Halaman ini telah diuji baca
|
BAB BAB II
LINGKUP MEREK
BAB BAB II
LINGKUP MEREK
Bagian Bagian Pertama
Umum
Bagian Bagian Pertama
Umum
Pasal 2
Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa. |
Pasal 3
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. |
Bagian Bagian Kedua
Merek yang Tidak Dapat Didaftar
dan yang Ditolak
Bagian Bagian Kedua
Merek yang Tidak Dapat Didaftar
dan yang Ditolak
Pasal 4
Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. |
Pasal 5
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
|
Pasal 6
Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
|