Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua/Pasal 297

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Sumber[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)