Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020/Bab III/Bagian Keempat

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
Bab III – Bagian Keempat – Paragraf 1
21418Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 — Bab III – Bagian Keempat – Paragraf 1


Bagian Keempat
Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi


Paragraf 1
Umum

Pasal 26
Perizinan Berusaha terdiri atas sektor: