Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Tanggal 13-15 Mei 1998/Status Hukum
Dari Wikisource Indonesia, perpustakaan bebas berbahasa Indonesia
| ←Rekomendasi | Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Tanggal 13-15 Mei 1998 oleh [[Author:{{{author}}}|{{{author}}}]] Bab 8 - Status Hukum |
Penutup→ |
- Keseluruhan bahan-bahan dan dukomentasi serta Laporan Akhir Tim Gabungan Pencari Fakta diserahterimakan kepada pemerintah cq Menteri Kehakiman pada saat berakhirnya tugas TGPF.
- Dengan Selesainya tugas Tim Gabungan Pencari Fakta, maka secara hukum segala hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai anggota berakhir.