Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/1998: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 8: | Baris 8: | ||
}} |
}} |
||
== Daftar == |
== Daftar == |
||
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1998|Nomor 1]]''': Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Menjadi Undang-Undang |
|||
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998|Nomor 9]]''': Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum |
* '''[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998|Nomor 9]]''': Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum |
||
Revisi per 7 Oktober 2008 23.46
Daftar
- Nomor 1: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Menjadi Undang-Undang
- Nomor 9: Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum