Lompat ke isi

Amanat 5 September 1945

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Amanat 5 September 1945  (1945) 

Catatan:

  • Amanat Sultan terdapat pada Berita RI Tahun II No. 4-5 halaman 23 kolom 3
  • Amanat Paku Alam terdapat pada Berita RI Tahun II No. 6 halaman 37 kolom 2

Referensi:

  • Soedarisman Poerwokoesoemo (1984) Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
  • Koesnodiprodjo (1951) Himpunan UU, Peraturan-peraturan, Penetapan Pemerintah RI 1945. Djakarta: Penerbitan Baru

Naskah Amanat Kesultanan Yogyakarta

[sunting]

AMANAT

SRI PADUKA INGKENG SINUWUN KANGDJENG SULTAN


Kami Hamengku Buwono IX, Sultan Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat menjatakan:


  1. Bahwa Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
  2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja kami pegang seluruhnya.
  3. Bahwa perhubungan antara Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.


Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.


Ngajogjakarta Hadiningrat, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945


HAMENGKU BUWONO IX

Naskah Amanat Kadipaten Paku Alaman

[sunting]

AMANAT

SRI PADUKA KANGDJENG GUSTI PANGERAN ADIPATI ARIO PAKU ALAM


Kami Paku Alam VIII Kepala Negeri Paku Alaman, Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat menjatakan:


  1. Bahwa Negeri Paku Alaman jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
  2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Paku Alaman, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Paku Alaman mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja Kami pegang seluruhnja.
  3. Bahwa perhubungan antara Negeri Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Paku Alaman mengindahkan Amanat Kami ini.

Paku Alaman, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945


PAKU ALAM VIII