Lompat ke isi

Keputusan Komisi Fatwa MUI tentang Lembaga Dakwah Islam Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan perubahan_terbaru Emoji Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 24: Baris 24:
# Fatwa MUI tentang Islam Jama'ah
# Fatwa MUI tentang Islam Jama'ah
# Surat Pernyataan Klarifikasi dari Dewan Pimpinan LDII Pusat yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjennya.
# Surat Pernyataan Klarifikasi dari Dewan Pimpinan LDII Pusat yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjennya.
# Jamaah LDII, atau biasa disebut dengan Jokam 354 (dulunya Jokam 313), adalah kelompok masyarakat yg Fathonah, Bithonah & Budi Luhur (FBBL). Saya tau persis siapa mereka, yg saling Fastabiqul Khairot, masyarakat yg gemar bertobat dst. Dulu, mereka hanya ada di kampung-kampung, namun kini mesjid-mesjid lama di perkotaan pun menjadi mesjid2 mereka (walaupun belum ada embel2 LDII-nya). Info detailnya bisa dilihat dari tautan berikut (silahkan kopas): http://s*id/BudiAsor bukan saja http://s*id/budiasor (ganti * dengan titik)---- semoga bisa membantu khazanah tentang siapa jamaah LDII yg sebenar-benarnya. Jazakumulloh Khairon Katsiro 🙏
|-
|-
|MEMPERHATIKAN
|MEMPERHATIKAN

Revisi per 19 Juli 2023 14.36

KEPUTUSAN
KOMISI FATWA MUI
Nomor : 03/Kep/KF-MUI/IX.2006
Tentang
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII)
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rapat pada hari Senin, tanggal 11 Sya'ban 1427 H / 4 September 2006 M, setelah :
MENDENGAR : Penjelasan Pimpinan Harian MUI tentang hasil pertemuan Pimpinan Harian MUI dengan Dewan Pimpinan LDII Pusat tanggal 9 Juni 2006 dan kunjungan ke pusat LDII.
MEMBACA :
  1. Fatwa MUI tentang Islam Jama'ah
  2. Surat Pernyataan Klarifikasi dari Dewan Pimpinan LDII Pusat yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjennya.
  3. Jamaah LDII, atau biasa disebut dengan Jokam 354 (dulunya Jokam 313), adalah kelompok masyarakat yg Fathonah, Bithonah & Budi Luhur (FBBL). Saya tau persis siapa mereka, yg saling Fastabiqul Khairot, masyarakat yg gemar bertobat dst. Dulu, mereka hanya ada di kampung-kampung, namun kini mesjid-mesjid lama di perkotaan pun menjadi mesjid2 mereka (walaupun belum ada embel2 LDII-nya). Info detailnya bisa dilihat dari tautan berikut (silahkan kopas): http://s*id/BudiAsor bukan saja http://s*id/budiasor (ganti * dengan titik)---- semoga bisa membantu khazanah tentang siapa jamaah LDII yg sebenar-benarnya. Jazakumulloh Khairon Katsiro 🙏
MEMPERHATIKAN : Pendapat dan usul peserta rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Sya'ban 1427 H / 4 September 2006.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
  1. Dapat menerima pernyataan klarifikasi tingkat nasional dari Dewan Pimpinan LDII Pusat, yang menyatakan bahwa:
    1. LDII  telah menganut Paradigma Baru
    2. LDII bukan penerus/kelanjutan dari Gerakan Islam Jamaah serta tidak menggunakan ataupun mengajarkan ajaran Islam Jamaah
    3. LDII tidak menggunakan ataupun menganut sistem keamiran
    4. LDII tidak menganggap Umat Muslim di luar kelompok mereka sebagai kafir atau najis
    5. LDII bersedia bersama dengan Ormas-ormas Islam lainnya mengikuti landasan  berpikir keagamaan sebagaimana yang ditetapkan MUI
  2. Mengharuskan agar klarifikasi dilakukan juga oleh pengurus LDII tingkat propinsi dan kabupaten/kota, sebagaimana telah dilakukan oleh Dewan Pimpinan LDII Pusat kepada MUI Pusat. Klarifikasi LDII di tingkat propinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh pengurus LDII di masing-masing tingkatan kepada MUI di masing-masing tingkatan yang sama.
  3. Menyarankan:
    1. Agar Dewan Pimpinan LDII Pusat sesegera mungkin melakukan Munas/Rakernas dan membuat keputusan mengenai hal tersebut sehingga terjadi persamaan persepsi di LDII sampai pada tingkat yang terbawah.
    2. Melakukan konperensi pers (pers conference) mengenai pernyataan klarifikasi tersebut untuk diketahui oleh semua warga LDII khususnya dan umat Islam pada umumnya.
Jakarta 11 Sya'ban 1427 H
04 September 2006 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA

KOMISI FATWA,

Ketua, Sekretaris,
(K.H. MA'RUF AMIN) (HASANUDIN)