Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat untuk Kerjasama dalam Riset Ilmiah dan Pengembangan Teknologi
PERSETUJUAN[1] ANTARA PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT
DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA UNTUK KERJASAMA
DALAM RISET ILMIAH DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI
____________
- Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia,
- Berhasrat untuk lebih meningkatkan hubungan yang erat dan bersahabat yang telah terjalin antara mereka,
- Mengingat kepentingan bersama mereka dalam memajukan riset ilmiah dan pengembangan teknologi,
- Menyadari manfaat-manfaat yang akan diperoleh kedua negara dari kerjasama yang erat dalam bidang-bidang ini,
- Telah menyetujui sebagai berikut:
- Pasal I. Kedua Pemerintah, selanjutnya disebut "Pihak-Pihak", akan memajukan kerjasama di antara kedua negara dalam riset ilmiah dan pengembangan teknologi untuk maksud-maksud damai. Tujuan-tujuan utama dari Persetujuan ini adalah untuk memperkuat kemampuan-kemampuan ilmiah dan teknologi kedua negara, dan memperluas serta mengembangkan hubungan-hubungan antara masyarakat-masyarakat ilmiah dan teknologi.
- Pasal 2. Kerjasama dalam rangka Persetujuan ini akan dilakukan dalam bidang-bidang yang saling disepakati yang berhubungan dengan kebutuhan-kebutuhan dasar manusia, energi dan sumber-sumber daya alam serta teknologi yang cocok dengan peletakan landasan bagi perkembangan industri, dan bidang-bidang ilmiah dan teknologi lainnya yang akan disepakati bersama.
- Pasal 3. Kerjasama yang dimaksudkan dalam Persetujuan ini dapat meliputi pertukaran informasi ilmiah dan teknologi, pertukaran ilmiawan dan tenaga peneliti dan teknis lainnya, penyelenggaraan proyek-proyek penelitian bersama atau terkoordinir, penyelenggaraan pertemuan dan seminar bersama, pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan pengembangan teknologi bersama, serta bentuk-bentuk kerjasama ilmiah dan teknologi lainnya yang akan disepakati bersama.
- Pasal 4. Sesuai dengan maksud-maksud Persetujuan ini, kedua Pihak akan mendorong dan akan memperlancar, dimana wajar, pengembangan hubunganhubungan dan kerjasama lang-sung antara instansi-instansi Pemerintah, universitas-universitas, pusat-pusat penelitian serta badan-badan hukum di Amerika Serikat dan instansi-instansi, universitas-universitas, pusat-pusat penelitian serta badan-badan hukum Pemerintah Indonesia, yang dapat disetujui oleh Pemerintah Indonesia, dan dibuatnya pengaturan-pengaturan pelaksanaan di antara mereka untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan kerjasama dalam rangka Persetujuan ini.
- Pasal 5. Ilmiawan-ilmiawan, tenaga-tenaga ahli teknis, instansi-instansi Pemerintah dan lembaga-lembaga dari negara ketiga atau organisas! internasional, dalam keadaan-keadaan yang layak, dapat diundang oleh kedua Pihak untuk ikut serta dalam proyek-proyek dan program program yang diselenggarakan dalam rangka Persetujuan ini atas biaya sendiri kecuali disepakati lain.
- Pasal 6. Kecuali jika ditentukan lain dalam suatu pengaturan pelaksanaan, tiap-tiap Pihak atau badan yang turut serta menanggung sendiri biaya penyertaannya dari biaya personalianya dalam kegiatan-kegiatan kerjasama dalam rangka Persetujuan ini. Dalam ha salah satu Pihak atau badan dari padanya ingin menggunakan jasa-jasa teknis atau keahlian yang disediakan padanya oleh Pihak lain, maka perkiraan biaya langsung maupun tidak langsung disetujui oleh badan-badan yang bersangkutan.
- Pasal 7. Kegiatan-kegiatan kerjasama dalam rangka Persetujuan ini disesuaikan dengan tersedianya dana-dana yang telah disetujui dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tiap-tiap negara.
- Pasal 8. Untuk memajukan pelaksanaan Persetujuan ini, wakil-wakil dari Pihak-Pihak akan bertemu sesuai dengan keperluan untuk mempertukarkan informasi tentang kemajuan program-program, proyek-proyek serta kegiatan-kegiatan dalam rangka kepentingan bersama. Tenaga-tenaga ahli atau kelompok-kelompok tenaga ahli dapat ditunjuk untuk membahas masalahmasalah tertentu.
- Pasal 9. Informasi ilmiah dan teknologi, atas mana tidak ada hak-hak, yang dihasilkan dari kegiatan-kegiatan kerjasama dalam rangka Persetujuan ini, kecuali disepakati lain dalam keadaan-keadaan tertentu, disediakan bagi masyarakat ilmiah dunia melalui saluran-saluran yang biasa dipakai dan sesuai dengan prosedur-prosedur yang lazim dari badan-badan yang turut serta. Pelepasan hak-hak paten, desain-desain serta hak milik industri dan intelektual lainnya yang dihasilkan dari kegiatan-kegiatan kerjasama dalam rangka Persetujuan ini akan diatur dalam pengaturan-pengaturan pelaksanaan tersebut dalam Pasal 4.
- Pasal 10. Suatu pengaturan pelaksanaan yang dibuat sesuai dengan Pasal 4 dari Persetujuan ini, jika diperlukan, memuat ketentuan-ketentuan tentang pertanggunganjawab terhadap kerusakan-kerusakan yang timbul dari kegiatankegiatan dalam rangka pengaturan pelaksanaan bersangkutan. Peserta dalam pengaturan pelaksanaan dalam rangka Pasal 4 dari Persetujuan ini menggunakan segala kemanpuannya untuk menjaga ketepatan setiap informasi ilmiah dan teknologi dan kesesuaian setiap bahan dan peralatan yang diserahkan olehnya sesuai dengan syarat-syarat dari pengaturan pelaksanaan.
- Pasal 11. Setiap Pihak, sepanjang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengambil langkah-langkah seperlunya untuk melancarkan keluar masuknya dari dan ke wilayahnya masing-masing orang-orang dan tanggungarmya yang melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka Persetujuan ini atau pengaturan-pengaturan yang dibuat sesuai dengan Pasal 4. Barang-barang milik pribadi orang-orang tersebut dalam Pasal ini demikian pula peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan mereka akan dimasukkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari tiap-tiap Pihak.
- Pasal 12. Tidak sesuatupun dalam Persetujuan ini dapat ditafsirkan sebagai mengurangi pengaturan pengaturan lain di bidang kerjasama pengetahuan dan teknologi an tara kedua Pihak.
- Demikian pula, tidak sesuatupun dalam pengaturan-pengaturan lainnya ini yang diadakan antara kedua Pihak berlaku terhadap Persetujuan ini.
- Pasal 13. Perselisihan-perselisihan mengenai penafsiran atau penerapan Persetujuan ini diselesaikan secara bersahabat melalui konsultasi antara kedua Pihak.
- Pasal 14. Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal penerimaan Nota dari Pemerintah Indonesia yang memberitahukan kepada Pemerintah Amerika Serikat bahwa Persetujuan ini telah disetujui sesuai dengan prosedur konstitusional Indonesia.
- Persetujuan ini akan tetap berlaku untuk jangka waktu lima tahun. Persetujuan ini dapat dirobah atau diperpanjang atas persetujuan bersama oleh kedua Pihak.
- Pengakhiran berlakunya Persetujuan ini tidak mempengaruhi berlakunya atau masa berlakunya setiap pengaturan yang dibuat dalam rangka Persetujuan ini.
- SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan dibawah ini yang dikuasakan oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.
- DIBUAT di Washington tanggal 11 Desember 1978, dalam rangkap dua, dalam bahasa Indonesia dan Inggris, kedua-duanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Atas nama Pemerintah Amerika Serikat: [Tertandatangani}[2] |
Atas nama Pemerintah Republik Indonesia: [Tertandatangani][3] |
Catatan
[sunting]- ↑ Mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober 1979, tanggal penerimaan catatan dimana Pemerintah Indonesia dikomunikasikan kepada Pemerintah Amerika Serikat bahwa Perjanjian tersebut telah disetujui sesuai dengan prosedur konstitusional Indonesia, sesuai dengan pasal 14.
- ↑ Ditandatangani oleh Lucy Wilson Benson
- ↑ Ditandatangani oleh D, Ashari
Lihat pula
[sunting]Asli: | Karya ini adalah cuplikan dari dokumen resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kebijakan organisasi ini adalah menyimpan sebagian besar dokumen dalam domain publik untuk menyebarkan "seluas mungkin pemikiran (yang terkandung) dalam Publikasi PBB". Sesuai dengan ketentuan PBB Administrative Instruction ST/AI/189/Add.9/Rev.2 yang hanya tersedia dalam bahasa Inggris, dokumen berikut ini berada pada domain publik di seluruh dunia:
|
---|---|
Terjemahan: | Saya, pemegang hak cipta atas karya ini, dengan ini melepaskannya ke domain publik. Ini berlaku di seluruh dunia. |