bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756) dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1980 tentang Pembentukan Kecamatan Bakarangan dan Kecamatan Piani di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin, Kecamatan Loksado dan Kecamatan Kalumpang di Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan, Kecamatan Halong di Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara, Kecamatan Murung Pudak di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong, Kecamatan Tabukan di Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala, Kecamatan Kintap dan Kecamatan Panyipatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut, Kecamatan Hampang dan Kecamatan Sungai Durian di Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1995 tentang Pembentukan 8 (delapan) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, Hulu Sungai Tengah, Barito Kuala, Tanah Laut, Hulu Sungai Utara, Tabalong DaerahTingkat I Kalimantan Selatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Bajuin (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4);
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Pemuda dan Desa Simpang Empat Sungai Baru (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor Tahun 2011);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Bupati adalah Bupati Tanah Laut.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
BAB II PENETAPAN DESA
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) Desa sebagai berikut :
Pengaturan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa dan Peraturan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
BAB II KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 4
Semua produk hukum dan administrasi desa yang sudah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak ada pertentangan maka tetap dapat diberlakukan dan secara bertahap wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Ditetapkan di Pelaihari
pada tanggal 14 Juni 2017
BUPATI TANAH LAUT,
Ttd
H.BAMBANG ALAMSYAH
Diundangkan di Pelaihari
pada tanggal 14 Juni 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT,
Ttd
H. SYAHRIAN NURDIN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2017 NOMOR 1
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : (61/2017)
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2017/Penjelasan
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR 1 TAHUN 2017
TENTANG
PENETAPAN DESA
I
UMUM
Peraturan Daerah ini merupakan pelaksanaan dari amanat ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta ketentuan dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berkaitan dengan penetapan desa dalam Peraturan Daerah ini merupakan desa-desa yang telah ada dan mendapatkan kode desa sesuai ketentuan yang berlaku. Desa-desa tersebut sudah tidak memiliki kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya yang secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, geneologis, maupun yang bersifat fungsional. Desa-desa tersebut berbeda dengan desa adat dalam pelaksanaan hak asal-usul, terutama menyangkut pelestarian sosial Desa Adat, pengaturan dan pengurusan wilayah adat, sidang perdamaian adat, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban bagi masyarakat hukum adat, serta pengaturan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli.
II
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2017 NOMOR 30