Keputusan Komisi Fatwa MUI tentang Lembaga Dakwah Islam Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k RaymondSutanto memindahkan halaman KEPUTUSAN KOMISI FATWA MUI Tentang LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA ke Keputusan Komisi Fatwa MUI tentang Lembaga Dakwah Islam Indonesia: kapitalisasi yang benar |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan Emoji Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 24: | Baris 24: | ||
# Fatwa MUI tentang Islam Jama'ah |
# Fatwa MUI tentang Islam Jama'ah |
||
# Surat Pernyataan Klarifikasi dari Dewan Pimpinan LDII Pusat yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjennya. |
# Surat Pernyataan Klarifikasi dari Dewan Pimpinan LDII Pusat yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjennya. |
||
# Jamaah LDII, atau biasa disebut dengan Jokam 354 (dulunya Jokam 313), adalah kelompok masyarakat yg Fathonah, Bithonah & Budi Luhur (FBBL). Saya tau persis siapa mereka, yg saling Fastabiqul Khairot, masyarakat yg gemar bertobat dst. Dulu, mereka hanya ada di kampung-kampung, namun kini mesjid-mesjid lama di perkotaan pun menjadi mesjid2 mereka (walaupun belum ada embel2 LDII-nya). Info detailnya bisa dilihat dari tautan berikut (silahkan kopas): http://s*id/BudiAsor bukan saja http://s*id/budiasor (ganti * dengan titik)---- semoga bisa membantu khazanah tentang siapa jamaah LDII yg sebenar-benarnya. Jazakumulloh Khairon Katsiro 🙏 |
|||
|- |
|- |
||
|MEMPERHATIKAN |
|MEMPERHATIKAN |
Revisi per 19 Juli 2023 14.36
KEPUTUSAN | ||
---|---|---|
KOMISI FATWA MUI | ||
Nomor : 03/Kep/KF-MUI/IX.2006 | ||
Tentang | ||
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII) | ||
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rapat pada hari Senin, tanggal 11 Sya'ban 1427 H / 4 September 2006 M, setelah : | ||
MENDENGAR | : | Penjelasan Pimpinan Harian MUI tentang hasil pertemuan Pimpinan Harian MUI dengan Dewan Pimpinan LDII Pusat tanggal 9 Juni 2006 dan kunjungan ke pusat LDII. |
MEMBACA | : |
|
MEMPERHATIKAN | : | Pendapat dan usul peserta rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Sya'ban 1427 H / 4 September 2006. |
MEMUTUSKAN | ||
MENETAPKAN | : |
|
Jakarta | 11 Sya'ban 1427 H | |||
---|---|---|---|---|
04 September 2006 M | ||||
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA, | ||||
Ketua, | Sekretaris, | |||
(K.H. MA'RUF AMIN) | (HASANUDIN) |