Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2008

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Perda Balikpapan 19-2008  (2008) 
oleh DPR Daerah Balikpapan

Menimbang & Mengingat[sunting]


Menimbang:

  • bahwa penataan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemko Balikpapan perlu dilaksanakan dan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.
  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 32 Thn. 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, maka perlu segera menata kembali organisasi & tata kerja Satpol PP
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a & b, maka perlu membentuk perda tentang organisasi dan tata kerja satpol PP

Mengingat:

  • UU No. 27 Thn. 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Thn. 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Thn. 1953 No. 9) sebagai UU (Lembaran Negara Thn. 1959, Tambahan Lembaran Negara No. 1820)
  • UU No. 8 Thn. 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Thn. 1974 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 3041) sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 43 Thn. 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Thn. 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Thn. 1999 No. 169, Tambahan Lembaran Negara No. 3890)
  • UU No. 10 Thn. 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Thn. 2004 No. 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4389)
  • UU No. 32 Thn. 2004 tentang Pemda (Lembaran Negara Republik Indonesia Thn. 2004 No. 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Thn. 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Thn. 2004 tentang Pemda (Lembaran Negara Thn. 2008 No. 59, Tambahan Lembaran Negara No. 4844)
  • Peraturan Pemerintah No. 30 Thn. 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS (Lembaran Negara Thn. 1980 No. 50, Tambahan Lembaran Negara No. 3176)
  • Peraturan Pemerintah No. 32 Thn. 2004 tentang Pedoman Satpol PP (Lembaran Negara Thn. 2004 No. 112, Tambahan Lembaran Negara No. 4428)
  • Peraturan Pemerintah No. 38 Thn. 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemprov, & Pemda Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Thn. 2007 No. 82, Tambahan Lembaran Negara No. 4737)
  • Peraturan Pemerintah No. 41 Thn. 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Thn. 2007 No. 89, Tambahan Lembaran Negara No. 4741)
  • Perda Balikpapan No. 2 Thn. 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Balikpapan (Lembaran Daerah Balikpapan No. 2 Thn. 2008 Seri E No. 02 tgl. 8 Oktober 2008)

Ketentuan Umum[sunting]


Pasal 1:

  • Kota adalah kota Balikpapan.
  • Pemko - Walikota & perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemda.
  • DPRD - Lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemda
  • Satpol PP - Perangkat pemko dalam memelihara & menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan perda
  • Polisi Pamong Praja - Aparatur pemko yang melaksanakan tugas kepala daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan perda dan keputusan kepala daerah
  • Ketentraman & ketertiban umum - Suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, pemda & masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib dan teratur
  • Penyidik PNS - Pejabat PNS tertentu di lingkungan pemda yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran daerah
  • Jabatan Fungsional - Jabatan yang secara tegas tercantum dalam struktur organisasi, melaksanakan sebagian tugas dan fungsi kedinasan sesuai dengan keahlian & kebutuhan
  • Eselon - Tingkatan jabatan struktural

Pembentukan[sunting]


Pasal 2: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk organisasi dan tata kerja satuan polisi pamong praja.

Kedudukan, Tugas, Fungsi & Susunan Organisasi[sunting]


Pasal 3:

  • Satuan Polisi Pamong Praja adalah merupakan unsur pelaksana dalam rangka memelihara & menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah dan peraturan walikota.
  • Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang kepala berkedudukan dibawah & bertanggungjawab kepada walikota melalui sekretaris daerah.

Pasal 4:

  • Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah dan peraturan walikota.

Pasal 5: Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi:

  • penyusunan program dan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah dan peraturan walikota.
  • pelaksanaan kebijakan pemeliharaan & penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di kota
  • pelaksanaan kebijakan penegakan peraturan daerah & peraturan walikota
  • pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah, peraturan walikota dengan aparat Kepolisian Negara, PPNS dan atau aparatur lainnya
  • pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi & menaati peraturan daerah dan peraturan walikota

Pasal 6:

  • Susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja terdiri dari:
  • Kepala
  • Sub bagian tata usaha
  • Seksi pengawasan dan operasional
  • Seksi pembinaan personil
  • Seksi administrasi penindakan dan
  • Kelompok jabatan fungsional
  • Bagan struktur organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini

Wewenang[sunting]


Pasal 7. Polisi pamong praja berwenang:

  • Menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
  • Melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan keputusan walikota dan,
  • Melakukan tindakan represif non yustisia terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan keputusan walikota.

Kerjasama[sunting]


Pasal 8:

  • Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Lembaga-Lembaga lain.
  • Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu dan saling menghormati dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan hirarki dan kode etik profesi dan birokrasi.

Jabatan Fungsional[sunting]


Pasal 9: Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis sesuai dengan tingkat keterampilan dan keahliannya.

Kepegawaian[sunting]


Pasal 10: Susunan kepegawaian, jenjang kepangkatan dan jabatan di lingkungan satuan polisi pamong praja berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Eselon[sunting]


Pasal 11:

  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja adalah jabatan eselon III.A.
  • Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi adalah jabatan eselon IV.A.

Tata Kerja[sunting]


Pasal 12:

  • Dalam melaksanakan tugas & fungsi, Kepala Satuan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan pemerintah kota
  • Kepala satuan polisi pamong praja bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya
  • Kepala sub bagian tata usaha, Kepala Seksi & kelompok jabatan fungsional wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada Kepala satuan polisi pamong praja serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu
  • Setiap laporan yang diterima oleh kepala satuan polisi pamong praja dari bawahannya wajib diolah & dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas
  • Kepala satuan polisi pamong praja wajib menyampaikan laporan kepada atasan & tembusan laporan dapat disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja
  • Uraian tugas jabatan di lingkungan satuan polisi pamong praja diatur lebih lanjut dalam peraturan walikota

Ketentuan Peralihan[sunting]


Pasal 13: Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah ini

Penutup[sunting]


Pasal 14: Peraturan daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah kota Balikpapan