Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat untuk Kerjasama dalam Riset Ilmiah dan Pengembangan Teknologi/Pertukaran surat

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat untuk Kerjasama dalam Riset Ilmiah dan Pengembangan Teknologi/Pertukaran surat  (1980) 
Pemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat
, diterjemahkan oleh Wikisource






PERTUKARAN SURAT DIPLOMATIK



I

KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA

WASHINGTON, DC



11 Desember 1978

Yangterhormat Ibu Benson:
 Berkenaan dengan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat untuk Kerjasama dalam Riset Ilmiah dan Pengembangan Teknologi, yang ditandatangani pada hari ini, saya ingin menekankan bahwa dalam pandangan Pemerintah Indonesia bahwa baik Perjanjian, maupun provisi darinya isinya tidak akan merugikan posisi Indonesia tentang sejauh mana berkaitan dengan wilayah serta wilayah yang berada pada yurisdiksi atau masalah lain yang sedang dibahas di Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Konferensi Ketiga tentang Hukum Laut.

Hormat kami,
[Tertandatangani]
D. Ashari
Duta besar




Kepada yangterhormat Lucy Wilson Benson
Wakil Menlu untuk Bantuan Keamanan
Sains dan Teknologi
Departemen Luar Negeri
Washington, DC




II



11 Desember 1978

Yangterhormat Bapak Duta Besar:
 Dalam membalas surat Anda tertanggal 11 Desember 1978, tentang Persetujuan antara Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia untuk Kerjasama dalam Riset Ilmiah dan Pengembangan Teknologi yang telah ditandatangani hari ini, saya ingin memberitahu Anda bahwa Pemerintah Amerika Serikat adalah sesuai dengan pandangan dari Pemerintah Republik Indonesia bahwa baik Perjanjian, atau ketentuan apapun dari isi perjanjian tidak akan merugikan posisi Indonesia tentang sejauh mana menyangkut wilayah atau wilayah di bawah yurisdiksi atau masalah lain yang sedang dibahas di Konferensi Ketiga PBB tentang Hukum Laut.
 Saya juga ingin menekankan pandangan Pemerintah Amerika Serikat Amerika bahwa baik Perjanjian ini juga tidak ada ketentuan darinya yang akan mengurangi posisi Amerika Serikat tentang sejauh mana yurisdiksinya atau masalah lain yang dibahas pada Konferensi Ketiga Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.

Hormat kami,
[Tertandatangani]
LUCY WILSON BENSON



Kepada yangterhormat D. Ashari
Duta Besar Republik Indonesia
Washington, DC





Catatan[sunting]


  Karya ini sebuah terjemahan dan memiliki status hak cipta terpisah dengan perlindungan hak cipta pada konten asli.
Asli:

Karya ini adalah cuplikan dari dokumen resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kebijakan organisasi ini adalah menyimpan sebagian besar dokumen dalam domain publik untuk menyebarkan "seluas mungkin pemikiran (yang terkandung) dalam Publikasi PBB".

Sesuai dengan ketentuan PBB Administrative Instruction ST/AI/189/Add.9/Rev.2 yang hanya tersedia dalam bahasa Inggris, dokumen berikut ini berada pada domain publik di seluruh dunia:

  1. Catatan resmi (hasil konferensi, ringkasan catatan dan notulensi sidang, ...)
  2. Dokumen PBB yang diterbitkan dengan simbol PBB
  3. Bahan informasi publik yang dirancang terutama untuk menginformasikan kepada publik mengenai kegiatan PBB (tidak termasuk bahan informasi publik yang ditawarkan untuk dijual).
Terjemahan:

Saya, pemegang hak cipta atas karya ini, dengan ini melepaskannya ke domain publik. Ini berlaku di seluruh dunia.
Jika hal ini tidak memungkinkan secara hukum:
Saya memberikan hak kepada siapapun untuk menggunakan karya ini untuk tujuan apapun, tanpa syarat, kecuali ada syarat tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.