Perjanjian Paku Alam 1831: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Den Baguzze (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '== Naskah Perjanjian == Syarat-syarat yang menjamin wewenang '''Sri Paku Alam II''' sebagai pengganti dari Sri Paku Alam I terhadap tanah sebesar 4000 cacah seperti yang ...'
 
Borgx (bicara | kontrib)
k {{rapikan}}
Baris 1: Baris 1:
{{rapikan}}
== Naskah Perjanjian ==
== Naskah Perjanjian ==
Syarat-syarat yang menjamin wewenang '''Sri Paku Alam II''' sebagai pengganti dari Sri Paku Alam I terhadap tanah sebesar 4000 cacah seperti yang ditentukan dalam '''perjanjian 17 Maret 1813''' antara gubermen Inggeris dan Pangeran Notokusumo:
Syarat-syarat yang menjamin wewenang '''Sri Paku Alam II''' sebagai pengganti dari Sri Paku Alam I terhadap tanah sebesar 4000 cacah seperti yang ditentukan dalam '''perjanjian 17 Maret 1813''' antara gubermen Inggeris dan Pangeran Notokusumo:
Baris 62: Baris 63:
Soedarisman Poerwokoesoemo (1985) Kadipaten Paku Alaman. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Soedarisman Poerwokoesoemo (1985) Kadipaten Paku Alaman. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press


== Lihat juga ==
== Lihat pula ==
[[Dokumen-dokumen Yogyakarta]]
[[Dokumen-dokumen Yogyakarta]]

[[Kategori:Karya 1831]]
[[Kategori:Yogyakarta]]

Revisi per 19 Agustus 2007 11.30

Halaman ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikisumber.
Baca halaman bantuan ini sebelum mulai merapikan. Setelah dirapikan, Anda dapat menghapus pesan ini.

Naskah Perjanjian

Syarat-syarat yang menjamin wewenang Sri Paku Alam II sebagai pengganti dari Sri Paku Alam I terhadap tanah sebesar 4000 cacah seperti yang ditentukan dalam perjanjian 17 Maret 1813 antara gubermen Inggeris dan Pangeran Notokusumo:

Pasal 1

Tanah itu terletak di distrik Mataram antara kali Progo dan kali Bogowonto.

Pasal 2

Sri Paku Alam berjanji akan senantiasa membantu gubermen Belanda.

Pasal 3

Sri Paku Alam berjanji bahwa beliau dan keluarganya tidak akan memelihara pasukan militer atau mengerahkan rakyat, kecuali dengan persetujuan gubermen Belanda.

Pasal 4

Pedagang-pedagang dan tiap-tiap orang bebas melintasi wilayah Pakualaman, dan Sri Paku Alam beserta kawulanya tidak akan memungut bea di jembatan-jembatan, sungai-sungai atau jalan-jalan umum.

Pasal 5

Penduduk daerah Pakualaman memikul beban untuk membuat dan memelihara jalan-jalan dan jembatan-jembatan yang sudah ada dan yang akan dibuat oleh gubermen Belanda, Sri Paku Alam berjanji untuk menyediakan kuli-kuli dan kendaraan-kendaraan untuk kepentingan umum.

Pasal 6

Sri Paku Alam tidak akan mengijinkan kepada kawulanya untuk memungut bea pasar dan warung kecuali yang sudah ditentukan oleh gubermen Belanda.

Pasal 7

Sri Paku Alam menjamin keamanan petugas-petugas gubermen Belanda, para pedagang dan orang-orang yang berada dalam perjalanan dengan mengambil tindakan-tindakan keamanan yang diperlukan dan dengan mendirkan gardu-gardu penjagaan serta dengan menempatkan penjaga-penjaga keamanan di gardu-gardu itu.

Pasal 8

Jika oleh gubermen Belanda dianggap perlu untuk mendirikan benteng-benteng di daerah Pakualaman, Sri Paku Alam tidak akan merintanginya dan berjanji akan membantu pembangunandan pemeliharaan benteng-benteng itu dengan menyediakan kuli dan material dengan harga tertentu.

Pasal 9

Pengadilan di daerah Pakualaman akan dilakukan seperti di daerah Kasultanan, penjahat-penjahat harus diserahkan kepada Pepatih Dalem Kasultanan Yogyakarta.

Pasal 10

Di daerahnya, Sri Paku Alam akan mengangkat kepala-kepala yang ditugaskan untuk memelihara keamanan. Residen Belanda sehari-hari dapat berhubungan langsung dengan kepala-kepala tersebut.

Pasal 11

Kepala-kepala itu berkewajiban untuk memenuhi permintaan para pembesar dari karesidenan yang berbatasan, baik untuk menyerahkan orang-orang yang didakwa tersangkut dalam suatu perkara maupun untuk mengirimkan orang-orang sebagai saksi.

Pasal 12

Pengejaran penyamun dan penjahat-penjahat lainnya dapat dilakukan melamapui tapal batas daerah Pakualaman dan sebaliknya, dan penduduk masing-masing daerah harus memberikan bantuannya.

Pasal 13

Daerah Pakualaman akan diatur dan diperintah sesuai dengan kehendak gubermen Belanda.

Pasal 14

Sri Paku Alam berjanji untuk tidak memungut pajak-pajak baru dan berjanji untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk.

Pasal 15

Jika Sri Paku Alam atau warisnya tidak memegang teguh ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini atau jika gubermen Belanda dengan alasan-alasan lain merasa tidak puas, maka daerah Pakualaman akan kembali pada gubermen Belanda.


Perjanjian di atas disahkan oleh Gubernur Jendral bersama-sama dengan Raad van Indie pada tanggal 19 Februari 1831.


Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 28 April 1831

Residen Yogyakarta,

(Valck)

Referensi

Soedarisman Poerwokoesoemo (1985) Kadipaten Paku Alaman. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

Lihat pula

Dokumen-dokumen Yogyakarta