Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1997

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1997 (UU/1997/12)  (1997) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1997
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 1982
TENTANG
HAK CIPTA
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
UNDANG UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1987
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a. bahwa dengan adanya perkembangan kehidupan yang berlangsung cepat, terutama di bidang perekonomian baik di tingkat nasional maupun internasional, pemberian perlindungan hukum yang semakin efektif terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual, khususnya di bidang Hak Cipta perlu lebih ditingkatkan dalam rangka mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan terciptanya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, maju, dan mandiri berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945;
b. bahwa dengan penerimaan dan keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan tentang Aspek aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, Including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs) yang merupakan bagian dari Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization) sebagaimana telah disahkan dengan Undang undang, berlanjut dengan melaksanakan kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang undangan nasional di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual termasuk Hak Cipta terhadap persetujuan internasional tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b, serta memperhatikan penilaian terhadap segala pengalaman, khususnya kekurangan selama pelaksanaan Undang undang tentang Hak Cipta, dipandang perlu untuk mengubah dan menyempurnakan beberapa ketentuan Undang undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 1987 dengan Undang undang;
Mengingat: