Halaman:TDKGM 01.186 Amanat Sri Sultan Hamengku Buwana IX tanggal 5 Puasa Ehe 1876 (5 September 1945).pdf/1: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 7: Baris 7:
Kami Hamengku Buwana IX, Sultan Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat, menjatakan:
Kami Hamengku Buwana IX, Sultan Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat, menjatakan:


'''1. Bahwa Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat, jang bersifat Keradjaan adalah daerah istimewa dari Negam Republik Indonesia.'''<br>
'''1. Bahwa Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat, jang bersifat Keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.'''<br>
'''2. Bahwa Kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan Pemerintahan dalam Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja Kami pegang seluruhnja.'''<br>
'''2. Bahwa Kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan Pemerintahan dalam Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja Kami pegang seluruhnja.'''<br>
'''3. Bahwa perhubungan antara Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan Kami bertanggungdjawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.'''<br>
'''3. Bahwa perhubungan antara Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan Kami bertanggungdjawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.'''<br>

Revisi per 10 Juni 2018 06.56

Halaman ini telah diuji baca

AMANAT.

SERI PADUKA INGKENG SINUWUN

KANGDJENG SULTAN.


Kami Hamengku Buwana IX, Sultan Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat, menjatakan:

1. Bahwa Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat, jang bersifat Keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
2. Bahwa Kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan Pemerintahan dalam Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja Kami pegang seluruhnja.
3. Bahwa perhubungan antara Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan Kami bertanggungdjawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.

Ngajogyokarta Hadiningrat, 28 Puasa - Ehe 1876.

HAMENGKU BUWANA IX.