Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Tanggal 13-15 Mei 1998/Status Hukum

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
1542Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Tanggal 13-15 Mei 1998 — Bab VIII - Status HukumTim Gabungan Pencari Fakta
 

BAB VIII
STATUS HUKUM


  1. Keseluruhan bahan-bahan dan dokumentasi serta Laporan Akhir Tim Gabungan Pencari Fakta diserahterimakan kepada pemerintah cq. Menteri Kehakiman pada saat berakhirnya tugas TGPF.
  2. Dengan selesainya tugas TIM Gabungan Pencari Fakta, maka secara hukum segala hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai anggota berakhir.