Lompat ke isi

Rerum Novarum

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Rerum Novarum  (1891) 
Leo XIII
ENSIKLIK

RERUM NOVARUM
(HAL­-HAL BARU)
TENTANG KEADAAN KAUM BURUH
LEO XIII

KEPADA SAUDARA-­SAUDARA YANG TERHORMAT, PARA PATRIARK, PARA USKUP AGUNG, DAN SEMUA USKUP GEREJA KATOLIK YANG BERADA DALAM DAMAI DAN PERSEKUTUAN DENGAN TAKHTA APOSTOLIK.

Pendahuluan

[sunting]

1. Hasrat akan HAL­-HAL BARU sudah cukup lama menggoncangkan bangsa-­bangsa di dunia, dan dapat diperkirakan, bahwa sekali dibangkitkan, hasrat akan perombakan itu akan menjalar dari bidang politik ke lingkup ekonomi yang berkaitan dengannya.

Telah mulailah perkembangan baru di bidang industri, disertai penerapan teknik-­teknik baru; terjadi perubahan-­perubahan dalam hubungan antara majikan dan kaum buruh; sekelompok kecil menjadi kaya-­raya, sedangkan besarlah jumlah orang yang dililit oleh kemiskinan; kaum buruh meningkat percaya dirinya dan bekerja sama lebih erat; dan akhirnya akhlak mengalami kemerosotan. Semua pergolakan itu telah menimbulkan perjuangan yang siap meledak. Kegelisahan tanpa harapan yang menimpa jiwa sekian banyak orang menunjukkan betapa banyaklah yang menjadi taruhan. Di kalangan kaum terpelajar, dalam rapat-­rapat bisnis, pada pertemuan­pertemuan populer, di lembaga-­lembaga perundang-­undangan, di dewan-­dewan pemerintah, di mana pun orang­-orang bertemu, terasalah keprihatinan mendalam tentang apa yang sedang terjadi. Sekarang ini tiada masalah yang lebih mendesak, tiada yang lebih kuat mencengkam perhatian umat manusia.

Demikianlah saudara-­saudara yang terhormat, seperti pada kesempatan-­kesempatan sebelum ini, ketika demi Gereja dan kesejahteraan umum kami merasa pada tempatnya menyampaikan kepada anda surat-­surat tentang kekuasaan politik, kebebasan manusiawi, undang­-undang dasar negara­-negara yang bernafaskan Kristiani, dan pokok-­pokok lain sebagainya, begitu pula sekarang kami merasa tergerakkan untuk menulis surat yang serupa tentang kondisi kaum buruh.

Sudah beberapa kali, kalau ada kesempatan, kami menyinggung masalah itu. Akan tetapi kesadaran akan jabatan apostolik kami mendesak kami untuk secara lebih penuh dan eksplisit membahasnya dalam Ensiklik ini. Maksud kami ialah menjelaskan prinsip-­prinsip untuk menghentikan dan mengakhiri perjuangan, menanggapi tuntutan keadilan serta peristiwa-­peristiwa. Memang persoalannya sulit dipecahkan, dan bukannya tanpa risiko. Tidak mudah menilai hak­-hak dan kewajiban-­kewajiban, yang harus mengatur hubungan-­hubungan antara para pemilik upaya­-upaya produksi yang kaya serta memasokkan modal, dan kaum buruh yang tidak memiliki apa-­apa dan menyumbangkan kerja mereka, juga orang-­orang yang menggunakan kekerasan dan tipu­-muslihat, untuk membelokkan massa dari penilaian yang tepat dan membangkitkan perpecahan dalam masyarakat. Entah bagaimana pun, jelaslah ada kesepakatan umum, bahwa kepentingan-­kepentingan rakyat pada lapisan sosial terendah harus ditanggapi dengan segera, untuk menanggulangi kesulitan mereka.

2. Kebanyakan buruh terombang-­ambingkan oleh nasib malang, serba lumpuh menghadapi kenyataan penderitaan yang amat menyedihkan, tanpa kesalahan mereka sedikitpun. Serikat-­serikat kejuruan (“gilde”) bagi kaum pekerja zaman dulu dihapus pada abad yang lalu, tanpa digantikan oleh upaya perlindungan lain. Sementara itu sisa­-sisa hidup keagamaan para leluhur disingkirkan semata­-mata dari pemerintahan dan undang-­undang. Akibatnya ialah: kaum pekerja sekarang tersendirikan, tak berdaya sama sekali, menjadi bulan­bulanan perlakuan tak manusiawi oleh kaum majikan, dan sasaran tak terkendalikan orang­orang yang bersaing. Situasi masih diperburuk lagi oleh penghisapan penuh ketamakan, kejahatan yang sudah sering dikecam oleh Gereja, tetapi dengan pelbagai cara yang licik masih tetap dijalankan juga oleh orang­-orang yang rakus. Tambahan pula, pengerahan tenaga kerja dan manajemen industri serta perdagangan terpusatkan pada beberapa gelintir orang, sehingga kelompok amat kecil yang kaya-­raya mampu menaruh atas bahu jumlah besar kaum buruh yang tak empunya suatu beban yang praktis sama saja dengan perbudakan.

Sosialisme

[sunting]

3. Sementara menghasut kaum miskin, supaya iri terhadap para pemilik upaya­-upaya produksi yang kaya-­raya, kaum sosialis mempertahankan, bahwa usaha untuk mengatasi kejahatan itu ialah penghapusan milik perorangan. Harta­kepunyaan perorangan harus menjadi milik bersama, ujar mereka, dan dikelola atau oleh para pejabat setempat atau pemerintah pusat. Dalam perpindahan harta­-milik dari perorangan ke lingkup yang umum itu mereka yakin telah menemukan cara mengatasi kendala-­kendala ketika itu, yang akan mengantar kepada pembagian modal dan penghasilan yang adil. Strategi mereka sama sekali tidak cocok untuk mencapai sasarannya. Kiat itu tidak mengakhiri konflik; justru akan merugikan kelas buruh. Lagi pula sama sekali tidak adil. Cara itu akan melanggar hak para pemilik yang sah, mengalihkan perhatian pemerintah dari tugas­-tugas yang sesungguhnya, dan menimbulkan kekalutan dalam negara.

4. Mudah dimengerti, bahwa siapa pun yang berbuat apa pun untuk dibayar menjalankannya terutama supaya mendapat sesuatu untuk dimiliki, menjadi kepunyaannya sendiri dan bukan milik orang lain. Ia menyewakan tenaga dan keterampilannya untuk memiliki apa yang dibutuhkannya guna memenuhi kebutuhan-­kebutuhan manusiawinya. Dengan bekerja untuk mendapat upah ia juga memperjuangkan haknya yang penuh dan sempurna untuk menggunakan penghasilannya menurut yang dianggapnya baik. Oleh karena itu, kalau seseorang mengurangi pembelanjaannya untuk dihabiskan, dan menggunakan tabungannya untuk membeli ladang, ladang itulah upahnya dalam bentuk lain, dan dapat digunakannya seperti upahnya sendiri. Tepatnya wewenang atas penggunaan itulah yang dimaksudkan dengan pemilikan, entah harta­milik itu berupa sepetak tanah atau harta­benda yang bergerak. Oleh karena itu, bila kaum sosialis mencoba memindahkan harta­milik perorangan menjadi milik bersama, mereka memperburuk kondisi semua buruh. Dengan merebut dari buruh kebebasan untuk menggunakan upahnya, mereka juga merampas dari padanya segala harapan dan peluang untuk menambah harta­-kepunyaannya dan memperbaikkan keadaannya.

5. Yang bahkan lebih gawat lagi ialah, bahwa usaha yang diajukan sama sekali tidak adil, karena mempunyai milik perorangan untuk dirinya merupakan hak manusiawi berdasarkan kodrat. Melalui refleksi ditemukan suatu perbedaan besar sekali antara manusia dan makhluk hewani lainnya. Binatang tidak mengatur diri. Ia diatur dan dikendalikan oleh dua naluri kodrati: yang satu membuatnya waspada, siap untuk menunjukkan kekuatan dan kemampuannya untuk berbuat sesuatu; naluri yang lain merangsang dan sekaligus mengatur keinginan­-keinginannya. Karena naluri yang satu binatang dirangsang untuk membela hidupnya; karena yang lain ia mengembang­biakkan spesiesnya. Untuk mencapai kedua sasaran itu melulu digunakan sarana-­sarana yang tersedia, kondisi yang mencegah perkembangan selanjutnya mana pun. Sebab binatang hanya digerakkan oleh indera­inderanya dan apa yang ditangkap oleh indera-­indera itu. Kodrat manusia jauh berbeda. Setidak­-tidaknya seperti makhluk-­makhluk hewani lainnya ia memiliki sepenuhnya dan seutuhnya kemampuan-­kemampuan hewani; maka juga dapat menangkap atau merasakan hal­-hal jasmani. Akan tetapi bahkan pada tarafnya tertinggi pun kodrat hewani tidak dapat membatasi hakikat manusia, karena yang satu begitu jauh berada di bawah yang lain. Kodrat hewani diciptakan untuk tunduk dan takluk kepada hakikat manusiawi. Yang paling menonjol pada manusia dan membedakannya, serta menggolongkan manusia sebagai manusia dan menyendirikannya dari makhluk hewani ialah bahwa manusia berakalbudi. Karena manusia satu­-satunya makhluk hewani yang berakalbudilah, maka harus diakui haknya bukan saja untuk menggunakan hal­-hal seperti semua binatang, melainkan juga untuk mempunyai dan tetap menguasainya. Itu tidak hanya berlaku bagi hal­hal yang habis digunakan, melainkan juga bagi hal­hal yang tetap berguna selama waktu tertentu.

Pemilikan Tetap Harta-Benda Berakar dalam Hukum Kodrati

[sunting]

6. Itu bahkan menjadi lebih jelas, bila kodrat manusiawi dipelajari secara lebih mendalam. Kemampuan manusia untuk memahami sejumlah hal yang lebih besar tiada taranya memampukannya menghubungkan masa sekarang dengan masa depan. Karena ia menguasai tindakan-­tindakannya sendiri, juga ia mampu mengatur diri dengan prakiraannya tentang masa depan serta penilaiannya, semenetara selalu mematuhi hukum abadi, yakni bimbingan Allah yang penyelenggaraan­Nya meliputi segalanya. Oleh karena itu ia mendukung kepentingannya sendiri, bukan saja untuk saat yang sedang berlangsung, melainkan dalam perspektif masa depan juga. Maka dari itu memang tepat dan sewajarnyalah bagi manusia juga, karena ia menyadari bahwa bumi itulah sumber untuk memenuhi kebutuhan­-kebutuhannya di masa depan. Karena kebutuhan­-kebutuhan itu terus menerus kembali ­hari ini dipenuhi, tetapi esok sama mendesaknya,­ kodrat tentu sudah membuka bagi manusia sumber yang tetap untuk memenuinya. Sumber itu senantiasa tersedia baginya, dan dapat diharapkan, bahwa selamanya ia dapat menimba dari padanya. Hanya bumi beserta kesuburannyalah yang dapat memenuhi syarat akan tersedia untuk selamanya.

7. Penyelenggaraan negara tidak usah ikut dipertimbangkan di sini. Manusia masih lebih tua dari negara. Sebelum ada negara mana pun juga, manusia sudah menerima dari kodratnya hak untuk menyusun perencanaan bagi hidup maupun rezeki hidupnya.

Keberatan terhadap pemilikan perorangan tidak dapat didasarkan pada kenyataan, bahwa Allah mengurniakan bumi kepada segenap umat manusia untuk digunakan dan dimanfaatkan. Dengan menganugerahkan bumi kepada umat manusia pada umumnya Ia tidak bermaksud, supaya semua orang semau mereka saja menguasainya. Sebabnya ialah karena Ia tidak memperuntukkan bagiannya mana pun kepada siapa pun khususnya. Tetapi Ia menghendaki agar soal itu diselesaikan melalui usaha manusia dan menurut adat­-kebiasaan bangsa. Selain itu, betapa pun dibagi-­bagikan di antara orang­-orang, bumi tidak berhenti melayani kebutuhan­-kebutuhan yang umum bagi semua orang. Tak seorang pun tidak mendapat rezeki hidupnya dari hasil sawah-­ladang. Orang-­orang tanpa modal menyediakan jerih-­payah mereka. Jadi dengan tepat dapat dikatakan bahwa umumnya upaya untuk memenuhi kebutuhan-­kebutuhan dan menyelenggarakan kemudahan­-kemudahan hidup terdiri dari kerja, entah itu berlangsung di ladang sendiri, entah dalam suatu bentuk kerajinan; dan kerja itu mendapat upahnya, yang sumbernya tak lain ialah aneka macam hasil bumi, yang ditukarkan dengan upah.

8. Semuanya itu menguatkan bukti, bahwa pemilikan perorangan sesuai sepenuhnya dengan hakikat manusia. Kenyataannya ialah: hanya bila digarap dengan sungguh baiklah bumi menghasilkan secara melimpah apa pun yang dibutuhkan manusia untuk melestarikan hidup dan lebih lagi untuk meningkatkan perkembangannya. Jadi, bila orang menjalankan kegiatan akalbudi dan mengerahkan tenaga badannya untuk memungut hasil-­hasil alam, ia memperoleh bagi dirinya bagian sumber-­sumber alam, yang dikelolanya hingga berbuah; seolah­-olah ia meninggalkan pada alam meterainya sendiri dalam bentuk tertentu. Oleh karena itu memang sudah sepantasnya bagian itu sungguh menjadi miliknya, siapa pun tidak diperbolehkan melanggar hak itu entah bagaimana.

9. Yang mengherankan ialah: ada orang-­orang yang tidak menyetujui argumen-­argumen sekuat itu dan mencoba menghidupkan lagi anggapan-­anggapan salah yang sudah lama usang. Melulu memungut berbagai hasil bumi, itu sajalah yang mereka relakan kepada orang perorangan. Mereka mentah-­mentah mengingkari adanya hak apa pun untuk memiliki dengan leluasa entah tanah tempat orang sudah mendirikan rumahnya, entah ladang yang sudah digarapnya. Mereka tidak menangkap bahwa dengan pengingkaran hak itu mereka merampas dari seseorang sebagian hasil jerih-­payahnya. Sebab kondisi tanah yang digarap dengan susah­-payah dan ketrampilan mengalami perubahan besar: tanah gersang menjadi produktif; tanah tidak subur membuahkan hasil. Usaha memperbaiki kondisi tanah begitu utuh berpadu dengan tanah itu, sehingga melekat padanya, dan sebagaian besar sudah sama sekali tidak terceraikan dari padanya. Benarkah keadilan mengizinkan siapa pun untuk merampas dan menikmati hasil, yang oleh orang lain sudah dibasahi dengan keringatnya? Seperti akibat menyusul penyebabnya, begitu pula selayaknyalah hasil jerih­-pedih menjadi milik orang yang bersusah­-payah untuknya. Maka sungguh beralsan juga, bahwa pandangan umum umat manusia sedikit pun tidak menghargai anggapan sekelompok kecil yang berbeda itu. Melalui studi mendalam tentang alam ciptaan dicapai kesimpulan, bahwa hukum kodrati merupakan dasar bagi pembagian harta-­benda dan bagi pemilikan perorangan, serta keyakinan yang mantap bahwa semuanya itu sangat selaras dengan kodrat manusia dan dengan damai serta ketenagan. Praktek telah membuktikan tepatnya kesimpulan itu dari masa ke masa. Konklusi itu dibenarkan dan dikukuhkan oleh undang-­undang sipil, yang bila adil beroleh kekuatannya mengikat dari hukum kodrati. Kewibawaan Sepuluh Perintah Allah masih lebih meneguhkannya lagi, dengan melarang keras setiap keinginan akan apa yang dimiliki oleh sesama:”Jangan mengingini isteri sesamamu laki-­laki atau perempuan, atau lembunya atau keledainya, atau apa pun yang dipunyai sesamamu” (Ul 5:21).

10. Relevansi hak­-hak semacam itu yang melekat pada manusia perorangan jauh lebih mudah dimengerti, bila hak­-hak itu ditinjau dalam perspektif hubungan serta kesesuaiannya dengan kewajiban­-kewajiban yang oleh hubungan kekerabatan dibebankan padanya. Pantang disangsikan, bahwa tiap orang –bila mau mengadakan keputusan tentang status hidup–­ bebas sepenuhnya untuk memilih antara mengikuti nasehat Kristus tentang keperawanan dan mengikat diri dengan ikatan­-ikatan pernikahan. Tiada hukum manusiawi dapat menghapus hak asli kodrati manusia untuk menikah, atau entah bagaimana membatasi tujuan utama pernikahan, yang sejak semula ditetapkan oleh kewibawaan Allah: ”Beranak-­cuculah dan bertambahlah banyak” (Kej 1:28). Maka muncullah keluarga, rukun hidup rumahtangga, yang kendati kecil, merupakan paguyuban yang sejati dan lebih kuno dari negara mana pun juga; dengan kata lain, rukun hidup yang harus mempunyai hak­-hak maupun kewajiban­-kewajibannya sendiri, sama sekali terlepas dari negara. Maka hak atas pemilikan, yang seperti ternyata diberikan oleh kodrat kepada orang perorangan, harus ada pula pada pria sebagai kepala keluarga. Hak itu semakin kuat sejauh pribadi manusia kian berkembang dalam kelompok keluarga.

11. Hukum kodrati yang keramat menetapkan, bahwa kepala keluarga wajib memenuhi kebutuhan-­kebutuhan dan menyediakan kemudahan hidup bagi anak­-anaknya. Kodrat itu mendorongnya juga untuk mau menyediakan bagi anak­-anaknya –yang mengingatkan akan pribadinya dan dalam arti tertentu memperluasnya–­ taraf perlindungan yang sewajarnya terhadap kemalangan dalam perjalanan hidup yang tidak menentu. Itu hanya dapat dijalankan dengan mewariskan harta­-milik yang membuahkan penghasilan kepada anak-­anak sebagai ahli warisnya. Telah dikatakan bahwa keluarga itu rukun hidup yang sejati seperti negara, dan seperti negara pula memiliki sumber pemerintahannya sendiri, yakni kewenangan ayah. Asal kewenangan itu tetap berada dalam batas­-batas yang digariskan oleh tujuannya yang khas, keluarga karena itu sekurang-­kurangnya mempunyai hak-­hak yang sama seperti negara, yakni: memiliki dan menggunakan apa pun yang diperlukan untuk kehidupan dan kebebasannya yang sewajarnya. Kami katakan: sekurang­kurangnya mempunyai hak­-hak yang sama. Sejauh rumahtangga mendahului negara, baik dalam pemikiran maupun menurut kenyataan, keluarga juga harus mempunyai hak­-hak maupun kewajiban­-kewajiban utama, yang langsung sekali berakar dalam kodrat manusia. Penolakan terhadap negara cepat akan menggantikan keinginan akan negara, bila para warga masyarakat, keluarga-­keluarga, mengalami bahwa begitu mulai menegaskan hak­-hak mereka, mereka kehilangan keamanan, malahan lebih dihalang­-halangi daripada dibantu.

12. Oleh karena itu menginginkan, supaya kekuasaan negara sewenang­wenang mencampuri urusan intern rumahtangga, merupakan kesalahan yang besar dan mencelakakan. Tentu saja, bila suatu keluarga kebetulan tertimpa musibah besar, tidak berdaya dan sama sekali tidak mampu mengatasi kesulitannya, tepatlah keadaan daruratnya ditanggulangi dengan bantuan pemerintah. Sebab tiap keluarga memang sebagian dalam negara. Begitu pula, bila di lingkungan keluarga sendiri timbul perdebatan sengit tentang hak­hak timbal­-balik, termasuk tugas pemerintah mendorong masing-­masing pihak, agar memberikan yang semestinya kepada pihak yang lain. Dengan bertindak demikian negara tidak merampas hak­-hak warganya, melainkan justru meneguhkan dan mendukungnya sebagaimana harusnya. Akan tetapi para penguasa harus berhenti di situ. Kodrat tidak mengizinkan mereka melangkah lebih jauh. Karena asalmulanya ialah titik-­awal hidup manusia sendiri, kewenangan ayah tidak dapat dihapus atau diserap oleh negara. ”Anak-­anak membawa sesuatu dari ayahnya” dan dalam arti tertentu memperluas kepribadiannya. Dinilai dengan seksama, bukan dari diri mereka sendiri, melainkan karena keluarga kancah kelahiran merekalah anak­-anak memasuki masyarakat dan berperanserta di dalamnya. Dan justru karena ”anak-­anak menurut kodratnya membawa sesuatu dari ayahnyalah....mereka berada dalam asuhan orangtua sampai dapat menggunakan kehendak bebas mereka”[1]. Oleh karena itu, bila kaum sosialis mengesampingkan asuhan orangtua dan menggantikannya dengan asuhan negara, mereka melanggar keadilan kodrati dan membongkar ikatan-­ikatan kehidupan keluarga.

13. Akibat buruk masih lebih parah lagi dari ketidak-­adilan. Kekacauan dan kekalutan luar biasa akan melanda semua golongan. Langsung akan menyusul perbudakan yang kejam dan memuakkan bagi para warga masyarakat. Pintu akan lebar terbuka bagi sikap iri timbal­-balik, saling menjatuhkan nama, dan perselisihan. Segala rangsangan bagi orang­orang untuk mengamalkan kreativitas dan keterampilan mereka akan menghilang, dan sumber­-sumber kekayaan menjadi kering. Impian tentang keadilan berubah menjadi kenyataan hidup sama-­sama melarat dan kemerosotan bagi semua orang. Tidak seorang pun akan luput. Dari situ jelaslah ajaran sosialis tentang pemilikan bersama harus ditolak seutuhnya. Ajaran itu justru merugikan mereka yang hendak ditolong; menggingkari hak­-hak perorangan; mengacaukan pemerintahan; mengganggu perdamaian. Kesimpulannya tidak dapat dielakkan. Siapa saja yang hendak memperbaiki kondisi rakyat jelata harus bertolak dari asas dasar, bahwa harta­-milik perorangan tidak boleh diganggu gugat. Sesudah itu ditetapkan, marilah melangkah maju untuk menjelaskan, di mana terdapat upaya-­upaya yang dicari untuk menanggulangi kendala­-kendala itu.

Tindakan Gereja

[sunting]

14. Pokok ini kami dekati penuh kepercayaan, karena memang sepenuhnya termasuk kewenangan kami. Sebab persoalan tidak dapat dipecahkan dengan baik tanpa mengacu kepada agama dan Gereja. Karena agama dan hal­-hal yang termasuk tanggung jawab Gereja terutama tercantum dalam reksa kegembalaan kami, terus mendiamkannya saja akan dipandang sebagai kelalaian menunaikan kewajiban kami. Sudah pasti di samping kami dibutuhkan pihak-­pihak lain juga, untuk mengerahkan usaha­-usaha mereka menanggapi persoalannya, yakni: para pejabat pemerintah, kaum majikan dan para pemilik upaya-­upaya produksi yang kaya, akhirnya juga mereka yang kepentingannya kami bela, rakyat yang tak empunya. Akan tetapi tanpa ragu­ragu kami tekankan, bahwa langkah-­langkah mana pun yang mau dipilih, semuanya itu akan sia­-sia kalau Gereja tidak diikutksertakan. Sudah jelas Gerejalah, yang dari ajaran Injil menimba kekuatan yang memadai untuk mengakhiri konflik, atau setidak­-tidaknya meredam rasa pahitnya. Gereja jugalah yang berusaha melalui pedoman-­pedomannya bukan melulu memberi penyuluhan kepada akalbudi, melainkan membimbing perihidup dan kesusilaan siapa pun juga. Gereja mengelola organisasi sangat efisien, untuk mendukung terwujudnya kondisi-­kondisi yang lebih baik bagi mereka yang serba tak empunya. Gereja mendesak semua golongan untuk bekerja sama dalam pemikiran dan tindakan untuk menghasilkan pemecahan sebaik mungkin bagi masalah-­masalah kaum buruh. Gereja mempertahankan, bahwa negara harus melaksanakan kewenangannya di bidang administratif dan legislatif demi tujuan itu juga, sejauh dibutuhkan oleh situasi.

Ketimpangan-Ketimpangan dan Jerih Payah Kerja Tidak Terelakkan

[sunting]

15. Pertama perlu dikemukakan, bahwa masyarakat harus menerima kenyataan masalah­-persoalan manusiawi: dalam masyarakat memang mustahil bagi rakyat di lapisan bawah untuk menyamai mereka di tingkat atas. Itu dengan gigih ditentang oleh kaum sosialis; tetapi percuma saja mereka melawan kenyataan. Memang besar dan banyaklah perbedaan-­perbedaan yang de facto terdapat antara orang­-orang. Tiada kesepadanan dalam bakat­-kemampuan, atau keterampilan, atau kesehatan, atau kekuatan. Dan perbedaan­-perbedaan yang tak terhindari itu dengan sendirinya menimbulkan ketidak­samaan kondisi hidup. Jelas itu menguntungkan juga bagi perorangan maupun masyarakat. Sudah selayaknya masyarakat merangkum pelbagai kemampuan untuk tindakan dan dapat memanfaatkan aneka jasa-­pelayanan. Orang-­orang sangat terdorong juga untuk melengkapi semuanya itu dengan perbedaan­-perbedaan kondisi mereka. Berkenaan dengan kerja tangan: bahkan dalam keadaan tanpa dosa pun manusia kiranya tidak menganggur belaka. Akan tetapi apa yang dalam keadaan itu dipilihnya karena kesenangan yang diperoleh dari padanya, sesudah ia jatuh berdosa menjadi kenyataan yang mau tak mau terpaksa ditanggungnya, sebagai pemulihan penuh kepedihan bagi dosanya: ”Terkutuklah tanah karena engkau. Dengan besusah­-payah engkau akan mencari rezekimu dari tanah seumur hidupmu”(Kej 3:17). Begitu pula, tidak usah orang mendambakan berakhirnya warisan serba pahit itu dalam hidup di dunia ini. Beban akibat-­akibat buruk dosa dengan berat menindihnya, kejam dan sukar ditanggung. Tidak seorang pun dapat menghindarinya hingga akhir hidupnya. Menderita dan menanggung beban, itulah nasib manusia. Dan upaya mana pun dikerahkannya, betapa banyak pun usaha yang dijalankannya, tiada keterampilan, tiada kekuatan mampu membebaskan masyarakat dari kondisi penuh derita itu. Siapa pun yang berlagak mampu membebaskan rakyat pada umumnya dari segala duka­derita, dan membawa damai serta hidup penuh kenikmatan yang tak pernah berakhir, berbohong besar­-besarnya. Ia memancangkan prospek palsu, yang hanya dapat menimbulkan ledakan kejahatan, yang malahan masih lebih dahsyat lagi dari yang diderita umat manusia sekarang. Langkah terbaik yang dapat ditempuh ialah menerima kenyataan, ringankan kesulitan­kesulitan mereka, seperti telah kami utarakan.

16. Mengenai pokok yang sedang dibahas ini, suatu kekeliruan besar ialah membayangkan, seolah-­olah kelas yang satu dengan sendirinya bermusuhan dengan kelas lainnya, seakan­-akan kenyataan menghadapkan para pemilik upaya­-upaya produksi yang kaya-­raya dengan kaum buruh yang tidak memiliki apa-­apa untuk dengan tegar saling menentang dengan sengitnya. Gambaran itu begitu jauh dari kebenaran dan akal sehat, sehingga langsung berlawanan dengan keduanya. Seperti pelbagai anggota tubuh berpadu untuk membentuk suatu keseluruhan yang begitu laras­-serasi, sehingga dapat dikatakan simetris, begitu pula kodrat menetapkan, bahwa dalam negara pasangan kedua kelas itu harus berada dalam korelasi seimbang satu dengan yang lain dan menciptakan keselarasan. Kelas yang satu sepenuhnya membutuhkan yang lain: tak mungkin ada modal tanpa kerja, mustahil ada kerja tanpa modal. Keselarasan membuahkan tata tertib dan keindahan, sendangkan konflik yang berlanjut mau tak mau menimbulkan kebiadaban dan kekacau-­balauan yang tak terkendalikan lagi. Lembaga-­lembaga Kristiani mempunyai kekuatan yang mengagumkan dan majemuk, sehingga mampu mengakhiri konflik dan mencabut akar-­akarnya.

Keadilan

[sunting]

17. Dengan terus menerus mengingatkan kedua pihak akan tugas­-tugas mereka satu terhadap yang lain, dan khususnya akan kewajiban­-kewajiban mereka berdasarkan keadilan, ajaran agama, yang penafsir dan penjaganya ialah Gereja, memang sungguh mampu mempertemukan para pemilik upaya­-upaya produksi yang kaya dengan orang­-orang yang tak empunya. Termasuk kewajiban-­kewajiban yang berdasarkan keadilan mengikat buruh tanpa milik: memenuhi dengan setia dan sepenuhnya kontrak kerja mana pun yang dibuatnya secara bebas dan wajar; tidak menimbulkan kerusakan pada harta­-milik, atau merugikan pribadi majikannya; menghindari penggunaan kekerasan dalam membela kepentingan-­kepentingannya dan usaha­-usaha menimbulkan kericuhan dalam masyarakat; menghindari pergaulan dengan orang-­orang berprinsip jahat, yang menggunakan janji-­janji licik tentang hasil usaha yang besar, untuk menimbulkan harapan-­harapan berlebihan, yang hanya dapat berakhir dengan kekecewaan yang sia-­sia belaka dan kerugian yang besar. Di pihak lain, majikan yang kaya jangan memperlakukan para buruhnya sebagai budak­budaknya, melainkan harus menghormati mereka sebagai manusia yang martabat pribadinya sederajat dengan dia, bahkan menjadi sangat luhur karena panggilan Kristiani mereka. Baik nalar kodrati maupun filsafat Kristiani sepakat, bahwa mempunyai kesibukan yang berpenghasilan tidak memalukan. Itu justru terpuji, karena memberinya penghasilan tidak memalukan. Itu justru terpuji, karena memberinya rezeki hidup yang terhormat. Yang sungguh memalukan dan melanggar perikemanusiaan yakni menyalahgunakan manusia sebagai alat mencari keuntungan dan menghargainya melulu sebagai tenaga dan sumberdaya. Ada kewajiban untuk tetap memperhatikan kebutuhan-­kebutuhan keagamaan dan kesejahteraan jiwa mereka yang tak empunya. Maka majikan wajib mengusahakan, agar buruh mempunyai waktu untuk kewajiban­-kewajiban keagamaannya; agar ia jangan sampai terkena oleh pengaruh­-pengaruh yang merusak dan terjerumus ke dalam kesempatan berdosa; supaya ia jangan melalaikan tugas­-tugas rumahtangganya dan menyimpang dari pemakaian bijaksana upah kerjanya. Lagi pula majikan jangan membebankan tugas-­tugas melampaui kekuatan manusia, atau yang sifatnya tidak cocok dengan usia dan jenisnya. Akan tetapi di antara kewajiban-­kewajiban utama majikan yang terpenting ialah memberi kepada semua dan setiap orang apa yang adil. Tentu saja ada banyak hal yang perlu diindahkan, bila dipertimbangkan norma upah yang adil. Tetapi jangan sampai para pemilik upaya­-upaya produksi yang kaya dan kaum majikan melupakan, bahwa hukum ilahi maupun manusiawi melarang mereka memeras kaum miskin yang menderita demi keuntungan atau untuk beroleh laba dari sesama yang tak berdaya. Merampas dari orang upah yang menjadi haknya berarti menjalankan dosa yang sungguh berat, yang berseru ke langit mengundang pembalasan. ” Sesungguhnya telah terdengar teriakan besar, karena upah yang kamu tahan dari buruh yang telah menuai hasil ladangmu, dan telah sampai ke telinga Tuhan semesta alam keluhan mereka yang menyabit panenmu” (Yak 5:4). Akhirnya para pemilik upaya­upaya produksi yang kaya harus secermat­cermatnya mengusahakan, jangan sampai dengan cara mana pun merugikan tabungan–tabungan kaum buruh yang tak empunya, entah melalui paksaan, tipu muslihat, atau tindakan penghisapan. Apa lagi karena kemiskinan melumpukan mereka untuk melawan ketidak­adilan, dan karena sedikit milik yang ada pada mereka justru makin harus dianggap keramat, semakin milik itu tidak memadai.

Tidakkah barangkali kepatuhan terhadap pedoman­pedoman bertindak itu dengan sendirinya melumpuhkan kekuatan perbedaan­perbedaan tadi, dan mengenyahkan sama sekali sebab-­musababnya?

Cinta Kasih

[sunting]

18. Akan tetapi Gereja, dengan Yesus Kristus sebagai Guru dan pemimpinnya, tiada hentinya mencari lebih dari keadilan saja. Gereja memperingatkan, bahwa dengan mematuhi pedoman yang lebih sempurnalah kelas tertentu bergabung dengan kelas lainnya dalam persaudaraan dan persahabatan yang seakrab-­akrabnya. Kita tidak dapat memahami dan menilai harta-­benda kehidupan di dunia ini, tanpa mempunyai visi yang jelas tentang kehidupan lain yang takkan binasa. Kalau itu kita abaikan, kita juga dan segera kehilangan citarasa keutamaan yang sejati. Segala sesuatu yang berkaitan dengan dunia jasmani ini memudar dalam misteri, yang tidak terduga oleh akalbudi manusiawi. Alam kodrati dan ajaran iman Kristiani sama­-sama mengajarkan kebenaran, yang merupakan landasan yang menopang seluruh pengertian tentang agama: bahwa hanya sesudah meninggalkan hidup inilah kita baru akan sungguh­-sungguh mulai hidup. Bukan untuk hal-­hal yang serba lalu dan dapat binasa, melainkan untuk kenyataan surgawi dan abadilah Allah menciptakan manusia. Bumi memberi kita tempat perantauan, bukan kediaman. Kelimpahan atau kekurangan harta-­kepunyaan dan hal­-hal lain yang disebut baik tidak penting bagi kebahagiaan kekal. Yang paling penting: bagiamana menggunakan semuanya itu. Ketika Yesus Kristus mendatangkan penebusan melimpah bagi kita, Ia tidak membebaskan kita dari pelbagai duka­-derita yang merupakan sebagian besar hidup di dunia ini. Ia mengubahnya menjadi rangsangan–rangsangan untuk keutamaan dan kesempatan bagi pahala. Jelaslah, bahwa tiada makhluk hidup di dunia ini dapat meraih harta kekal tanpa menelusuri jejak-­jejak berdarah Yesus Kristus. ”Jika kita bertekun, kita pun akan ikut memerintah dengan Dia” (2 Tim 2:12). Susah­payah dan kesengsaraan yang ditanggung­Nya atas kerelaan­Nya sendiri secara menakjubkan menumpulkan tajamnya segala jerih­pedih dan duka­-derita. Ia mempermudah kita menanggung kesedihan, bukan hanya melalui teladan­Nya, melainkan juga berkat rahmat­Nya dan harapan akan ganjaran kekal yang ditawarkan­Nya kepada kita. ”Penderitaan ringan sekarang ini mengerjakan bagi kami kemuliaan kekal yang melebihi segala­galanya, jauh lebih besar dari pada penderitaan kami” (2 Kor 4:17).

19. Oleh karena itu kaum kaya diperingatkan, bahwa kekayaan tidak mendatangkan pembebasan dari penderitaan atau bantuan untuk mencapai kebahagiaan kekal; justru lebih bersifat menghalangi kebahagiaan itu (Mat 19:23-24). Hendaklah para pemilik upaya­upaya produksi yang kaya gemetar mendengarkan ancaman­-ancaman Yesus Kristus yang begitu keras (Luk 6:24-25): Allah akan meminta pertanggungjawaban yang ketat atas cara mereka menggunakan harta-­milik mereka.

Keuntungan yang Sebenarnya yang Ada Pada Kekayaan

[sunting]

20. Amat luhur dan penting sekali ajaran tentang penggunaan kekayaan, yang oleh filsafat ditemukan secara tak lengkap, melainkan oleh Gereja disajikan dengan jelas dan sempurna. Lagi pula Gereja mengajarkannya untuk mempengaruhi perilaku manusia dan menerangi pemikirannya. Pokok mendasar dalam ajaran itu ialah, bahwa pemilikan kekayaan itu secara sah perlu dibedakan dari pemakaiannya yang tepat. Seperti baru saja diungkapkan, memiliki harta-­benda secara perorangan merupakan hak kodrati manusia; dan melaksanakan hak itu, khususnya dalam masyarakat, bukan saja baik, melainkan sungguh perlu. ”Bukan hanya wajarlah bagi manusia mempunyai miliknya sendiri, itu bahkan dibutuhkan untuk hidup manusiawi”[2]. Dan kalau ditanyakan: ”Bagaimana milik itu harus digunakan?”, Gereja tanpa ragu menjawab: ”Tidak seorang pun berhak mengelola hal­-hal bagi dirinya semata­-mata; itu harus dijalankan demi kepentingan semua orang, sehingga dalam keadaan mendesak ia bersedia berbagi dengan sesama. Itulah sebabnya mengapa Paulus menulis kepada Timotius: ”Mengenai kaum kaya di dunia ini, ajaklah mereka bermudah hati dan berjiwa besar”[3]. Memang benar, tak seorang pun diperintahkannya untuk membantu sesama dari apa yang diperlukan bagi kebutuhannya sendiri dan kebutuhan rumahtangganya; atau lebih tepat, menyerahkan kepada sesama apa yang dibutuhkannya untuk menyelenggarakan mutu hidup yang layak bagi dirinya sendiri: ” Tak seorang pun boleh hidup secara tidak layak”[4].

21. Akan tetapi bila kebutuhan dan kelayakan hidup telah terpenuhi, ada kewajiban memakai sisanya untuk meringakan beban kaum miskin. ”Berilah sedekah dari milikmu” (Luk 11:41). Itu bukan kewajiban berdasarkan keadilan, kecuali dalam keadaan sangat darurat, melainkan berdasarkan cintakasih Kristiani. Kewajiban itu tidak usah dikukuhkan dengan hukum. Akan tetapi yang lebih utama dari hukum dan penilaian manusia ialah hukum dan penilaian Kristus, yang dengan pelbagai cara menganjurkan kebiasaan memberi dengan jiwa besar:”Lebih berbahagia memberi dari pada menerima”(Kis 20:35). Kristus itulah yang akan menghakimi kebaikan hati yang ditunjukkan atau ditolak terhadap diri­Nya:”...Sesungguhnya segala sesuatu yang kamu lakukan untuk salah seorang dari saudara­Ku yang paling hina ini, kamu telah melakukannya untuk Aku”(Mat 25:40).

22. Ajaran itu dapat dirangkum sebagai berikut: barangsiapa mengalami kemurahan hati Allah dan dianugerahi harta jasmani dan kekal atau harta rohani, memilikinya untuk tujuan ini: memanfaatkannya demi penyempurnaan dirinya, pun juga, selaku bendahari Penyelenggaraan ilahi, demi keuntungan sesama. ”Oleh karena itu hendaklah orang yang memiliki bakat, jangan menyembunyikannya. Hendaklah orang yang menikmati kelimpahan menjaga, jangan sampai ia kurang bermurah hati terhadap kaum miskin. Hendaklah orang yang terampil mengatur secara khas berusaha membagikan keterampilan itu beserta keuntungan-keuntungannya dengan sesama”[5].

Martabat Kemiskinan

[sunting]

23. Mengenai kaum miskin Gereja jelas sekali mengajarkan, bahwa bagi Allah kemiskinan itu bukan sesuatu yang tidak pantas, dan kewajiban bekerja untuk mencari nafkah bukan alasan untuk merasa malu. Kristus Tuhan kita meneguhkan ajaran itu dengan corak hidupNya, ketika demi keselamatan kita Dia ”yang kaya­raya menjadi miskin demi kita”(2 Kor 8:9). Ia memilih tampil dan dianggap sebagai anak tukang kayu, kendati Ia Putera Allah, dan Allah sejati; dan dengan penampilan­Nya itu Ia tidak berkeberatan melewatkan sebagian besar hidup­Nya sebagai tukang kayu. ”Bukankah Ia tukang kayu, anak Maria?” (Mark 6:3). Permenungan tentang teladan ilahi itu mempermudah pengertian, bahwa nilai dan keluhuran manusia terletak pada corak hidupnya, artinya: pada keutamaannya; keutamaan merupakan pusaka-warisan umum umat manusia, mudah tercapai oleh mereka yang berkedudukan tinggi maupun rendah, mereka yang kaya maupun yang miskin; ganjaran kebahagiaan kekal hanya diperoleh melalui tindakan­tindakan keutamaan dan pelayanan, entah siapa yang menjalankannya. Agaknya kehendak Allah sendiri memang mengutamakan orang-orang yang khususnya bernasib malang. Yesus Kristus secara tegas mewartakan, bahwa kaum miskin terberkati (”Berbahagialah mereka yang miskin di hadapan Allah”, Mat 5:3). Penuh kasih Ia mengundang siapa saja yang berjerih-­payah dan bersedih hati untuk datang kepada­Nya, sumber penghiburan (”Marilah kepada­Ku, semua yang letih-lesu dan berbeban berat”, Mat 11:28). Dengan hati penuh cinta Ia merangkul orang-orang rendahan yang tertindas. Pengertian akan semuannya itu pasti akan meredam kesombongan kaum kaya dan mengangkat hati orang miskin yang penuh derita, mengubah yang pertama untuk bersikap bersaudara dan yang kedua untuk mengendalikan keinginan-keinginannya. Begitulah jurang pemisah yang mudah diciptakan oleh keangkuhan akan dipersempit, dan tidak akan sukar bagi kedua kelas, untuk dengan rela saling bersekutu dalam ikatan persahabatan. == Persaudaraan Kristiani == 24. Akan tetapi bila mereka mematuhi ajaran Kristiani, yang terutama akan menyatukan mereka ialah ikatan cintakasih persaudaraan, bukan melulu persahabatan. Mereka akan merasakan dan mendalami kebenaran yang jelas, bahwa semua orang mempunyai Bapa yang sama, yakni Allah Pencipta; semua menuju ke arah Kebaikan mutakhir yang sama, yakni Allah sendiri, satu­satunya yang mampu mengurniakan kebahagiaan yang mutlak sempurna kepada umat manusia maupun para malaikat; berkat karya Yesus Kristus semua sama­sama ditebus dan dipulihkan dalam martabat putera-puteri Allah, sehingga semuanya dihimpun menjadi satu dalam cintakasih persaudaraan, saudara­saudari satu bagi yang lain seperti juga bagi Kristus Tuhan kita, ”yang Sulung di antara sekian banyak saudara”. Kurnia-kurnia kodrati dan anugerah-anugerah rahmat ilahi yang sama menjadi milik bersama segenap umat manusia tanpa pembedaan, dan hanya mereka yang tidak layak akan kehilangan warisan mereka. ”Bila kita putera-puteri, kita juga ahli waris: orang-orang yang berhak menerima janji-janji Allah, yang akan menerimanya bersama dengan Kristus” (Rom 8:17).

25. Demikianlah rangkuman hak-hak dan kewajiban-kewajiban menurut filsafat Kristiani. Bila ajaran itu memang subur, tidaklah semua pertentangan akan segera berakhir?

Penyebaran Ajaran Kristiani

[sunting]

26. Tidak puas dengan melulu menunjukkan jalan untuk meluruskan keadaan, Gereja sendiri mengadakan langkah-langkah pembaharuan. Gereja membaktikan diri sepenuhnya untuk mendidik para anggotannya melalui ajarannya dan membina mereka melalui tata-tertibnya. Melalui karya para uskup dan imam-imamnya Gereja berusaha menyalurkan ke segala penjuru dunia pancaran ajarannya yang menjadi sumber kehidupan. Gereja berusaha memberi penyuluhan kepada akalbudi dan bimbingan kepada kehendak orang­orang, sehingga mereka mempersilakan diri dituntun dan dibimbing oleh tata-ajaran Allah. Itulah hal yang paling penting, karena dari padanya tergantung segala tujuan baik yang mau dicapai. Di situlah kegiatan Gereja secara istimewa efektif; sebab upaya-upaya yang kebanyakan digunakannya untuk mempengaruhi budi manusia dikurniakan kepadanya justru untuk maksud itu oleh Yesus Kristus, dan beroleh daya-gunanya dari Allah. Hanya upaya­upaya semcam itulah yang dapat menyentuh lubuk hati sanubari dan mendorong manusia untuk mengutamakan kewajibannya, mengendalikan nafsu-keinginannya, mengasihi Allah dan sesamanya dengan seutuh hati dan segenap jiwanya, dan dengan berani menyingkirkan segala-sesuatu yang menghalangi perihidup dalam keutamaan. PEMBAHARUAN MASYARAKAT 27. Dalam hal semacam itu cukuplah melihat selayang pandang pola kehidupan di zaman dahulu. Sedikit pun tiada keraguan mengenai peristiwa­peristiwa yang kami ketengahkan. Masyarakat diperbaharui dari dasar­dasarnya oleh ajaran Kristiani. Berkat pembaharuan itu umat manusia diangkat ke arah keadaan yang lebih baik, tegasnya dipanggil kembali dari kematian kepada kehidupan. Kehidupan itu lebih sempurna dari yang pernah dikenal sebelumnya, dan sama baiknya dengan kehidupan yang masih akan datang. Penyebab perdana dan tujuan akhir kurnia­kurnia itu Yesus Kristus: segala sesuatu berasal dari pada­Nya dan harus dikembalikan kepada­Nya. Pantang diragukan: berkat terang Injil warta Yesus Kristus Sang Allah­manusia, dan diresapi dengan iman akan Dia ajaran­Nya dan hukum­hukum­Nya. Kalau masyarakat memang membutuhkan penyembuhan, itu hanya dapat terlaksana bila orang­orang kembali menganut hidup dan ajaran Kristiani. Kalau masyarakat yang berantakan mau dipulihkan, titik­tolak yang paling tepat ialah kembali kepada asalmulanya. Kesempurnaan semua perserikatan tercapai bila mereka mencari dan mencapai tujuan mereka didirikan. Itu akan terwujudkan, bila semua kegiatan sosial bersumber pada penyebab yang sama, yang melahirkan masyarakat. Oleh karena itulah meninggalkan prinsip­prinsip asali berarti menderita kehancuran, dan kembali ke prinsip­prinsip itu berarti pulihlah keutuhan. Itu berlaku bukan hanya bagi seluruh tubuh negara, melainkan juga bagi golongan warga masyarakat, yakni kebanyakannya, yang bekerja untuk mendapat rezeki hidup. USAHA MENINGKATKAN MUTU KEHIDUPAN 28. Jangan dikira kepedulian Gereja sebesar itu akan reksa jiwa­jiwa menyebabkannya melalaikan perkara­perkara hidup di dunia yang akan direnggut maut ini. Gereja tegas­tegas menghendaki agar kaum buruh yang tak empunya mengatasi kemiskinan mereka yang begitu menekan, dan memperbaiki kondisi mereka. Dan apa yang diinginkannya, sungguh diusahakannya juga. Bahwa Gereja memanggil para warganya ke arah keutamaan dan membina mereka untuk mengamalkannya bukan bantuan yang kecil ke arah itu. Kepatuhan sepenuhnya kepada keseluruhan tatasusila Kristiani sendiri sudah langsung mengantar kepada kesejahteraan yang lebih besar. Kepatuhan itu menggabungkan mereka dengan Allah, dasar dan sumber segala sesuatu yang baik. Selain itu mengendalikan nafsu yang berlebihan akan harta milik jasmani serta kehausan akan kenikmatan, sepasang malapetaka yang sering merusak kebahagian manusia, bahkan yang kaya pun. ”Akar segala kejahatan ialah cinta uang”(1Tim 6:10). Kepatuhan itu mengajarkan supaya orang puas dengan mutu hidup yang hemat, sehingga tersedialah penghasilan dari tabungan untuk mengatai nasib malang; lagi pula kebiasaan­kebiasaan buruk yang menelan biaya yang bukan hanya sedikit melainkan besar sekali serta enghamburkan harta warisan yang besar dihindari. Tambahan pula Gereja menjalankan kegiatan langsung untuk membawa kesejahteraan kepada mereka yang tak empunya dengan mendirikan dan mengelola lembaga­lembaga, yang menurut pandangannya akan mendorong mereka mengatasi kemiskinan. 29. Dalam usaha itu Gereja selalu cukup berhasil, sehingga mendapat pujian bahkan dari musuh­-musuhnya. Begitu mendalam umat Kristiani perdana saling mengasihi, sehingga banyak sekali diantara mereka yang berkecukupan mengikhlaskan kekayaan untuk menolong mereka yang berkekurangan: ”Tidak ada seorang pun yang berkekurangan di antara mereka”(Kis 4:34). Para Rasul menetapkan tingkatan para diakon untuk bertugs membagikan setiap hari apa yang dibutuhkan oleh jemaat. Dan kendati beban reksa kegembalaannya terhadap semua gereja S. Paulus tidak ragu­ragu menempuh perjalanan­perjalanan penuh jerih­payah, untuk menghantarkan derma kepada umat Kristiani yang lebih miskin. Jumlah uang yang dikumpulkan oleh umat Kristiani atas mufakat bersama itu oleh Tertullianus disebut ”simpanan kebaikan hati penuh cinta”, karena ”semuanya itu digunakan seutuhnya untuk menghidupi kaum miskin bila masih hidup dan mengubur mereka bila sudah meninggal, untuk memelihara anak yatim­ piatu yang miskin, budak­budak yang sudah tua, dan mereka yang terkena musibah” . 30. Dengan demikian lambat­-laun terbentuklah suatu warisan, yang sebagai milik kaum miskin dikelola oleh Gereja dengan cermat sekali. Selalu Gereja berusaha mengumpulkan dana­-dana untuk menolong mereka, supaya tidak usah mengalami direndahkan karena meminta-­minta. Gereja bertindak sebagai ibu bagi para pemilik upaya­-upaya produksi yang kaya sekaligus juga bagi kaum miskin, dan mengandalkan sumber kaya cinta kasih yang diciptakannya di mana­mana. Didirikannya tarekat­-tarekat religius dan banyak lembaga lain yang bermanfaat, yang dengan begitu baik menjalankan karya mereka, sehingga hampir tiada kebutuhan lagi yang tidak ditanggapi dengan bantuan. Banyak orang sekarang ini mengikuti contoh kaum kafir zaman dulu dan mempersalahkan Gereja karena menunjukkan cintaksih sebesar itu. Mereka mempertahankan, bahwa sebagai gantinya harus disediakan bantuan­bantuan untuk mendukung kesejahteraan negara. Akan tetapi tidak ada upaya manusiawi yang dapat menggantikan cinta kasih Kristiani, yang tidak berpikir lain kecuali memberi pertolongan kapan pun itu dibutuhkan. Hanya Gerejalah yang memiliki keutamaan seperti itu, sebab sumbernya ialah hati Yesus Kristus sendiri. Tiada lainnya. Dan barangsiapa memisahkan diri dari Gereja merantau jauh dari Kristus. 31. Akan tetapi sudah pastilah melakukan apa yang perlu dijalankan meminta segalanya yang ada pada kemampuan manusia. Perlulah semua yang mempunyai peran serta bekerja sekuat tenaga

6 Apologia II, 39. Halaman:RerumNovarum.djvu/17 Halaman:RerumNovarum.djvu/18 Halaman:RerumNovarum.djvu/19 Halaman:RerumNovarum.djvu/20 Halaman:RerumNovarum.djvu/21 Halaman:RerumNovarum.djvu/22 Halaman:RerumNovarum.djvu/23 Halaman:RerumNovarum.djvu/24 Halaman:RerumNovarum.djvu/25 Halaman:RerumNovarum.djvu/26 Halaman:RerumNovarum.djvu/27 Halaman:RerumNovarum.djvu/28 Halaman:RerumNovarum.djvu/29 Halaman:RerumNovarum.djvu/30 Halaman:RerumNovarum.djvu/31 Halaman:RerumNovarum.djvu/32

Catatan Kaki

[sunting]
  1. S. Tomas,. Summa theologiæ, IIa-IIæ, q. x, art. 12,.
  2. S. Tomas, Summa Theol. II ­II, q.66,a.2.
  3. S. Tomas, Summa Theol., ibidem.
  4. S. Tomas , Summa Theol., II-II, q.32, a.6.
  5. S. Gregorius Agung, Evang. Hom.(Homili tentang Injil) IX n.7 .