Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab I/Bagian 7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Reglemen Acara Perdata

(Reglement op de Rechtsvordering.)

(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
Buku Pertama – Tata Cara Berperkara di Raad Van Justitie dan Hooggerechtshof

Bab I – Ketentuan-ketentuan Umum

Bagian 7 – Keadaan Batal
4100Reglemen Acara Perdata

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
— Buku Pertama – Tata Cara Berperkara di Raad Van Justitie dan Hooggerechtshof
Bab I – Ketentuan-ketentuan Umum

Bagian 7 – Keadaan Batal

Pasal 92.

Tidak ada surat pemberitahuan atau akta tata cara Peradilan (rechspleging) yang dapat dinyatakan batal, jika peraturan-peraturan perundang-undangan tidak memerintahkan secara tegas tentang kebatalannya. (Rv. 94, 106, 339, 443, 478, 533, 729.)


93.

Dihapus dengan Inv. Sw. 3.


Pasal 94.

Apa yang ditentukan dalam pasal-pasal 1, 3, 4, 6, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17, 18 dan 20 harus diperhatikan dengan ancaman batal. (Rv, 106.)

Hal tergugat tidak datang menghadap, maka terhadapnya tidak dapat dijatuhkan putusan verstek dan hakim dalam menyatakan keadaan batal, menghukum penggugat membayar biaya perkara. (Rv. 78, 91, 96 dst., 339.)


95.

Dicabut dengan S. 1908-522.


Pasal 96.

(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Bila tergugat datang menghadap memenuhi panggilan gugatan dan mengajukan tuntutan pernyataan batalnya panggilan gugatannya, maka hakim dapat menolak tangkisan itu bila kealpaan atau pelanggaran yang dilakukan sedemikian rupa sehingga tergugat dianggap tidak dirugikan dalam pembelaannya dan juga tidak ada kepentingan dalam menggunakan keadaan batal itu. (Rv. 24, 188, 339.)


Pasal 97.

Jika panggilan gugatan telah dilakukan oleh orang yang tidak berwenang untuk itu, maka hakim berkewajiban untuk menyatakan panggilan gugatan itu batal. (AB. 23; Rv. 1, 20, 94, 96, 339.)


Pasal 98.

Biaya akta-akta dalam tata cars peradilan yang batal atau yang tidak diperlukan, dibebankan kepada pengacara atau juru sita yang telah menyebabkan dibuatnya atau dikeluarkannya akta-akta itu. Di samping itu kepada mereka, menurut keadaan, dapat dipertanggungjawabkan atas timbulnya kerugian dan bunga dan bahkan, menurut keadaan, dapat dijatuhi hukuman seperti tersebut dealam pasal 192 RO. (KUHPerd. 1243, 1365; Rv. 21, 60, 264, 339, 53 1; Sv. 305.)