Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 87

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.

Sumber[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)