Lompat ke isi

Perjanjian Politik 1940

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

Perjanjian Politik Kesultanan Yogyakarta dengan Hindia Belanda tertanggal 18 Maret 1940 merupakan perjanjian politik terakhir yang dilakukan oleh Kesultanan Yogyakarta dengan Pemerintah Hindia Belanda dan ditempatkan dalam Staatsblad 1941, No. 47. Perjanjian ini juga "diakui" dan digunakan oleh Pemerintah Indonesia sebagai bahan pertimbangan - walau tidak tertulis - dalam menetapkan daerah Kesultanan Yogyakarta (dan juga daerah Paku Alaman) menjadi Daerah Istimewa Setingkat Provinsi pada tahun 1950. Selain itu jabatan Sultan HB IX sebagai Kepala Daerah Istimewa sampai beliau wafat di tahun 1988 juga tidak terlepas dari perjanjian ini - selain dari piagam penetapan yang dikeluarkan Presiden Ir. Soekarno pada 1945.

Naskah ini diambil dari terjemahan surat perjanjian yang terdapat dalam buku "Tahta Untuk Rakyat: Celah-Celah Kehidupan Sultan Hamengku Buwono IX" (Atmakusumah, 1982), dengan perubahan seperlunya. Naskah Perjanjian Politik ini aslinya dibuat dalam bahasa Belanda dan bahasa Jawa dengan huruf Jawa.

Indonesia

[sunting]

SURAT PERJANJIAN

Antara Pemerintah Hindia Belanda dan Kesultanan Yogyakarta tertanggal 18 Maret 1940


Kami yang bertanda tangan dibawah ini,

Dr. Lucien Adam, Gubernur Yogyakarta, dalam hal ini mewakili Gubernur Jenderal Hindia Belanda

dan

Hamengku Buwono Senopati Ingalaga Abdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah IX, Sultan Yogyakarta, dalam hal ini bertindak baik untuk diri sendiri maupun untuk dan atas nama Kesultanan Yogyakarta, selanjutnya disebut Kesultanan;

Menimbang bahwa, untuk mencegah keragu-raguan dan untuk memperlancar pembangunan Kesultanan, perlu ditetapkan beberapa pengaturan lebih lanjut;

Menyatakan telah mencapai kata sepakat sebagaimana kami sepakati sebagai berikut:

TENTANG KESULTANAN

Pasal 1

  1. Kesultanan merupakan bagian dari wilayah Hindia Belanda dan karenanya berada di bawah kedaulatan Baginda Ratu Belanda yang diwakili oleh Gubernur Jenderal.
  2. Kekuasaan atas Kesultanan Yogyakarta diselenggarakan oleh seorang Sultan yang diangkat oleh Gubernur Jenderal.

Pasal 2

Kesultanan merupakan sebuah badan hukum yang diwakuli oleh Sultan, oleh Pepatih Dalem (Rijkbestruurder [pejabat yang mengurus/mengelola kerajaan-red]), atau oleh yang ditunjuk olehnya.

Pasal 3

  1. Kesultanan meliputi wilayah yang batas-batasnya telah diketahui oleh kedua belah pihak yang menandatangani Surat Perjanjian ini.
  2. Kesultanan tidak meliputi daerah laut.
  3. Dalam hal timbul perselisihan tentang batas-batas wilayah, maka keputusan berada di tangan Gubernur Jenderal.

Pasal 4

Yang dapat diangkat menjadi Sultan hanyalah, kecuali jika oleh Gubernur Jenderal dinilai tidak memenuhi syarat-syarat kecakapan, putra-putra laki-laki dari Yang Mulia Sultan Hamengku Buwono VIII, dengan pengertian bahwa, mengenai pengangkatan ini, para putra laki-laki dari Sultan yang terakhir berkuasa selalu mempunyai hak prioritas di atas putra-putra laki-laki Yang Mulia Sultan Hamengku Buwono VIII lainnya dan bahwa pada tingkatan yang sama, putra laki-laki dari permaisuri (garwa padmi) harus di dahulukan terhadap putra laki-laki selir (garwa ampeyan).

Pasal 5

  1. Selama, sesudah kosongnya kedudukan Sultan, belum diangkat seorang penganti dalam kedudukan ini, begitu pula dalam hal tiadanya atau berhalangannya Sultan, maka wewenangnya dengan persetujuan Gubernur Jenderal dijalankan: (a). oleh Pepatih Dalem, sejauh mengenai pemerintahan kerajaan; (b). oleh Pangeran Adipati Anom, atau jika ia berhalangan, oleh satu panitia yang ditunjuk oleh Gubernur Yogyakarta, sedapat mungkin dengan persetujuan Sultan, yang terdiri dari sekurang-kurangnya tiga anggota dari antara mereka yang dimaksud dalam pasal empat, sejauh mengenai kekuasaan dalam keraton.
  2. Gubernur Jenderal berwenang, sejauh dan selama dipandangnya perlu, mengatur secara lain hal-hal yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dalam hal pelaksanaan kekuasaan Sultan.
  3. Apabila perlu maka Gubernur Jenderal dapat memutuskan bahwa Sultan berhalangan untuk menjalankan wewenangnya.

Pasal 6

  1. Sultan akan dipertahankan dalam kedudukannya selama ia patuh dan tetap menjalankan kewajiban-kewajibannya yang diakibatkan oleh perjanjian ini ataupun yang akan ditandatangani kemudian berikut perubahan-perubahannya ataupun penambahan-penambahannya, dan ia bertindak sebagaimana layaknya seorang Sultan.
  2. Apabila Sultan, menurut pendapat Gubernur Jenderal, tidak mampu lagi menjalankan kekuasaannya karena cacat badaniah atau rohaniah, maka Gubernur Jenderal dapat, bilamana mungkin setelah mendengar pendapat ahli-ahli kedokteran, membebaskan Sultan dari kedudukannya.


TENTANG KEDUDUKAN PANGERAN ADIPATI ANOM

Pasal 7

Seorang dari keturunan seperti yang dimaksud dalam pasal empat dapat, dengan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan dalampsal itu mengenai hak prioritas, diangkat menjadi Pangeran Adipati Anom [Putra Mahkota-red].


TENTANG PENGHASILAN SULTAN

Pasal 8

  1. Sultan berhak, sepanjang keuangan Kesultanan memungkinkan, menikmati penghasilan atas beban Perbendaharaan Kesultanan, suatu penghasilan setinggi-tingginya f 1000.000,- (satu juta gulden) setahun. Jumlah ini dapat ditambah dengan sebanyak-banyaknya f 60.000,-(enam puluh ribu gulden) bilamana ada seorang Pangeran Adipati Anom.
  2. Dari penghasilan ini, Sultan harus membiayai pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan seluruh Keraton, termasuk para pejabat kerajaan dan pegawai mereka, dan harus pula dibiayai gaji atau tunjangan kepada para kerabat serta kaum yang, berdasarkan adat sejauh mungkin masih dipertahankan dengan mengingat pengaruh dan perubahan jaman serta pertimbangan-pertimbangan Sultan, berhak atas itu.
  3. Sepanjang pengeluaran-pengeluaran untuk para pejabat kerajaan berikut pegawai mereka tidak sepenuhnya dapat ditutup oleh keuangan Sultan, maka atas anggaran Kesultanan dapat, bilamana dan sejauh dimungkinkan, sampai dengan selambat-lambatnya tahun 1960, dibebankan suatu jumlah untuk mencukupi penghasilan Sultan, jumlah mana tidak boleh melebihi sekedar seperlunya saja dan pada awalnya tidak boleh melebihi jumlah f 120.000,-(seratus dua puluh ribu gulden), di mana jumlah ini berangsur-angsur harus dikurangi sesuai dengan pengurangan berikut penghematan dalam bentuk lain atas jumlah pejabat kerajaan beserta pegawai mereka, dan setiap tahun ditetapkan dengan persetujuan Gubernur Yogyakarta berdasarkan anggaran yang terperinci mengenai kebutuhan-kebutuhan pengeluaran bagi para pejabat kerajaan serta pegawai mereka.
  4. Selain itu maka sampai dengan tahun 1954 Sultan berhak menikmati atas beban Perbendaharaan Kesultanan, suatu tunjangan pribadi sebesar, sampai tahun 1944, f 110.000,-(seratus sepuluh ribu gulden) setahun, yang dalam tahun 1945 dikurangi dengan f 60.000,-(enam puluh ribu gulden) dan selanjutnya setiap tahun dikurangi lagi dengan f 5.000,-(lima ribu gulden).

Pasal 9

  1. Dengan mengingat ketentuan yang dimaksud dalam ayat tiga pasal di muka ini, maka Sultan harus berangsur-angsur mengurangi jumlah anggota dan punggawa Keratonnya dan tidak pula mengisi jabatan-jabatan atau pelayanan-pelayanan di dalam Keraton yang tidak diperlukan lagi.
  2. Selama jumlah pangeran --- tidak termasuk diantaranya Pangeran Adipati Anom serta Pepatih Dalem bilamana berkedudukan sebagai pangeran atau diangkat sebagai pangeran --- melebihi sepuluh orang, maka untuk tiap-tiap dua orang pangeran yang meninggal atau yang diturunkan dari kedudukannya, Sultan hanya diperkenankan mengangkat satu orang pangeran baru.


TENTANG PERLENGKAPAN KEBESARAN KERAJAAN dan GEDUNG-GEDUNG KERATON SERTA BANGUNAN-BANGUNAN LAIN

Pasal 10

  1. Harta kekayaan Kesultanan meliputi antara lain: (a). perlengkapan kebesaran kerajaan (rijkssieraden); (b). gedung-gedung serta bangunan-bangunan Keraton, termasuk istana-istana peristirahatan --- kecuali istana peristirahatan di Kaliurang ---, satu dan lain berikut inventaris yang termasuk pada gedung-gedung serta istana-ostana peristirahatan itu sejauh pengunaannya mempunyai sangkut paut dengan pelaksanaan kebesaran Sultan; (c). rumah-rumah dinas yang ditempati Pepatih Dalem, Bupati Patih Kahadipaten dan Bupati Patih Kepatihan; (d). semua gedung dan bangunan lain yang bukan milik Negara atau pihak ketiga, sejauh penggunaannya adalah untuk keperluan umum.
  2. Perlengkapan kebesaran Keraton berada di bawah wewenang Sultan.

Pasal 11

Untuk keperluan perawatan dan perbaikan gedung-gedung serta bangunan-bangunan Keraton dan istana-istana peristirahatan berikut inventarisnya seperti termaksud dalam pasal 10 ayat (1) di bawah huruf b, maka setiap tahun dapat dibebankan kepada Kesultanan sejumlah tidak lebih dari f 35.000,-(tiga pulih lima ribu gulden). Perawatan dan perbaikan ini harus dilakukan di bawah pimpinan dan pengawasan Kepala Dinas Teknik Kesultanan.


TENTANG BENDERA

Pasal 12

  1. Bendera Kesultanan, Sultan dan penduduk Kesultanan adalah bendera Negeri Belanda.
  2. Pengibaran bendera Kesultanan ataupun bendera atau panji-panji lain pengenal kebesaran Sultan di samping bendera Belanda tunduk di bawah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh atau atas nama Gubernur Jenderal.


TENTANG PEPATIH DALEM

Pasal 13

  1. Dalam menjalankan kekuasaanya atas Kesultanan, maka Sultan dibantu oleh seorang Pepatih Dalem yang, setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Sultan, diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Jenderal. Pejabat tinggi ini dalam melaksanakan tugas-tugasnya bertanggung jawab baik kepada Pemerintah Hindia Belanda maupun kepada Kesultanan.
  2. Pepatih Dalem menerima gaji, atas beban Perbendaharaan Negara, yang ditetapkan oleh Gubernur Jenderal dan disamping itu menerima pula penghasilan-penghasilan, berdasarkan anggaran Kesultanan atas beban Perbendaharaan Kesultanan, yang menjadi haknya.
  3. Tugas-tugas, kewajiban-kewajiban serta wewenangnya, sejauh belum ternyata dari Surat Perjanjian ini, bilamana perlu diatur dengan peraturan-peraturan Sultan.


TENTANG PARA PEGAWAI

Pasal 14

  1. Sultan senantiasa akan berusaha untuk membentuk suatu korps pegawai yang cakap dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
  2. Sesuai dengan kebutuhan atau tuntutan keadaan, maka Sultan akan melepas tenaga-tenaga yang kurang cakap atau kelebihan.
  3. Pengangkatan serta pemberhentian Bupati-Bupati yang bertugas dalam Kesultanan harus mendapat persetujuan lebih dulu dan penskorsan Bupati-Bupati itu harus mendapat pengesahan dari Gubernur Yogyakarta.

Pasal 15

Para pegawai Kesultanan dan para pegawai negeri wajib saling bantu-membantu dalam melaksanakan tugas-tugasnya, menurut bidangnya masing-masing.


TENTANG PEMBENTUKAN SUATU BADAN PERWAKILAN

Pasal 16

Pembentukan suatu badan perwakilan, begitu pula pengaturan sususnan serta wewenangnya, harus mendapat persetujuan terlebih dulu dari Gubernur Jenderal.


TENTANG KEKUASAAN SULTAN

A-KETENTUAN UMUM

Pasal 17

  1. Hak untuk memerintah sendiri bagi Kesultanan meliputi wewenang untuk menyelenggarakan kekuasaan atas orang-orang, yang oleh Negara dinamakan penduduk negeri, dengan pengertian bahwa, kecuali jika Gubernur Jenderal menentukan lain, kekuasaan ini mencakup hal-hal yang wewenang pengaturannya di daerah Pulau Jawa dan Madura yang berada di bawah pemerintahan langsung, diserahkan kepada pejabat-pejabat yang lebih rendah.
  2. Di luar itu maka hak memerintah sendiri atas Kesultanan tunduk pada pembatasan-pembatasn yang diatur atau akan ditetapkan dalam atau berdasarkan Surat Perjanjian ini.
  3. Kekuasaan Sultan tidak meliputi daerah di luar batas-batas Kesultanan.

Pasal 18

Sultan secara langsung dan pribadi akan turut serta dalam menjalankan pemerintahan atas Kesultanan dan untuk itu akan secara teratur melakukan perundingan-perundingan dengan Gubernur Yogyakarta.

Pasal 19

  1. Sultan berhak mewakili kepentingan-kepentingan Kesultanan dan penduduknya di depan Gubernur Jenderal.
  2. Setiap kali Sultan akan mempergunakan haknya sebagai mana dimaksud dalam ayat kesatu, maka hal itu akan diberitahukannya kepada Gubernur dengan menyerahkan salinan surat-surat yang telah dikirimkannya atau dengan memberitahukan tentang apa yang hendak dikemukakannya secara lisan.

Pasal 20

  1. Segala Perjanjian yang diadakan oleh Pemerintahan Tertinggi dengan negara-negara asing dan yang berlaku bagi Hindia Belanda, juga mengikat Kesultanan.
  2. Hak untuk memerintah sendiri tidak mencakup hal-hal yang telah atau akan diatur dalam perjanjian-perjanjian seperti yang dimaksud dalam ayat (1), dan tidak pula mencakup wewenang untuk menetapkan peraturan-peraturan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang ditimbulkan oleh hak-hak asasi rakyat.
  3. Ketentuan dalam ayat (2) pasal ini tidak berlaku apabila dan sejauh hal-hal serta pokok-pokok yang ditetapkan Gubernur Jenderal dan yang termasuk ayat ini, seluruhnya atau sebagian diserahkan pengaturannya kepada Sultan.

Pasal 21

  1. Hak untuk memerintah sendiri tidak meliputi hal-hal yang selam aini berdasarkan Perjanjian ini, kebiasaan ataupun ketentuan Pemerintahan Tertinggi, diatur oleh Negara --- kecuali jika Perjanjian ini menyatakan sebaliknya --- dan tidak pula meliputi apa yang disebutkan pada lampiran Perjanjian ini.
  2. Apa yang ditentukan dalam ayat di muka tidak berlaku sejauh menyangkut hal-hal yang pengaturannya diserahkan oleh Gubernur Jenderal kepada Sultan.
  3. Berdasarkan kekuasaan tertinggi dari Sri Baginda Ratu Belanda maka kepentingan-kepentingan yang diakui sebagai termasuk dalam hak memerintah tertinggi tetapi yang menurut pertimbangan Gubernur Jenderal tidak atau tidak lagi layak diatur oleh daerah, dapat diatur oleh Negara. Dalam hal itu maka dapat ditetapkan peraturan-peraturan, dan untuk itu maka apa yang disebut dalam lampiran yang dimaksud dalam ayat (1) dapat ditambah oleh GUbernur Jenderal, namun satu dan lain tidak sebelum dirundingkan dengan Sultan.
  4. Apabila karena keadaan mendesak yang menghendaki penyelesaian yang cepat atau segera, hasil-hasil dari perundingan yang dimasud dalam ayat (3) tidak dapat ditunggu, ataupun perundingan itu tidak dapat dilakukan, maka Gubernur Jenderal berwenang mengambil langkah-langkah yang diperlukan serta menetapkan peraturan-peraturan untuk itu. Hasil-hasilnya kemudian diberitahukan kepada Sultan.

Pasal 22

  1. Sultan atau pejabat yang ditunjuknya bertanggung jawab atas dilaksanakannya ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Negara dan yang mengikat Kesultanan, sampai batas seperti yang ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan itu.
  2. Apabila apa yang ditetapkan dalam ayat (1) tidak dilaksanakan atau tidak dilakukan sebagaimana mestinya, maka Gubernur Yogyakarta dapat meminta agar Sultan mengambil tindakan-tindakan seperlunya.
  3. Apabila ketentuan-ketentuan yang dimaksud ayat (1) tetap tidak dilaksanakan, maka setelah mendapat kuasa dari Gubernur Jenderal atau, dalam keadaan mendesak, setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Jenderal, Gubernur dapat melaksanakannya atas beban Kesultanan.

Pasal 23

  1. Sultan dapat bersama-sama dengan Swapraja-Swapraja di daerah-daerah Yogyakarta dan Surakarta serta dengan masyarakat-masyarakat otonom di daerah yang berbatasan, menyelenggarakan hal-hal, kepentingan-kepentingan, lembaga-lembaga, atau pekerjaan-pekerjaan yang menyangkut kepentingan bersama.
  2. Pengaturan-pengaturannya dengan daerah-daerah Swapraja itu, demikian pula perubahan-perubahan atau pembatalannya, harus mendapat persetujuan Gubernur Yogyakarta, dan jika menyangkut pula Swapraja-Swapraja di daerah Solo, juga dari Gubernur Surakarta.
  3. Pengaturan-pengaturan dengan daerah-daerah otonom lain seperti dimaksud dalam ayat (1), begitu pula dengan perubahan-perubahan atau pembatalannya, memerlukan persetujuan Gubernur Jenderal.
  4. Apabila tidak dicapai kata sepakat mengenai perubahan atau pembatalan suatu pengaturan seperti dimaksud dalam ayat (1), maka keputusannya berada di tangan Gubernur Jenderal.


B-KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS

I---Perundang-undangan

Pasal 24

  1. Sultan menetapkan peraturan-peraturan yang dianggapnya perlu demi kepentingan Kesultanan, atau yang diperlukan demi pelaksanaan peraturan-peraturan umum, sejauh dalam pelaksanaannya itu diperlukan kerja sama dari pihak Sultan.
  2. Untuk melaksanakan peraturan-peraturan, kepada para pegawai negeri di daerah Yogyakarta dapat diberikan wewenang atau kewajiban tertentu.
  3. Kecuali apa yang ditetapkan dalam ayat keenam pasal ini dalam hubungannya dengan pasal 17, peraturan-peraturan itu tidak boleh berisi ketentuan-ketentuan mengenai pokok-pokok yang sudah ada ketentuannya berdasarkan peraturan-peraturan umum dan berlaku bagi golongan(-golongan) masyarakat di daerah Kesultanan yang akan terkena oleh peraturan itu, kecuali jika peraturan umum memberikan kebebasan untuk itu.
  4. Peraturan itu tidak menyangkut pengaturan perairan-perairan keperluan rumah tangga yang terletak di dalam daerah Kesultanan. Jika memang menyangkut hal-hal itu, maka peraturan itu bersifat mengikat sampai ditarik kembali, ditunda atau dibatalkan.
  5. Ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan Sultan secara hukum tidak akan berlaku lagi apabila ketentuan-ketentuan itu sudah diatur oleh Negara berdasarkan Perjanjian ini.
  6. Apabila oleh Sultan diadakan peraturan-peraturan mengenai sesuatu hal berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang diberikan kepadanya, maka semua peraturan yang telah ada karena atau berdasarkan peraturan umum ataupun peraturan atau ketentuan pihak kepolisian mengenai hal yang sama menjadi batal.
  7. Kecuali jika ditentuakan lain dalam peraturan umum, maka pelanggaran terhadap apa yang ditentukan dalam peraturan-peraturan yang semata-mata atau juga berlaku bagi penduduk negeri, tidak dapat dikenakan hukuman yang lain atau yang lebih berat daripada hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya seratus gulden dengan atau tanpa penyitaan barang-barang tertentu.
  8. Dalam hal, pada waktu melakukan pelanggaran, belum lewat satu tahu sejak suatu hukuman terdahulu atas terhukum karena pelanggaran yang sama, mendapat kepastian hukum, maka di muka pasal ini dapat dinaikkan menjadi dua kali lipat dari hukuman setinggi-tingginya yang ditetapkan di situ.
  9. Tindakan-tindakan yang, dengan memperhatikan kedua ayat di muka dalam pasal ini, dinyatakan sebagai tindakan-tindakan yang dapat dihukum, dianggap sebagai tindakan pidana.

Pasal 25

  1. Peraturan-peraturan yang ditetapkan Sultan memerlukan persetujuan Gubernur Yogyakarta sebelum dianyatakan berlaku.
  2. Peraturan-peraturan itu tidak bersifat mengikat sebelum diumumkan sebagaimana mestinya dalam Lembaran Kerajaan (Rijksblad).
  3. Tentang persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), akan disebutkan pula dalam Lembaran Kerajaan yang bersangkutan.
  4. Jika peraturan itu ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 23 oleh Sultan bersama-sama dengan satu atau lebih Swapraja di daerah-daerah Yogyakarta serta Surakarta ataupun dengan satu masyrakat otonom, maka tentang penetapan ini berikut persetujuan dari semua pihak berwenang yang diperlukan persetujuannya dalam perjanjian-perjanjian semacam itu, disebutkan pula pada Lembaran Kerajaan yang bersangkutan.

Pasal 26

  1. Apabila Sultan lalai mengatur apa yang bedasarkan Perjanjian ini wajib diaturnya, maka Gubernur Yogyakarta dapat meminta kepadanya untuk menetapkan peraturan sedemikian itu.
  2. Jika Sultan masih tetap lalai, maka Gubernur dapat diberi wewenang oleh Gubernur Jenderal untukmenetapkan sendiri peraturan yang dimaksud.
  3. Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan atas dasar ini mempunyai kekuatan yang sama seperti peraturan dari Sultan dan akan diumumkan dengan cara yang sama pula.

II---Peradilan

Pasal 27

Hak Swapraja tidak mencakup hak pembebasan atau peringanan atas hukuman-hukuman yang dikenakan berdasarkan keputusan pengadilan atau hakim Kesultanan, dan tidak pula meliputi hak untuk memberikan amnesti atau abolisi kepada orang-orang yang tunduk di bawah kekuasaan Sultan.

Pasal 28

Tuntutan-tuntutan hukum yang bersifat perdata, dalam bentuk apapun, dalam instansi pertama harus diketahui oleh Dewan Peradilan (Raad van Justitie).

Pasal 29

  1. Tanpa mengurangi apa yang ditetapkan dalam peraturan-peraturan umum dari pihak lain, maka bagi penduduk Kesultanan berlaku: (A). dalam perkara-perkara perdata: (1). hukum adat serta peraturan-peraturan dari Sultan, satu dan lain sejauh tidak menyangkut hal-hal yang diatur dalam peraturan-peraturan umum yang berlaku; (2). peraturan-peraturan umum yang membuat ketentuan-ketentuan tentang hukum perdata, sejauh ini berlaku bagi penduduk pribumi di tanah-tanah Pemerintah di Jawa, kecuali apabila dalam ketentuan-ketentuan itu terdapat hal-hal yang tidak memungkinkan pelaksanaannya atau yang ditetapkan oleh Gubernur Jenderal bahwa peraturan-peraturan umum semacam itu tidak berlaku seluruhnya ataupun sebagian; (B). dalam perkara-perkara pidana: (1). peraturan-peraturan umum yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai hukum pidana, sejauh oleh Gubernur Jenderal tidak ditetapkan lain; (2). peraturan-peraturan Sultan, sejauh tidak menyangkut hal-hal yang ditetapkan dalam pearturan-peraturan umum.
  2. Tindakan-tindakan yang berdasarkan peraturan-peraturan Sultan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sub B.2 dapat dikenakan hukum, dianggap sebagai pelanggaran, kecuali dalam peraturan-peraturan yang dimaksud dengan tegas dinyatakan bahwa tindakan itu dianggap sebagai suatu tindakan pidana.
  3. Bagi penduduk Kesultanan yang tunduk di bawah kekuasaan hukum hakim-hakim Dewan Peradilan, berlaku ketentuan-ketentuan mengenai kehendak sendiri untuk tunduk di bawah hukum perdata Eropa menurut Lembaran Negara (Staatsblad) 1917 No. 12.

Pasal 30

  1. Keputusan-keputusan Dewan-dewan atau hakim-hakim Peradilan Kesultanan tidak dapat dilaksanakan sebelum mendapat pertimbangan Gubernur.
  2. Keputusan-keputusan yang tunduk di bawah pertimbangan Gubernur itu dapat disahkannya, diubahnya atau dibatalkannya, jika perlu disertai dengan perintah pemeriksaan ulang oleh Dewan atau hakim Peradilan Kesultanan yang sama atau yang lain atau oleh suatu Dewan Peradilan Kesultanan dengan anggota-anggota yang lain atau yang lebih banyak daripada yang menjatuhkan keputusan pertama tadi.
  3. Wewenang Gubernur menurut ayat (2) pasal ini hanyalah menyangkut keputusan-keputusan pengadilan yang keputusan bandingnya oleh suatu Dewan Peradilan Kesultanan tidak atau tidak lagi dimungkinkan.
  4. Gubernur dapat menetapkan peraturan-peraturan lain mengenai pelaksanaan tugas-tugas pengawasannya.

Pasal 31

Panggilan-panggilan, perintah-perintah serta keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan-dewan Peradilan Kesultanan, di luar daerah Kesultanan dilaksanakan sebagaimana halnya panggilan-panggilan, perintah-perintah serta keputusan-keputusan seperti itu dari hakim harian Pengadilan Pribumi di tempat di mana pelaksanaannya harus dilakukan.

III---Kepolisian

Pasal 32

  1. Dengan persetujuan Gubernur Yogyakarta maka Sultan menyelanggarakan keamanan dan ketertiban umum di daerah Kesultanan, yang pelaksanaannya dilakukan melalui pihak kepolisian oleh Pepatih Dalem atas namanya.
  2. Sultan bersedia tunduk pada semua peraturan, juga yang menyangkut pencabutan wewenang, yang dianggap perlu oleh Gubernur Jenderal demi mempertahankan kesatuan organisasi, dalam pimpinan serta cara pelaksanaan kepolisian, sejauh kesatuan ini menurut pendapatnya dituntut oleh keadaan.
  3. Negara dapat mengizinkan, dengan penggantian biaya-biaya, dipekerjakannya badan-badan kepolisisan sendiri di dalam daerah Kesultanan.

IV---Perpajakan

Pasal 33

  1. Hak Swapraja tidak meliputi hak-hak penarikan cukai serta hak-hak pemasukan, pengeluaran serta transito barang-barang, maupun hak untuk mengadakan hak sewa serta hak monopoli.
  2. Tanpa mengurangi ketentuan dalam ayat dimuka serta ayat pertama pasal 17, maka peraturan-peraturan mengenai penarikan pajak-pajak baru ataupun mengenai kenaikan atau penurunan pajak-pajak yang sudah ada, memerlukan persetujuan Gubernur Jenderal. Dalam peraturan-peraturan tentang penarikan pajak-pajak baru itu termasuk pula peraturan-peraturan mengenai penarikan pajak-pajak yang sekarang ditarik oleh Negara. Upah pengujian serat uang pengukuran tanah tidaktermasuk pajak.
  3. Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat di mukadianggap diberikan apabila dalam jangka waktu enam bulan sesudah peraturan yang bersangkutan dikirimkan oleh Gubernur Yogyakarta kepada Gubernur Jenderal untuk mendapat persetujuannya, belum diperoleh jawabannya. Gubernur Jenderal dapat, dengan mengemukakan alasan-alasannya, memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu itu dalam waktu kurang dari enam bulan tersebut.
  4. Peraturan-peraturan sebagaimana termaksud dalam ayat (2) tidak dapat diumumkan sebelum memperoleh persetujuan atau sebelum jangka waktu yang disebut dalam ayat (3), yang jika perlu dapat diperpanjang, berlalu.
  5. Tentang persetujuan yang diberikan itu atau tentang telah berlalunya jangka waktu yang disebut dalam ayat (3), yang jika perlu dapat diperpanjang, disebutkan pula dalam peraturan-peraturan yang bersangkutan.

Pasal 34

  1. Sejauh berdasarkan ayat pertama pasal 17 ataupun pasal di muka hak penarikan pajak tidak berada di tangan Kesultanan atau kepada Kesultanan tidak diberikan izin untuk menarik pajak-pajak baru, maka hak-hak untuk itu berada pada Negara.
  2. Dalam hal wewenang yang dimaksud dalam ayat (1) juga dipergunakan terhadap masyarakat pribumi bukan penduduk negeri, maka --- sejauh tidak menyangkut kepentingan-kepentingan seperti termaksud dalam ayat pertama pasal di muka --- diperlukan pembicaraan terlebih dulu dengan Sultan. Dalam hal itu maka dipertimbangkan pula apakah ada alasan, dan jika memang demikian, untuk keperluan apa, menyisihkan sebagian penghasilan kepada Kesultanan.
  3. Apa yang ditetapkan dalam ayat (2) berlaku pula dalam hal kenaikan atau penurunan pajak-pajak sebagaimana dimaksud di situ serta dalam hal perubahan-perubahan atau penambahan-penambahan dalam bentuk lain, yang mempengaruhi berat beban pajak, kecuali apabila hak untuk mengadakannya tanpa perlu berunding dengan Sultan telah berada pada Negara.

Pasal 35

Atas keputusan-keputusan yang diambil oleh pihak Kesultanan terhadap keberatan-keberatan penarikan pajak, dapat dimintakan keputusan banding pada Dewan Banding untuk urusan perpajakan di Batavia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Negara mengenai hal itu.

Pasal 36

Penagihan pajak-pajak yang ditarik Kesultanan melalui surat-surat paksa, sejauh menyangkut orang-orang yang tidak tunduk pada kekuasaan hukum Sultan sebagaimana dimaksdu dalam Lembaran Negara (Staatsblad) 1903 No. 8, diatur oleh Negara.

V---Pengajaran

Pasal 37

  1. Sultan wajib senantiasa berusaha untuk memajukan pendidikanrendah pribumi di daerahnya. Untuk itu Sultan harus berpedoman pada petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Negara.
  2. Pokok-pokok yang dianut Negara dalam hal kebijakan pendidikan umum di daerah yang diperintah langsung harus pula diikuti oleh Sultan di daerahnya.
  3. Negara turut mengawasi pelaksanaan pengajaran di daerah Kesultanan. Biaya-biaya untuk pengawasan ini dipikul oleh Kesultanan menurut perimbangan.

VI---Perawatan Kesehatan

Pasal 38

  1. Sultan wajib senantiasa berusaha untuk mencapai keadaan serta lingkungan yang sehat dan bersih di daerahnya.
  2. Wewenang untuk mengambil langkah-langkah pencegahan atau pemberantasan penyakit-penyakit pada manusia, hewan atau tanaman, sejauh bersifat menular, wabah atau epizootic, berada pada Negara, kecuali apabila Gubernur Jenderal menyerahkan pengaturannya kepada Sultan.
  3. Peraturan-peraturan Negara yang lain di bidang perawatan kesehatan bagi manusia, hewan atau tanaman, hanya berlaku sejauh hal itu ditetapkan oleh Gubernur Jenderal.

VII---Penggunaan Tanah

Pasal 39

  1. Pemberian hak-hak atas tanah oleh pihak Kesultanan kepada orang-orang yang tidak tergolong masyarakat pribumi Hindia Belanda berikut penyelenggaraan hak-hak itu, hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Negara untuk itu.
  2. Tanah-tanah yang terdaftar dalam Daftar Umum dan yang mempunyai sangkut paut dengan Hukum Dagang sebagaimana diterangkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Hindia Belanda, tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Negara, siapapun pemiliknya.

Pasal 40

  1. Apabila Negara membutuhkan tanah untuk satu atau lain keperluan, maka tanah itu wajib disediakan oleh Kesultanan bagi Negara tanpa biaya kecuali ganti rugi yang layak kepada yang berhak.
  2. Bilamana tanah-tanah yang dimaksud dalam ayat di muka tidak lagi diperlukan oleh Negara, maka tanah-tanah itu segera dikembalikan lagi kepada pihak Kesultanan.

Pasal 41

  1. Izin-izin serta konsesi-konsesi, yang penggunaannya memerlukan tersedianya tanah atau air di daerah Kesultanan, tidak akan diberikan oleh Negara sebelum mendengar pendapat Sultan mengenai itu.
  2. Tanah serata air yang diperlukan itu disediakan oleh pihak Kesultanan dengan mengikuti pokok-pokok yang sama seperti yang dilakukan oleh Negara di daerah-daerah yang diperintah langsung.
  3. Ketentuan dalam ayat di muka juga berlaku untuk pemasangan dan pemilikan pipa-pipa atau salurn-saluran di atas atau di bawah tanah milik Kesultanan.

VIII---Perkebunan Besar

Pasal 42

  1. Penyelenggraan dan pelaksanaan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertanian (apa yang dinamakan perkebunan besar) diatur oleh Negara setelah dirundingkan dengan Sultan.
  2. Dalam keadaan mendesaj yang segera memerlukan penyelesaian, dan karenanya hasil-hasil dari perundingan yang dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dinantikan, maka Negara berwenang menetapkan peraturan-peraturan yang diperlukan sambil menunggu hasil-hasil perundingan. Alasan-alasannya akan diberitahukan kepada Sultan.

IX---Pertambangan

Pasal 43

  1. Hak Swapraja tidak mencakup hak untuk mencari (termasuk menyediakan wilayah-wilayah) dan penggalian bahan-bahan tambang yang disebutkan dalam pasal 1 Undang-undang Pertambangan Hindia, pemberian izin untuk itu, dan penetapan peraturan-peraturan untuk itu. Peraturan-peraturan Negara mengenai hal itu berlaku pula bagi daerah Kesultanan.
  2. Dalam pencarian serta penggalian yang dilakukan oleh Negara, baik sendiri maupun dengan mengadakan perjanjian untuk itu ataupun dalam bentuk suatu perusahaan campuran, maka untuk setiap peristiwa oleh Gubernur Jenderal diatur, setelah merundingkannya dengan Sultan, berapa banyak dari keuntungan yang diterima Negara akan diserahkan kepada pihak Kesultanan dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan Kesultanan.
  3. Tentang pemberian izin serta konsesi untuk melakukan pencarian dan penggalian, untuk setiap peristiwa tersendiri harus dilakukan perundingan dengan Sultan. Setengah dari keuntungan-keuntungan yang diperoleh sebagai akibatnya akan diserahkan kepada pihak Kesultanan.

X---Kehutanan

Pasal 44

  1. Pasal 6 dari Perjanjian yang diadakan pada tanggal 1 Agustus 1812 antara Pemerintah Inggris dengan Sultan Hamengku Buwono III, begitu pula Perjanjian tertanggal 27 Juni 1904 sebagaimana diubah berdasarkan surat-surat keterangan Sultan tertanggal 25 Rabingulawal Be 1848 atau 9 Januari 1918 serta 21 Rabingulakir Wawu 1857 atau 29 Oktober 1926, dengan ini ditarik kembali.
  2. Daerah-daerah hutan yang berada atau akan diadakan di atas tanah-tanah milik daerah Kesultanan yang tidak mungkin akan dikuasai oleh pihak ketiga --- kecuali apabila dalam hal-hal khusus dicapai kesepakatan lain --- adalah milik bersama Negara dan Kesultanan, masing-masing untuk bagian yang sama, terkecuali hutan di tempat pemakaman Karangasem yang berikut hutan yang sekarang ataupun yang akan datang seluruhnya berada di tangan pihak Kesultanan tetapi yang tetap disediakan bagi Sultan sebagai “wilayah mahkota”.
  3. Pengelolaan dalam pengertian umum atas hutan-hutan yang termasuk pada hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan oleh Dinas Kehutanan Negara sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang akan ditetapkan Negara setelah berunding dengan Sultan.
  4. Separuh dari saldo laba yang dalam sesuatu tahun eksploitasi diperoleh sebagai hasil eksploitasi hutan-hutan yang dimaksud dalam ayat (3), setiap tahun akan dibayarkan kepada pihak Kesultanan, akan tetapi dengan pengertian bahwa saldo rugi yang mungkin terjadi untuk setengahnya akan diperhitungkan dengan bagian keuntungan pihak Kesultanan dalam tahun berikutnya atau, apabila dalam tahun itu tidak diperoleh kelebihan dana yang mencukupi, pada sekian tahun seperti yang dalam kenyataan akan diperlukan.
  5. Pihak Kesultanan berhak memeriksa pada Dinas Kehutanan semua rencana usaha serta program kerja, saran-saran dari Komisi Kehutanan yang dibentuk Pemerintah demi kepentingan yang diperolehnya suatu keadaan hidrologi yang baik di Jawa, dan anggaran-anggaran tahunan serta rencana-rencana kerja tahunan, yang menyangkut hutan-hutan yang dimaksud dalam ayat (3).
  6. Petugas-petugas polisi kehutanan untuk hutan-hutan yang dimaksud dalam ayat (3) akan --- dengan memperhatikan formasi kekuatan yang ditentukan dalam rencana kerja --- diangkat dan diberhentikan oleh atau atas nama Sultan, berdasarkan usul dari Inspektur Kehutanan yang daerah inspeksinya meliputi hutan-hutan dimaksud. Dalam melaksanakan tugas-tugas mereka, maka petugas-petugas ini disamakan dengan petugas-petugas polisi kehutanan Negara.
  7. Pengelolaan hutan yang berada di tempat pemakaman Karangasem yang disediakan sebagai wilayah mahkota bagi Sultan dapat, bilamana Sultan menghendaki, dilakukan bersama dengan Dinas Kehutanan Negara demi kepentingan dan atas beban Sultan.


TENTANG KEUANGAN KESULTANAN

Pasal 45

  1. Selain apa yang ditetapkan dalam ayat (1) pasal 44, maka ganti rugi yang menjadi beban Negara berdasarkan perjanjian-perjanian dengan para pendahulu Sultan, sampai berjumlah f 489.401,36 (empat ratus delapan puluh Sembilan ribu empat ratus satu gulden dan tiga puluh enam sen) setahun, akan dibayarkan kepada pihak Kesultanan dan disetor ke Perbendaharaan Kesultanan.
  2. Dengan jumlah yang disebutkan dalam ayat (1) diperhitungkan apa yang oleh pihak Kesultanan terutang kepda Negara dari mana pun asalnya, sejauh dapat ditagih pada hari pembayaran.

Pasal 46

Sultan akan memberikan kerja sama sepenuhnya untuk meninjau kembali hubungan keuangan antara pihak Negara dan pihak Kesultanan, apabila Gubernur Jenderal berpendapat bahwa waktu itu telah tiba.

Pasal 47

  1. Tata cara pengelolaan dan pertanggung jawaban atas keuangan Kesultanan ditetapkan oleh Sultan melalui peraturan.
  2. Peraturan-peraturan itu antara lain akan berisi bahwa naggaran-anggaran serta perhitungan-perhitungan anggaran tahunan Kesultanan ditetapkan oleh Sultan melalui peraturan.

Pasal 48

Pihak Kesultanan tidak dapat melakukan atau menjamin pinjaman uang atas bebannya tanpa mendapat kuasa terlebih dulu dari Gubernur Jenderal.


TENTANG UPACARA-UPACARA

Pasal 49

  1. Upacara-upacara pada peristiwa-peristiwa kebesaran atau lainnya, diatur bersama oleh Sultan dan Gubernur Yogyakarta, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Gubernur Jenderal
  2. Dalam hal timbul perselisihan paham, maka keputusan berada di tangan Gubernur Jenderal.


TENTANG PENGAWASAN YANG DILAKUKAN OLEH NEGARA

Pasal 50

  1. Peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan Sultan serta Pepatih Dalem, sejauh bertentangan dengan kepentingan umum, dengan suatu peraturan umum --- sejauh berlaku di daerah Kesultanan --- atau dengan perjanjian ataupun dengan keterangan yang dikeluarkan Sultan, dapat ditunda pelaksanaannya oleh Gubernur Yogyakarta untuk seluruhnya atau sebagian dan dapat dibatalkan seluruhnya atau sebagian oleh Gubernur Jenderal. Akan tetapi hal itu tidak akan dilakukan sebelum Sultan atau Pepatih Dalem oleh Gubernur Yogyakarta secara tertulis dipersilakan untuk menarik kembali peraturan atau keputusan yang bersangkutan ataupun untuk mengadakan perubahan-perubahan seperlunya, dan hal itu dipenuhi dalam batas-batas waktu yang layak.
  2. Surat-surat keputusan yang menunda atau membatalkan pelaksanaan sesuatu peraturan atau keputusan untuk seluruhnya atau sebagian, harus mencantumkan alasan-alasannya dan diumumkan dalam Lembaran Kerajaan Yogyakarta sejauh menyangkut penundaan atau pembatalan pelaksanaan keputusan-keputusan, tetapi hanya apabila keputusan-keputusan yang bersangkutan sudah diumumkan dalam Lembaran Kerajaan.

Pasal 51

  1. Penundaan pelaksanaan secara langsung akan menghentikan pelaksanaan ketentuan-ketentuan serta keputusan-keputusan yang terkena penundaan itu. Dalam hal suatu penundaan, yang tidak boleh berlangsung selama lebih dari satu tahun, maka dalam surat keputusannya dicantumkan lamanya penundaan itu.
  2. Apabila surat pembatalan ketentuan atau keputusan tidak dikeluarkan dalam batas waktu yang ditetapkan bagi penundaanya, maka ketentuan-ketentuan atau keputusan-keputusan itu dianggap berlaku. Ini diumumkan dalam Lembaran Kerajaan Yogyakarta, sejauh menyangkut surat-surat keputusan, tetapi hanya apabila penundaan pelaksanaanya telah diumumkan dalam Lembaran Kerajaan tersebut.
  3. Ketentuan-ketentuan atau keputusan-keputusan yang pernah tertunda pelaksanaanya, tidak dapat lagi ditunda pelaksanaannya.

Pasal 52

  1. Pembatalan karena bertentangan dengan peraturan umum atau dengan ketentuan-ketentuan sesuatu perjanjian atau pernyataan membawa akibat dibatalkannya pula segala akibat dari ketentuan-ketentuan atau keputusan-keputusan yang dibatalkan itu, sejauh masih dapat dibatalkan.
  2. Pada pembatalan karena bertentangan dengan kepentingan umum, maka akibat-akibat yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum itu dapat tetap dipertahankan.

Pasal 53

Sultan dapat naik banding kepada Gubernur Jenderal terhadap penolakan untuk memberikan persetujuan atas sesuatu peraturan.

Pasal 54

  1. Sultan akan memberikan dan menyuruh memberikan semua keterangan serta informasi yang oleh Gubernur Yogyakarta dipandang perlu demi melakuakn pengawasan atas pelaksanaan pemerintahan di daerah wilayah Kesultanan.
  2. Surat-menyurat resmi dengan pejabat-pejabat Negara di luar daerah Swapraja selalu harus dengan segera dikirim salinannya kepada Gubernur, dan kepadanya diberitahukan pula tentang apa yang oleh Sultan secara lisan akan dibicarakan atau disuruh membicarakan dengan pejabat-pejabat Negara tersebut, berikut hasil-hasul pembicaraan itu.
  3. Gubernur dan pejabat-pejabat yang dikirimnya berwenang untuk melakukan sendiri pemeriksaan-pemeriksaan dan berhak memasuki serta memeriksa semua kantor, arsip ataupun administrasi di Kesultabab, asal tentang hal itu diberitahukan sebelumnya kepada Pepatih Dalem.


KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 55

  1. Semua peraturan serta keputusan Sultan dan Pepatih Dalem mengenai hal-hal atau pokok-pokok yang ada pada saat ditanda tangani Surat Perjanjian ini dan yang berdasarkan Surat Perjanjian ini hak pengaturannya jatuh ke tangan Negara, tetap berlaku --- sejauh tidak ditentukan sebaliknya --- sampai dinyatakan tidak berlaku lagi, yang juga dapat dilakukan dengan keputusan Gubernur Jenderal.
  2. Gubernur Jenderal tidak akan melakukan hal ini sebelum Sultan atau Pepatih Dalem oleh Gubernur Yogyakarta secara tertulis diminta untuk mencabut peraturan atau keputusan yang bersangkutan dan hal itu telah pula dilaksanakan dalam batas waktu yang layak.
  3. Keputusan Gubernur Jenderal ditempatkan dalam Lembaran Kerajaan Yogyakarta bilamana peraturan atau keputusan dimaksud sebelumnya diumumkan dalam Lembaran Kerajaan tersebut.
  4. Peraturan umum dan peraturan-peraturan Pemerintah ataupun pemeriksaan oleh polisi mengenai hal-hal atau pokok-pokok yang berdasarkan Perjanjian ini termasuk wewenang Sultan, tetap akan berlaku sampai dicabut oleh Negara ataupun berdasar pasal 24 diganti dengan peraturan-peraturan Kesultanan.


KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP

Pasal 56

Perjanjian-perjanian yang diadakan antara para pendahulu Sultan dan Pemerintah Hindia Belanda, ketentuan-ketentuan yang diambil dengan mereka serta keterangan-keterangan yang mereka nyatakan terhadap Pemerintah Hindia Belanda, sejauh sampai wafatnya Sultan yang sebelumnya (para Sultan terdahulu-red) masih berlaku, akan tetap berlaku dan mengikat bagi Kesultanan, sejauh tidak menyimpang dari itu karena atau berdasarkan Perjanjian ini.

Pasal 57

Dalam Surat Perjanjian ini, yang dimaksud dengan Gubernur Yogyakarta adalah juga pejabat tinggi lain yang dengan nama jabatan yang lain mewakili pula Gubernur Jenderal terhadap Kesultanan.

Pasal 58

Dengan peraturan-peraturan Sultan dimaksud pula peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pepatih Dalem setelah mendapat kuasa untuk itu, demikian juga peraturan-peraturan sedemikian yang ditetapkan sesudah dirundingkan dengan atau mendapat persetujuan dari suatu badan perwakilan.

Pasal 59

  1. Dalam hal timbul perselisihan pendapat antara naskah dalam Bahasa Belanda tentang Perjanjian ini dan terjemahannya [terjemahan resmi-red] dalam Bahasa Jawa, maka yang bersifat mengikat adalah naskah dalam Bahasa Belanda.
  2. Dalam hal timbul perselisihan paham mengenai penjelasan-penjelasn ketentuan-ketentuan dalam perjanjian atau pernyataan yang ini maupun yang terdahulu, maka keputusan berada di tangan Gubernur Jenderal.


Demikianlah dibuat di Yogyakarta oleh saya, Hamengku Buwono Senopati Ingalaga Abdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah IX, disumpah di atas Kitab Suci Al Quran, pada hari ini, Senin tanggal delapan belas Maret seribu Sembilan ratus empat puluh [18 Maret 1940-red] atau tanggal delapan Sapar tahun Dal seribu delapan ratus tujuh puluh satu [8 Sapar Dal 1871-red].


Sultan Yogyakarta,

-tanda tangan-

-cap kerajaan-

(Hamengku Buwono IX)


Gubernur Yogyakarta,

-tanda tangan-

-cap gubernur-

(L. Adam)


Ditandatangani di depan saya

Pangeran Hario Hadipati Danurejo,

Pepatih Dalem Yogyakarta,

-tanda tangan dengan huruf Jawa-

(Danurejo)


Turut ditandatangani sebagai saksi oleh saya,

Mr. Ch. W. A. Abbenhuis,

Asisten Residen/Kepala Daerah Yogyakarta

-tanda tangan-

(Ch. W. A. Abbenhuis)



Perjanjian ini disetujui dan ditandatangani pada: 19 April 1940 [tanggal ini ditulis dengan tulisan tangan].

Gubernur Jenderal Hindia Belanda

-tanda tangan Tjarda van Starkenborgh-


Sekretaris Umum,

-tanda tangan-

(J. M. Kiveron)


Daftar dari apa yang dimaksud dalam pasal 21 ayat (1)

  1. Pertahanan negeri berikut segala sesuatu yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan itu.
  2. Senjata api, peluru-peluru, kembang api serta bahan-bahan peledak (lainnya).
  3. Kewargaan Negara Belanda.
  4. Penganugerahan tanda-tanda jasa serta penerimaan tanda-tanda jasa, gelar-gelar, pangkat-pangkat atau tanda-tanda kebesaran lain dari negara-negara asing.
  5. Urusan Keuangan, perbankan dan perkreditan.
  6. Tindakan-tindakan di bidang ekonomi demi kepentingan umum Hindia Belanda, termasuk antara lain peraturan-peraturan di bidang impor dan ekspor serta pembuatan barang-barang dagang.
  7. Penolakan untuk berdiam di Hindia Belanda atau bagiannya serta penujukan tempat tinggal di Hindia Belanda demi kepentingan kemanan dan ketertiban umum.
  8. Pengawasan atas media percetakan.
  9. Perundang-undangan perburuhan, termasuk pengawasan keselamatan kerja.
  10. Penimbunan, pemilikan, pengangkutan dan sebagainya ats minyak bumi dan zat-zat cair sejenis yang mudah terbakar.
  11. Urusan pelelangan.
  12. Urusan tera.
  13. Lalu lintas di darat, laut dan udara (termasuk lalu lintas dengan kabel).
  14. Urusan pos, telepon dan telegrap, termsuk radio-telegrafi serta radio-telepon.
  15. Urusan-urusan pengairan dan tenaga listrik.
  16. Penggalian-penggalian sumur-sumur air melebihi lima belas meter.
  17. Urusan-urusan undian serta pinjaman berhadiah.
  18. Sensor film.
  19. Publikasi berita radio.
  20. Pokok-pokok yang bertalian dengan perang, bahaya perang atau keadaan darurat lainnya, menurut pertimbangan Gubernur jenderal.
  21. Pertahanan udara
  22. Pokok-pokok yang termasuk urusan Dinas Pelayaran Pemerintah, seperti antara lain urusan-urusan pelabuhan dan pelayaran, surat-surat kapal dan izin-izin berlayar, urusan-urusan pelabuhan dan pemanduan, perambuan dan penerangan pantai.

Belanda

[sunting]

Judul asli dalam bahasa Belanda: Overeenkomst tusschen het Gouvernement van Nederlandsch-Indië en het Sultanaat Jogjakarta van 18 Maart 1940

Jawa

[sunting]

Judul perjanjian asli dalam bahasa Jawa yang ditulis dengan huruf Jawa. Alih aksara (transliterasi) Jawa-Latin.

Serat Prajanyjiyanipun Kangjeng Gupermen Hing Hindhiya Nederlan Kaliyan Nagari Kasultannan Ngayogyakarta, Katiti-mangsan Tanggal: 18: Maret: 1940.