Halaman ini telah diuji baca
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Penyelenggaraan dan anggaran Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh dan berada di Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan instansi lainnya pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. |
Pasal 23
|
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bantuan Hukum dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. |
Pasal 25
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |