Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/132: Perbedaan antara revisi
→Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-bab |BAB }} {{PUU-pasal |pasal= }} {{PUU-nomor|n=1|n=m}} c. penyusunan bahan promosi budaya regional dan internasional; d. pemberian bimbingan teknis dan superv...' |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 10 Juni 2015 16.19
-132-
BAB BAB
{{{2}}}
BAB BAB
{{{2}}}
c. penyusunan bahan promosi budaya regional dan internasional;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi budaya
regional dan diplomasi budaya internasional; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang diplomasi budaya regional dan
diplomasi budaya internasional.
Pasal 608
Subdirektorat Diplomasi Budaya Luar Negeri terdiri atas:
a. Seksi Diplomasi Budaya Regional; dan
b. Seksi Diplomasi Budaya Internasional.
Pasal 609
(1) Seksi Diplomasi Budaya Regional mempunyai tugas melakukan penyusunan
bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis
dan supervisi, pertukaran budaya antar negara regional, promosi budaya
regional, evaluasi, dan laporan di bidang diplomasi budaya regional.
(2) Seksi Diplomasi Budaya Internasional mempunyai tugas melakukan
penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan,
bimbingan teknis dan supervisi, pertukaran budaya antar negara
internasional, pelaksanaan promosi budaya internasional, evaluasi, dan
laporan di bidang diplomasi budaya internasional.
Pasal 610
Subdirektorat Diplomasi Budaya Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, dan
bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi budaya dalam negeri.
Pasal 611
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610,
Subdirektorat Diplomasi Budaya Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang diplomasi budaya antar wilayah dan budaya nasional;
b. penyusunan bahan pertukaran budaya antar daerah;
c. penyusunan bahan promosi budaya antar wilayah dan nasional;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi budaya antar
wilayah dan diplomasi budaya nasional; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang diplomasi budaya antar wilayah
dan diplomasi budaya nasional.
Pasal 612
Subdirektorat Diplomasi Budaya Dalam Negeri terdiri atas:
a. Seksi Diplomasi Budaya Antar Wilayah; dan
b. Seksi Diplomasi Budaya Nasional.
Pasal 613
(1) Seksi Diplomasi Budaya Antar Wilayah mempunyai tugas melakukan
penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan,
bimbingan teknis dan supervisi, pertukaran budaya antar wilayah, promosi
budaya antara wilayah, evaluasi, dan laporan di bidang diplomasi budaya
antar wilayah.