Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2017

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 4 Tahun 2017
 (2017)
21769Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 4 Tahun 2017
2017

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 4 TAHUN 2017
TENTANG

BUDAYA BANUA DAN KEARIFAN LOKAL


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
Menimbang:
  1. bahwa budaya Banua dan kearifan lokal di Daerah merupakan hasil perwujudan gagasan, prilaku dan karya yang bernilai luhur dalam kehidupan masyarakat, yang lahir dan memandu pembangunan daerah menuju cita-cita negara sejahtera;
  2. bahwa untuk menjamin kelestarian budaya Banua dan kearifan lokal di Daerah, diperlukan rencana, arah dan kebijakan berkelanjutan yang bertujuan pada perwujudan bentuk budaya Banua dan kearifan lokal di Daerah;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf p, Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal;
Mengingat:
  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168 );
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 187);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
  6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemeliharaan Kesenian Daerah (Lembaran Daerah Nomor 6 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 5);
  7. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pemeliharaan Bahasa dan Sastra Daerah (Lembaran Daerah Nomor 7 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 6);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
dan
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG BUDAYA BANUA DAN KEARIFAN LOKAL.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
  1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
  1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  2. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
  3. Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pelestarian kebudayaan dan kearifan lokal di Provinsi Kalimantan Selatan.
  4. Budaya Banua adalah seluruh hasil gagasan, perilaku, hasil karya, pemikiran dan adaptasi masyarakat Banua terhadap zaman dan lingkungan di Daerah yang dibentuk untuk mencapai keselamatan dan kebahagian dengan unsur-unsur kearifan lokal yang difungsikan sebagai pedoman untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  5. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tatanan kehidupan masyarakat yang bertujuan untuk melindungi dan mengelola kehidupan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan hidup sebagai bagian identitas kultural, karakter dan peneguh jati diri bangsa.
  6. Pengelolaan Kebudayaan adalah upaya pelestarian kebudayaan yang dilakukan melalui pengembangan nilai budaya, pengelolaan kekayaan budaya, pengelolaan keragaman budaya dan pengembangan kerja sama kekayaan budaya untuk tujuan kemajuan peradaban bangsa dan kesejahteraan masyarakat.
  7. Pengelolaan cagar budaya adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
  8. Pelestarian tradisi adalah upaya dinamis meliputi perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan tradisi di masyarakat yang memiliki dampak dipelbagai aspek pranata kehidupan masyarakat.
  9. Sistem Pengetahuan Tradisional adalah keseluruhan pengetahuan hayati dan seni yang dimiliki dan dikuasai oleh suatu komunitas masyarakat yang bersifat turun menurun dan berkembang berdasarkan perubahan zaman dan adaptasi terhadap lingkungan hidup sekitar.
  10. Lembaga budaya adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Daerah dan merupakan mitra dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan budaya yang dapat mendukung pembangunan di Daerah.
  11. Lembaga Adat adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat.
  12. Pembinaan kesenian adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terarah agar kesenian dapat berperan dan menunjang pembangunan ekonomi, sosial dan budaya di Daerah.
  13. Pembinaan Sejarah lokal adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terarah agar sejarah lokal dapat menjadi identitas, peneguh jati diri yang berperan dalam pembangunan ekonomi, sosial dan budaya di Daerah.
  14. Rencana Induk Budaya Banua dan Kearifan Lokal adalah penetapan daftar prioritas susunan perencanaan yang terarah dan berkelanjutan kegiatan budaya banua dan kearifan lokal yang terdiri atas rencana induk pengelolaan kebudayaan; rencana induk pengelolaan cagar budaya; rencana induk pelestarian tradisi; rencana pengelolaan induk sistem pengetahuan tradisional, rencana induk pembinaan lembaga budaya;
rencana induk pembinaan kesenian; dan rencana induk pembinaan sejarah lokal.
  1. Rencana Induk Pengelolaan Kebudayaan adalah daftar kegiatan dan upaya realisasi perencanaan pengelolaan kebudayaan dalam mencapai prioritas kearifan lokal yang ditetapkan.
  2. Rencana Induk Pengelolaan Cagar Budaya adalah daftar kegiatan dan upaya realisasi perencanaan pengelolaan cagar budaya dalam mencapai prioritas budaya dan kearifan lokal yang ditetapkan.
  3. Rencana Induk Pelestarian Tradisi adalah daftar kegiatan dan upaya realisasi perencanaan pelestarian tradisi dalam mencapai prioritas budaya dan kearifan lokal yang ditetapkan.
  4. Rencana Induk Pengelolaan Sistem Pengetahuan Tradisional adalah daftar kegiatan dan upaya realisasi perencanaan pengelolaan sistem pengetahuan tradisional dalam mencapai prioritas budaya dan kearifan lokal yang ditetapkan.
  5. Rencana Induk Pembinaan Lembaga Budaya adalah daftar kegiatan dan upaya realisasi perencanaan pembinaan lembaga budaya dalam mencapai prioritas budaya dan kearifan lokal yang ditetapkan.
  6. Rencana Induk Pembinaan Kesenian adalah daftar kegiatan dan upaya realisasi perencanaan pembinaan kesenian dalam mencapai prioritas budaya dan kearifan lokal yang ditetapkan.
  7. Rencana Induk Pembinaan Sejarah Lokal adalah daftar kegiatan dan upaya realisasi perencanaan sejarah lokal dalam mencapai prioritas budaya dan kearifan lokal yang ditetapkan.
  8. Otonomi Daerah adalah wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.


BAB II
ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP


Bagian Kesatu
Asas


Pasal 2
Budaya Banua dan Kearifan Lokal harus mencerminkan asas:
  1. bhinneka tunggal ika;
  2. keadaban;
  3. kenusantaraan;
  4. keadilan;
  5. akulturasi; dan
  6. keberlanjutan.


Bagian Kedua
Maksud


Pasal 3
Budaya Banua dan Kearifan Lokal dimaksudkan sebagai acuan pembangunan daerah menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan persatuan untuk mempertinggi derajat kemanusiaan masyarakat di Daerah.


Bagian Ketiga
Tujuan


Pasal 4
Budaya Banua dan Kearifan Lokal bertujuan untuk:
  1. memperteguh identitas Daerah sebagai bagian jati diri bangsa;
  2. memperkokoh karakter Daerah sebagai upaya pembangunan karakter bangsa;
  3. memperkuat persatuan Daerah sebagai penopang persatuan bangsa;
  4. meningkatkan citra Daerah sebagai bagian citra bangsa; dan
  5. melestarikan hasil budaya dan nilai-nilai luhur.


Bagian Keempat
Ruang Lingkup


Pasal 5
Ruang lingkup Budaya Banua dan Kearifan Lokal di Daerah, meliputi:
  1. pengelolaan kebudayaan;
  2. pengelolaan cagar budaya;
  3. pelestarian tradisi;
  4. pengelolaan sistem pengetahuan tradisional;
  5. pembinaan lembaga budaya dan lembaga adat;
  6. pembinaan kesenian; dan
  7. pembinaan sejarah lokal.


BAB III
PENGELOLAAN KEBUDAYAAN


Pasal 6
  1. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pengelolaan kebudayaan di Daerah.
  2. Pengelolaan kebudayaan di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. Pengembangan nilai budaya;
    2. Pengelolaan kekayaan budaya;
    3. Pengelolaan keragaman budaya; dan
    4. Pengembangan kerjasama kekayaan budaya.

Pasal 7
Pengembangan nilai budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi:
  1. inventarisasi budaya;
  2. pelestarian adat budaya;
  3. aktualisasi budaya;
  4. penyusunan kebijakan budaya;
  5. fasilitasi pengembangan nilai budaya;
  6. pemantauan dan evaluasi pengembangan nilai budaya; dan
  7. penghargaan budaya.

Pasal 8
Pengelolaan kekayaan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi:
  1. revitalisasi fisik budaya;
  2. fasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kekayaan budaya;
  3. sosialisasi pengelolaan kekayaan budaya daerah
  4. pemanfaatan dan promosi kekayaan budaya;
  5. pemantauan dan evaluasi pengelolaan kekayaan budaya; dan
  6. pembentukan rekayasa budaya.

Pasal 9
Pengelolaan keragaman budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c meliputi:
  1. penyusunan sistem informasi budaya Daerah;
  2. penyelenggaraan dialog budaya;
  3. penyelenggaraan festival keragaman budaya;
  4. fasilitasi kegiatan keragaman budaya;dan
  5. revitalisasi, reaktualisasi dan promosi ragam budaya.

Pasal 10
  1. Pengembangan kerjasama kekayaan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d meliputi:
    1. fasilitasi kemitraan kerjasama kekayaan budaya; dan
    2. pembentukan kanal budaya antar provinsi.
  2. Fasilitasi kemitraan kerjasama kekayaan budaya bertujuan mengembangkan kekayaan budaya diberikan kepada:
    1. individu;
    2. kelompok masyarakat;
    3. pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;dan
    4. perusahaan.


BAB IV
PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA


Pasal 11
  1. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pengelolaan cagar budaya.
  1. Pengelolaan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. perlindungan cagar budaya;
    2. pengembangan cagar budaya;dan
    3. pemanfaatan cagar budaya.

Pasal 12
Perlindungan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a meliputi:
  1. penyelamatan;
  2. pengamanan
  3. zonasi;
  4. pemeliharaan; dan
  5. pemugaran.

Pasal 13
Pengembangan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian meliputi:
  1. penelitian;
  2. revitalisasi; dan
  3. adaptasi.

Pasal 14
Pemanfaatan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat serta tidak bertentangan dengan upaya pelestarian meliputi:
  1. pemanfaatan sebagai sarana pendidikan;
  2. pemanfaatan sebagai alat rekayasa sosial;
  3. pemanfaatan sebagai komunikasi budaya;dan
  4. pemanfaatan sebagai pendorong kegiatan ekonomi.


BAB V
PELESTARIAN TRADISI


Pasal 15
  1. Pemerintah daerah wajib melaksanakan pelestarian tradisi.
  2. Pelestarian tradisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. Perlindungan tradisi;
    2. Pengembangan tradisi;dan
    3. Pemanfaatan tradisi.

Pasal 16
Perlindungan tradisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a meliputi:
  1. pengakuan;
  2. penyelamatan;dan
  3. pemeliharaan.

Pasal 17
Pengembangan tradisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b meliputi:
  1. membentuk tradisi sebagai identitas Daerah; dan
  2. merevitalisasi tradisi sebagai bagian dari pembangunan daerah.

Pasal 18
Pemanfaatan tradisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c meliputi:
  1. mewujudkan tradisi sebagai tujuan pariwisata; dan
  2. mendorong tradisi sebagai pemacu ekonomi daerah.


BAB VI
PENGELOLAAN SISTEM PENGETAHUAN TRADISIONAL


Pasal 19
  1. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pengelolaan Sistem Pengetahuan Tradisional di Daerah.
  2. Pengelolaan sistem pengetahuan tradisional di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. perlindungan atas pengetahuan tradisional;
    2. pengembangan nilai pengetahuan tradisional; dan
    3. pemanfaatan pengetahuan tradisional.

Pasal 20
Perlindungan pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a meliputi:
  1. pengakuan;
  2. pelayanan terhadap pelaku pengetahuan tradisional; dan
  3. promosi pengetahuan tradisional.

Pasal 21
Pengembangan nilai pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b meliputi:
  1. membentuk nilai pengetahuan tradisional sebagai bagian dari Kearifan Lokal; dan
  2. revitalisasi nilai pengetahuan tradisional sebagai pemacu pariwisata di Daerah.

Pasal 22
Pemanfaatan pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c meliputi:
  1. integrasi secara terpadu pengetahuan tradisional dalam pembangunan daerah; dan
  2. pengetahuan tradisional diarahkan sebagai identitas dan jati diri Daerah;


BAB VII
PEMBINAAN LEMBAGA BUDAYA DAN LEMBAGA ADAT


Pasal 23
  1. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan Lembaga Budaya dan Lembaga Adat.
  2. Pembinaan Lembaga Budaya dan Lembaga Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. Pembentukan Lembaga Budaya;
    2. Pembinaan Lembaga Adat; dan
    3. Pemberdayaan dan pengembangan.

Pasal 24
  1. Pemerintah daerah memfasilitasi pembentukan Lembaga Budaya di Daerah.
  2. Fasilitasi pembentukan Lembaga Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. bantuan;
    2. pendampingan; dan
    3. promosi.

Pasal 25
  1. Pemerintah Daerah melaksanakan pemberdayaan Lembaga Budaya di Daerah.
  2. Pemberdayaan Lembaga Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. Pengarusutamaan Lembaga Budaya dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan adat-istiadat di Daerah; dan
    2. mendorong Lembaga Budaya untuk berperan sebagai forum komunikasi di Daerah.

Pasal 26
  1. Pemerintah daerah melaksanakan pengembangan Lembaga Budaya.
  2. Pengembangan Lembaga Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. mewujudkan Lembaga Budaya sebagai pemangku pariwisata budaya di Daerah; dan
    2. mewujudkan Lembaga Budaya yang menghasilkan produk budaya Daerah.


BAB VIII
PEMBINAAN KESENIAN


Pasal 27
  1. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pembinaan kesenian.
  2. Pembinaan kesenian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pelestarian;
    2. pemberdayaan; dan
    3. pengembangan

Pasal 28
Pelestarian kesenian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, meliputi:
  1. pelestarian kesenian tradisi;
  2. revitalisasi kesenian tradisi;
  3. pembangunan dan pengembangansarana dan prasana kesenian;
  4. promosi kesenian; dan
  5. fasilitasi pekerja seni.

Pasal 29
Pemberdayaan kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, meliputi:
  1. pengarusutamaan kesenian daerah dalam pelbagai kegiatan di Daerah; dan
  2. mendorong kesenian sebagai media komunikasi dalam penyebarluasan kebijakan Daerah.

Pasal 30
Pengembangan kesenian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
  1. mewujudkan kesenian sebagai jati diri dan identitas Daerah;
  2. mewujudkan kesenian sebagai objek pariwisata; dan
  3. menciptakan khasanah kesenian yang searah pembangunan Daerah.


BAB IX
PEMBINAAN SEJARAH LOKAL


Pasal 31
  1. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pembinaan Sejarah Lokal yang mengutamakan kepentingan masyarakat lokal.
  2. Pembinaan sejarah lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pengakuan;
    2. dialog sejarah lokal; dan
    3. pendidikan;

Pasal 32
  1. Pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilakukan sebagai upaya pelestarian sejarah lokal.
  2. Upaya pelestarian sejarah lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. ketetapan hukum; dan/atau
    2. sertifikasi.

Pasal 33
Dialog sejarah lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilakukan sebagai upaya fasilitasi multikulturalisme.

Pasal 34
Pendidikan sejarah lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dilakukan melalui kurikulum pendidikan dan pelatihan muatan lokal.


BAB X
KEWENANGAN


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 35
  1. Pemerintah daerah menyusun Rencana Induk Budaya Banua dan Kearifan Lokal setiap 5 (lima) tahun.
  2. Penyusunan Rencana Induk Budaya Banua dan Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas.
  3. Rencana Induk Budaya Banua dan Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.

Pasal 36
Rencana Induk Budaya Banua dan Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), meliputi:
  1. Rencana Induk Pengelolaan Kebudayaan;
  2. Rencana Induk Pengelolaan Cagar Budaya Daerah;
  3. Rencana Induk Pelestarian Tradisi;
  4. Rencana Induk Pengelolaan Sistem Pengetahuan Tradisional;
  5. Rencana Induk Pembinaan Lembaga Budaya dan Lembaga Adat;
  6. Rencana Induk Pembinaan Kesenian; dan
  7. Rencana Induk Pembinaan Sejarah Lokal.


Bagian Kedua
Pembentukan Lembaga Budaya


Pasal 37
  1. Pembentukan Lembaga Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, dapat diusulkan oleh masyarakat dan/atau Dinas berdasarkan kriteria tertentu.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
  3. Pembentukan Lembaga Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.


Bagian Ketiga
Pengakuan sejarah lokal


Pasal 38
  1. Pengakuan sejarah lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dapat diusulkan oleh masyarakat dan/atau Dinas berdasarkan kriteria tertentu.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
  3. Pengakuan sejarah lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.


BAB XI
KERJASAMA DAN PARTISIPASI


Bagian Kesatu
Kerja sama


Pasal 39
  1. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dalam kegiatan Budaya Banua dan Kearifan lokal di Daerah.
  2. Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
    1. daerah lain;
    2. pihak ketiga; dan/atau
    3. lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri.
  3. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Kedua
Partisipasi Masyarakat


Pasal 40
  1. Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam kegiatan Budaya Banua dan Kearifan Lokal.
  2. Peran masyarakat dalam proses pelaksanaan kegiatan Budaya Banua dan Kearifan Lokal berbentuk:
    1. pengawasan;
    2. pemberian pendapat, saran dan usul;
    3. pendampingan;
    4. bantuan teknis;
    5. bantuan pembiayaan; dan
    6. penyampaian informasi dan/atau pelaporan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.


BAB XII
SUMBER DAYA


Pasal 41
Sumber daya Budaya Banua dan Kearifan Lokal di Daerah, meliputi:
  1. sumber daya manusia;
  2. sarana dan prasarana; dan
  3. sumber potensi lainnya.

Pasal 42
  1. Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, terdiri atas:
    1. tenaga ahli, paling kurang memiliki kualifikasi keahlian di bidang budaya serta pengalaman melaksanakan Budaya Banua dan Kearifan Lokal;
    2. pekerja seni, paling kurang memiliki kualifikasi:
      1. pendidikan di bidang kesenian;
      2. pelatihan dan keterampilan kesenian; dan/atau
      3. pengalaman melaksanakan kesenian;
    3. relawan budaya, paling kurang memiliki pengalaman melaksanakan pelestarian budaya; dan
    4. penyuluh budaya, paling kurang memiliki kualifikasi pelatihan bidang penyuluhan kebudayaan.
  2. Tenaga ahli, pekerja seni, relawan budaya dan penyuluh budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh:
    1. pendidikan;
    2. pelatihan;
    3. promosi;
    4. tunjangan; dan/atau
    5. penghargaan.

Pasal 43
  1. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b.
  2. Penyediaan sarana sebagaimana dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan, berdasarkan Rencana Induk Budaya Banua dan Kearifan Lokal Daerah.


BAB XIII
PEMBIAYAAN


Pasal 44
  1. Pembiayaan kegiatan Budaya Banua dan Kearifan Lokal yang diatur dalam Peraturan Daerah ini berasal dari APBD.
  2. Selain APBD, kegiatan Budaya Banua dan Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayai melalui sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.


BAB XIV
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN


Bagian Kesatu
Pembinaan dan Pengawasan


Pasal 45
Gubernur berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pengembangan dan Pengelolaan Lembaga dan Budaya Banua dan Kearifan Lokal di Daerah.

Pasal 46
  1. Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan dalam bentuk pemberian pedoman, bimbingan teknis, dan pelatihan.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan dalam bentuk:
    1. pemantauan; dan
    2. evaluasi.
  3. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakansecara terus-menerus dan berkesinambungan.
  4. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
  5. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Bagian Kedua
Pelaporan


Pasal 47
  1. Satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan Budaya Banua dan Kearifan Lokal di Daerah kepada Gubernur.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala paling lama 6 (enam) bulan sekali.


BAB XV
KETENTUAN LAIN LAIN


Pasal 48
Setiap kegiatan Budaya Banua dan Kearifan Lokal yang terkait langsung dengan pelayanan dan/atau akibat kepada masyarakat dan lingkungan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 48
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
  1. Seluruh kegiatan yang terkait dengan Budaya Banua dan Kearifan Lokal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan;
  1. seluruh kerjasama kegiatan Budaya Banua dan Kearifan Lokal yang telah disepakati Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerjasama tersebut.
  2. seluruh ketentuan yang berkaitan dengan Budaya Banua dan Kearifan Lokal yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
  3. dalam hal kegiatan Budaya Banua dan Kearifan Lokal belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf a, kegiatan Budaya Banua dan Kearifan Lokal selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.


BAB XVII
PENUTUP


Pasal 50
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pasal 51
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 20 Maret 2017

GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
,


Ttd.

H. SAHBIRIN NOOR

Diundangkan di Banjarbaru
pada tanggal 21 Maret 2017

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
KALIMANTAN SELATAN,



Ttd.

H. ABDUL HARIS

LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 4
NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN:(4/37/2017)

Penjelasan[sunting]

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 4 TAHUN 2017
TENTANG
BUDAYA BANUA DAN KEARIFAN LOKAL


I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia khususnya Pasal 32 menegaskan bahwa ”Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Untuk itu Budaya Banua dan Kearifan lokal sebagai bagian dari kebudayaan nasional harus mampu memandu pembangunan menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan persatuan untuk mempertinggi derajat kemanusiaan masyarakat di Daerah sehingga mewujudkan pelestarian dan pengembangan nilai budaya yang berdasarkan kearifan lokal sebagai pengewantahan nilai-nilai Pancasila.
Saat ini, telah terjadi perubahan tata nilai di masyarakat, hal ini sebagai akibat adanya interaksi antarbudaya dalam proses globalisasi, sehingga pemerintah daerah menghadapi tantangan yang berat dalam pembangunan khususnya di Budaya Banjar dan Kearifan Lokal. Nilai Budaya Banjar dan keanekaragaman Budaya Banjar dan Kearifan Lokal di Daerah sangat rentan terhadap pengaruh globalisasi sehingga dapat menimbulkan perubahan atas tatanan dan persepsi nilai budaya yang berdampak negatif dalam masyarakat.
Mengingat belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai Budaya Banjar dan Kearifan Lokal untuk menjadi landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pelbagai kegiatan Budaya Banjar dan Kearifan Lokal, maka perlu disusun Peraturan Daerah tentang Budaya Banjar dan kearifan lokal yang memuat perspektif didalamnya mengatur mengenai pengelolaan kebudayaan; pengelolaan cagar budaya; pelestarian tradisi; pengelolaan sistem pengetahuan tradisional; pembinaan lembaga budaya; pembinaan kesenian; dan pembinaan sejarah lokal; di Daerah. Pengaturan tersebut diarahkan kepada pedoman pelestarian Budaya dan kearifan lokal, pemenuhan hak berkebudayaan, penguatan jati diri dan pembangunan karakter bangsa, pemeliharaan dan pertahanan multikulturalisme, penghargaan terhadap sejarah dan warisan budaya, pemajuan industri budaya, penguatan diplomasi budaya, penguatan kelembagaan dan SDM kebudayaan, serta pelestarian prasarana dan sarana kebudayaan yang ada di Daerah.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2

Huruf a
Yang dimaksud “asas bhinneka tunggal ika” adalah bahwa setiap Budaya Banjar dan Kearifan Lokal harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Huruf b
Yang dimaksud “asas keadaban” adalah bahwa setiap Budaya Banjar dan Kearifan Lokal harus memperhatikan nilai kecerdasan lahir batin yang bernilai budi pekerti.
Huruf c
Yang dimaksud “asas kenusantaraan” adalah bahwa setiap Budaya Banjar dan Kearifan Lokal harus memperhatikan kepentingan budaya dan kearifan lokal di seluruh wilayah Indonesia dan Budaya Banjar dan Kearifan Lokal yang ada di Daerah merupakan bagian dari sistem budaya nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Huruf d
Yang dimaksud “asas keadilan” adalah bahwa setiap Budaya Banjar dan Kearifan Lokal harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
Huruf e
Yang dimaksud “asas akulturasi” adalah bahwa setiap Budaya Banjar dan Kearifan Lokal harus memperhatikan proses sosial yang timbul dalam dinamika antar budaya tanpa saling menghilangkan unsur budaya satu sama lain.
Huruf f
Yang dimaksud “asas keberlanjutan” adalah bahwa setiap Budaya Banjar dan Kearifan Lokal harus memperhatikan keberlangsungan budaya dan kearifan lokal baik untuk warga negara maupun budaya dan kearifan lokal itu sendiri.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)
Yang dimaksud pelestarian tradisi termasuk pelestarian nilai-nilai tradisi.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

huruf a
Yang dimaksud dengan “pengakuan” adalah pengakuan berupa ketetapan hukum yang diberikan oleh lembaga yang memiliki kompetensi untuk memberikan pengakuan di tingkat nasional dan/atau internasional.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pelayanan” adalah dukungan secara langsung dan tak langsung baik berupa dukungan yang bersifat administratif maupun dukungan moril.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “promosi” adalah kegiatan memperkenalkan, sosialisasi, advokasi, penyebarluasan persepsi dan opini baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Yang dimaksud dengan “upaya fasilitasi multikulturalisme” adalah upaya pemberian ruang dialog dalam suasana kekeluargaan atas perbedaan pendapat dan/atau cara dalam memandang dan menyikapi sejarah sejarah lokal dalam kerangka bhinneka tunggal ika.

Pasal 34

Yang dimaksud dengan “melalui kurikulum pendidikan dan pelatihan muatan lokal” adalah unsur budaya banjar dan kearifan lokal yang dituangkan dalam satuan pendidikan khusus atau materi pelatihan.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37
Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

yang dimaksud dengan “terkait langsung dengan pelayanan dan/atau akibat kepada masyarakat dan lingkungan” adalah kegiatan budaya yang memiliki resiko hukum tertentu dan/atau memiliki potensi yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat luas dan lingkungan.
Pelayanan dan/atau akibat kepada masyarakat berupa kegiatan budaya pengobatan tradisional dan sejenisnya. Memiliki resiko potensi yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat luas dan lingkungan seperti pembukaan lahan pertanian dengan cara membakar dan sejenisnya.

Pasal 49
Cukup jelas.

Pasal 50

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 104