Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Tanggal 13-15 Mei 1998/Organisasi dan Tata Kerja
1.1Organisasi TGPF dirancang bersifat fungsional dan masing-masing bagian, termasuk setiap anggota, tidak berkedudukan subordinat terhadap bagian dan anggota lainnya.
Struktur dan susunan organisasi adalah sebagai berikut:
Ketua/Anggota | : | Marzuki Darusman, SH (Komnas Ham) |
Wakil ketua I/Anggota | : | Mayjen Pol. Drs. Marwan Paris, MBA (Mabes ABRI) |
Wakil Ketua II/Anggota | : | K.H. Dr. Said Aqiel Siradj (NU) |
Sekretaris/Anggota | : | Dr. Rosita Sofyan Noer, SH (Bakom-PKB) |
Wakil sekretaris I/Anggota | : | Zulkarnain Yunus, SH (DEPKEH) |
Wakil Sekretaris II/Anggota | : | Asmara Nababan, SH (Komnas HAM) |
Anggota: |
|
|
1.2Dalam rangka penyelidikan, TGPF membentuk 3 Sub-tim, sebagai berikut:
1.2.1Subtim Verifikasi: Sri Hardjo, SE (Ketua)
1.2.2Subtim Testimoni: Drs. Bambang W. Suharto (Ketua)
1.2.3Subtim Fakta Korban: Prof. Dr. Saparinah Sadli (Ketua)
Untuk memperlancar tugas-tugas, TGPF membuka 3 sekretariat sebagai berikut:
2.1Departemen Kehakiman
Jl. Rasuna Said, Kav. 4-5, Kuningan
Sekretariat ini dikoordinasi oleh Zulkarnain Yunus, SH., dibantu Mujanto, SH., Demak Lubis dan Bambang Pamungkas.
2.2Jl. Hang Tuah Raya No. 3
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Sekretariat ini di koordinasi oleh Dr. Rosita Sofyan Noer, MA., dibantu Dra. Hetty S., Indardi Kusuma, SH., dan Sri Rahajeng, SH.
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, TGPF dibantu oleh satu Tim Asistensi sebagai berikut:
Ketua/Anggota | : | Hermawan Sulistyo, Ph.D |
Wakil Ketua/Anggota | : | Letkol Pol. Drs. Rusbagio Ishak |
Anggota | : |
|
Dalam rangka membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, TGPF membuka satu kotak pos dan 5 hotlines. Selain itu, TGPF membangun komunikasi untuk penyampaian hasil kepada masyarakat melalui media massa. TGPF juga membangun kerja sama dengan beberapa lembaga/instansi pemerintah maupun pihak lain.
Proses kerja TGPF mengikuti tahapan sebagai berikut:
4.1 | Pengumpulan dan pengolahan data dari berbagai sumber. |
4.2 | Melakukan verifikasi atas data dari berbagai sumber tersebut. |
4.3 | Mengadakan wawancara dengan sejumlah pejabat dan mantan pejabat, baik sipil maupun ABRI. |
4.4 | Mengadakan pertemuan konsultatif dengan lembaga profesi dan saksi ahli. |
4.5 | Melakukan kunjungan lapangan ke daerah-daerah. |
4.6 | Menyusun ulang gambaran alur peristiwa serta melakukan analisis. |
4.7 | Menyimpulkan temuan-temuan dan mengungkapkan duduk perkara sebenarnya. |
4.8 | Menyusun rekomendasi kebijakan dan kelembagaan. |