baik fisik maupun psikis akibat tindak pidana perdagangan orang. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan. Pasal 13

(1) Negara, yang dilaksanakan oleh pemerintah, wajib memberikan kompensasi dan/atau rehabilitasi paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Ketentuan waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi pemberian restitusi yang dilaksanakan oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang. (3) Dalam hal korban akibat tindak pidana perdagangan orang mengalami trauma atau penyakit yang membahayakan dirinya sehingga memerlukan pertolongan segera, maka negara dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari menyediakan dana sebagai bantuan sementara untuk memulihkan kesehatan korban. � Pasal 14

(1) Pelaksanaan pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi dilaporkan oleh pemerintah atau pihak ketiga kepada Ketua Pengadilan yang memutus perkara, disertai dengan tanda bukti pelaksanaan pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi tersebut. (2) Salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada korban atau ahli warisnya. (3) Setelah Ketua Pengadilan menerima tanda bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ketua Pengadilan mengumumkan pelaksanaan tersebut pada papan pengumuman pengadilan yang bersangkutan. Pasal 15

(1) Dalam hal pelaksanaan pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi kepada pihak korban melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, korban atau ahli warisnya dapat melaporkan hal tersebut kepada pengadilan. (2) Pengadilan sebagaimana dimaksud ayat (1) memberikan peringatan secara tertulis kepada pemberi kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi untuk segera memenuhi kewajiban memberikan kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi kepada korban atau ahli warisnya. Pasal 16

(1) Dalam hal korban berada di luar negeri yang memerlukan perlindungan hukum akibat perdagangan orang, maka Pemerintah Republik Indonesia melalui perwakilannya di luar negeri melakukan repatriasi yakni melindungi kepentingan korban tersebut dan mengusahakan untuk memulangkan korban ke Indonesia atas biaya negara. (2) Dalam hal perdagangan orang adalah warga negara asing yang berada di Indonesia, maka Pemerintah Indonesia mengupayakan perlindungan selama berada di Indonesia atau membantu untuk pemulangannya ke negara asal. (3) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan pelaksanaan kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

� Pasal 18

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, dilakukan berdasarkan Hukum Acara Pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

Pasal 19

Untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk dimulainya penyidikan, penyidik dapat menggunakan alat bukti selain yang ditentukan dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Pasal 20

Alat bukti permulaan dan pemeriksaan perkara tindak pidana perdagangan orang dapat meliputi :

a. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan b. data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada : 1. tulisan, suara, atau gambar; 2. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; 3. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya. Pasal 21

(1) Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 , penyidik berwenang: a. membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman melalui pos atau jasa pengiriman lainnya yang mempunyai hubungan dengan perkara perdagangan orang yang sedang diperiksa; b. menyadap pembicaraan melalui telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melakukan perdagangan orang. (2) Tindakan penyadapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, hanya dapat dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (3) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus dilaporkan atau dipertanggungjawabkan kepada atasan penyidik. Pasal 22

(1) Dalam pemeriksaan, saksi memberikan keterangan terhadap apa yang dilihat, � didengar dan dialami sendiri dengan bebas dan tanpa tekanan.

(2) Dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana perdagangan orang dilarang menyebutkan nama atau alamat pelapor atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor. (3) Sebelum pemeriksaan dilakukan, larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberitahukan kepada saksi dan orang lain tersebut. (4) Dalam hal saksi tidak dapat dihadirkan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, pemberian keterangan saksi dapat dilakukan dengan menggunakan pemberian kesaksian jarak jauh atau telekonferensi. (5) Pemberian keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan di bawah sumpah yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. (6) Dalam proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, di sidang pengadilan, saksi korban atau saksi lainnya berhak didampingi oleh penasihat hukum dan atau pendamping lainnya yang dibutuhkan. (7) Selama proses penyidikan, penuntutan pemeriksaan, di sidang pengadilan, saksi korban berhak mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus yang melibatkan dirinya. (8) Dalam hal saksi korban yang memberikan keterangan di depan sidang pengadilan menginginkan ketidakhadiran terdakwa, Hakim Ketua Sidang memerintahkan terdakwa untuk keluar ruang sidang. (9) Pemeriksaan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) dapat dilanjutkan, jika kepada terdakwa diberitahukan semua hal pada waktu ia berada di luar sidang pengadilan. Pasal 23

Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan 20 untuk paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.

Pasal 24

(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut, tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa. (2) Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi dan surat-surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai diucapkan dalam sidang saat hadirnya terdakwa. (3) Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor Pemerintah Daerah, atau diberitahukan kepada kuasanya. (4) Terdakwa atau kuasanya dapat mengajukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. � BAB VI KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT Bagian Kesatu Kerja Sama

Pasal 25

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah Republik Indonesia melaksanakan kerja sama internasional, baik pada tingkat bilateral, regional maupun multilateral. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk perjanjian ekstradisi, bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, dan kerja sama teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 26

Menteri melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang dan melaksanakan koordinasi untuk melakukan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

Bagian Kedua Peran Serta Masyarakat Pasal 27

(1) Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib. Pasal 28

Untuk melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, masyarakat berhak untuk memperoleh perlindungan hukum.

Pasal 29

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Pasal 30

� Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengiriman, penyerahterimaan orang dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, penipuan, penculikan, penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan, pemanfaatan posisi kerentanan, atau penjeratan utang, untuk tujuan mengeksploitasi atau berakibat tereksploitasi orang tersebut, dipidana karena melakukan tindak pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 31

Dipidana, karena melakukan tindak pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja memasukkan orang ke Indonesia dengan maksud :

a. diperdagangkan di wilayah negara Republik Indonesia; atau b. dibawa ke luar wilayah Indonesia untuk diperdagangkan ke wilayah negara lain. Pasal 32

Setiap orang yang melakukan tindak pidana perdagangan orang Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia atau memperdagangkan orang Indonesia di luar wilayah negara Republik Indonesia, dipidana karena melakukan tindak pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 33

(1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 mengakibatkan korban menderita luka berat, atau tertular penyakit HIV/AIDs atau penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, atau kehilangan fungsi reproduksinya, dipidana karena melakukan tindak pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 31 mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup. Pasal 34

Setiap orang yang dengan sengaja membuat palsu atau memalsukan dokumen negara atau dokumen lain, atau memalsu atau memalsukan identitas dalam dokumen negara

� atau dokumen lain untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, dipidana karena melakukan perdagangan orang, dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 35

Setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

Pasal 36

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan kemudahan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang, dengan :

a. memberikan atau meminjamkan uang atau barang atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku; b. menyembunyikan pelaku; c. menyembunyikan informasi tentang tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 37

Setiap orang di luar wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kemudahan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

Pasal 38

Setiap orang yang merencanakan, menyuruh melakukan, melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

Pasal 39

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, setiap orang yang dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana yang digunakan atau patut diketahuinya digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32.

� Pasal 40

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan, memanfaatkan dan menikmati hasil tindak pidana perdagangan orang dengan :

a. melakukan dan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan orang yang diperdagangkan, b. mengambil keuntungan dari hasil perdagangan orang. dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. Pasal 41

(1) Dalam hal perdagangan orang dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. (2) Tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama. (3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus. Pasal 42

(1) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor. (2) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (3) Korporasi yang terlibat perdagangan orang dapat dibekukan atau dicabut izinnya dan dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang. Pasal 43

Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi, maka setiap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ditambah sepertiganya.

Pasal 44

Setiap orang yang memberikan kesaksian palsu, menyampaikan alat bukti palsu atau barang bukti palsu, atau mempengaruhi saksi secara melawan hukum di sidang pengadilan, atau melakukan penyerangan terhadap saksi, termasuk petugas pengadilan dalam perkara perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

� Pasal 45

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pasal 46

Ketentuan tentang pidana kurungan pengganti denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak berlaku dalam penjatuhan pidana yang diatur dalam Bab ini.

Pasal 47

Setiap saksi dan orang lain yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun.

Pasal 48

Seluruh hasil kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana perdagangan orang disita untuk negara.

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 49

Pada saat Undang-undang ini berlaku, perkara tindak pidana perdagangan orang yang masih dalam proses penyelesaian di tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, tetap diperiksa berdasarkan undang-undang yang mengaturnya.

BAB IX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 50

Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, maka Pasal 297 dan Pasal 324 Undangundang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9) jo Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660) yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976

� Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3080) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 51

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG KESOWO

� LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN……NOMOR …… .

RANCANGAN PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

I. UMUM Masalah perdagangan orang telah terjadi sejak abad ke empat dan berkembang terus pada abad ke delapan belas, pada masa sekarang perkembangan perdagangan orang beralih pada jenis manusia yang diposisikan pada kondisi yang rentan dan atau tersubordinasi yakni perempuan dan anak. Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari tindak kekerasan yang dialami orang terutama perempuan dan anak, termasuk sebagai tindak kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia. Perdagangan orang dapat diartikan suatu tindakan perekrutan, pengiriman, penyerahterimaan orang dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, penipuan, penculikan, penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan, pemanfaatan posisi kerentanan, atau penjeratan utang, untuk tujuan mengeksploitasi atau berakibat tereksploitasi orang tersebut. Tindakan eksploitasi adalah tindakan berupa penindasan, pemerasan dan pemanfaatan fisik, seksual, tenaga, dan atau kemampuan seseorang oleh pihak lain yang dilakukan dengan cara sewenang-wenang atau penipuan untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun nonmateriil. Bertambah maraknya masalah perdagangan orang di berbagai negara, terutama negara-negara yang sedang berkembang, telah menjadi perhatian masyarakat internasional dan organisasi internasional, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Perdagangan orang pada masa sekarang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi bahkan dilakukan dengan cara canggih dan sifatnya lintas negara dan telah menjadi salah satu bentuk tindak kejahatan lintas negara yang dilakukan baik oleh perorangan, kelompok yang terorganisasi, maupun korporasi. Korban diperlakukan seperti barang yang dapat dibeli, dijual, dipindahkan, dan dijual kembali sebagai obyek komoditas yang menguntungkan pelaku tindak pidana seperti kejahatan masa lalu yang disebut white slave trade yang dialami pada abad 19. Ketentuan mengenai larangan perdagangan orang pada dasarnya telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 297 KUHP yang mengatur larangan perdagangan wanita dan laki-laki belum dewasa merupakan kualifikasi kejahatan karena tindakan tersebut tidak manusiawi dan layak mendapatkan hukuman yang berat. Namun ketentuan Pasal 297 tersebut, pada saat ini, tidak dapat diterapkan secara lintas negara sebagai kejahatan internasional atau transnasional. Demikian pula terhadap Pasal 324 KUHP tentang Perbudakan, substansinya tidak memadai lagi. Selain KUHP, perlindungan terhadap perdagangan orang juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang tersebut merupakan Undang-undang payung (umbrella act) bagi seluruh peraturan perundang-undangan yang substansinya mengatur mengenai perlindungan hak asasi manusia. Karena sifatnya yang payung tersebut, Undang-undang Nomor 39 tidak

� dapat diterapkan secara langsung sehingga perlu suatu undang-undang pelaksanaan yang mengatur mengenai pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang.

Pada dasarnya tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan yang sangat merugikan dan membahayakan masyarakat, bangsa, dan negara, serta dianggap melecehkan martabat bangsa. Oleh karena itu, diperlukan ketentuan hukum materiil yang berbeda, yakni, antara lain, pengaturan unsur-unsur tindak pidana yang memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dan hukum internasional, dan adanya ancaman pidana yang berat bagi pelaku tindak pidana. Di samping itu, diperlukan pula pengaturan secara khusus mengenai penyidikan, yang menyimpang dari ketentuan Hukum Acara Pidana yang ada.

Dengan demikian, Undang-undang ini dibentuk untuk mencegah, menanggulangi tindak pidana perdagangan orang, dan sekaligus melindungi korban. Di samping itu, pembentukan Undang-undang ini dimaksudkan untuk mewujudkan komitmen nasional dan internasional yang diwujudkan dalam kerja sama internasional baik pada tingkat bilateral, regional maupun multilateral, untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka perlu segera dibentuk Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan : a. penghormatan dan pengakuan hak dan martabat manusia adalah prinsip yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. b. kepastian hukum adalah prinsip yang mementingkan penegakan tertib hukum oleh penegak hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan. c. proporsionalitas adalah prinsip yang mengutamakan hak dan kewajiban baik bagi saksi, korban, pelaku maupun pemerintah. d. non-diskriminasi adalah prinsip tidak membeda-bedakan korban akibat perdagangan orang, baik mengenai substansi, proses hukum, maupun kebijakan hukum. e. perlindungan adalah prinsip untuk memberikan rasa aman baik fisik, mental, maupun sosial. f. perlakuan yang adil adalah prinsip yang memberikan perlindungan secara tidak memihak dan memberikan perlakuan yang sama. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Pemerintah Daerah dalam ketentuan ini meliputi provinsi dan kabupaten/kota. � Ayat (2) Pembuatan kebijakan dan program dalam ketentuan ini misalnya kegiatan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang. Penyediaan alokasi anggaran untuk melaksanakan pencegahan tersebut tergantung kemampuan masing-masing. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan langkah-langkah adalah upaya pencegahan dengan menyusun program yang komprehensif antara lain di bidang ekonomi, budaya, pendidikan, hukum, dan melakukan sosialisasi dan kemudahan akses informasi. Selain itu, pemerintah juga mengadakan persiapan yang komprehensif mengenai penanggulangan tindak pidana perdagangan orang, yakni penyiapan sumber daya manusia dalam menegakkan undang-undang ini, misalnya : pelatihan peningkatan profesionalisme bagi aparat penegak hukum.

Gugus tugas dalam ketentuan ini merupakan task force untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang yang pelaksanaannya dikoordinasi oleh Menteri. Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 7 Ayat (1) Dalam ketentuan ini dimaksudkan tidak menghentikan penyidikan apabila pada suatu daerah tertentu belum dibentuk ruang pelayanan khusus. Yang dimaksud dengan ruang pelayanan khusus adalah salah satu unit di kepolisian pada tingkat Polda dan Polres yang berfungsi menangani korban dan saksi tindak pidana perdagangan orang. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Ketentuan ini dimaksudkan sebagai konsekuensi negara yang selalu menjamin kepentingan setiap warga negara karena kelalaian aparatur negara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan guna mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Yang dimaksud dengan ¡§ahli waris¡¨ adalah kakek/nenek, orang tua, suami/isteri, anak, atau cucu dari korban. Pasal 11 Ketentuan ini dimaksudkan untuk memenuhi ganti kerugian yang diinginkan korban sebanding dengan akibat yang dideritanya. Pasal 12 Yang dimaksud dengan rehabilitasi sosial adalah pemulihan dalam kondisi semula baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Rehabilitasi kesehatan adalah

� pemulihan dalam kondisi semula baik fisik maupun psikis. Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Bantuan sementara dalam ketentuan ini merupakan panjar sambil menunggu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas.

Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Ketentuan dalam Pasal ini menyimpangi ketentuan dalam Hukum Acara Pidana yang berlaku. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) „X Bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana meliputi kerja sama penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. „X Kerja sama teknis lainnya, misalnya pelatihan, pertukaran data dan informasi, alat bukti, bantuan untuk menghadirkan saksi, tenaga ahli, penyitaan asset dan penyediaan dokumen yang diperlukan untuk korban. Pasal 26 Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan inisiatif kepada Menteri untuk menentukan prioritas tindakan yang diperlukan dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan kerja sama dengan instansi terkait misalnya : Kepolisian Negara Republik Indonesia, Departemen Sosial, Departemen Kehakiman dan HAM, Departemen Dalam Negeri, dan lain-lain. Pasal 27 Cukup jelas.

� Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Yang dimaksud dengan ¡§penjeratan utang¡¨ adalah suatu status atau keadaan yang timbul dari ikatan perutangan dengan menjadikan si pengutang mempekerjakan dirinya atau orang-orang yang menjadi tanggungannya sebagai jaminan utangnya (receiving of payment or benefit to achieve the consent of a person having control over another person) . Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Ayat (1) Luka berat dalam ketentuan ini adalah

„X Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut; „X Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan; atau pekerjaan pencarian; „X Kehilangan salah satu panca indera; „X Mendapat cacat berat

„X Menderita sakit lumpuh; „X Mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat ) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut; „X Gugur atau matinya, kandungan seorang perempuan atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi. Yang dimaksud dengan HIV/AIDs adalah Human Immune Deficiency Virus/ Acquirated Immune Deficiency Syndrome yakni sejenis virus yang menyebabkan hilangnya fungsi kekebalan tubuh. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 34 Dokumen negara dalam ketentuan ini adalah paspor, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, surat nikah. Dokumen lain dalam ketentuan ini adalah surat perjanjian kerja bersama, surat permintaan tenaga kerja Indonesia, asuransi dan dokumen yang terkait. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas.

� Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pencabutan izin dalam ketentuan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, yakni instansi yang mengeluarkan izin adalah instansi yang mencabut yang didasarkan pada putusan pengadilan. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR . .