Halaman:Uu-no-13-th-1992.djvu/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 18
Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1), berwenang melarang siapapun:
  1. berada didaerah manfaat jalan keretaapi;
  2. menyeret barang diatas atau melintasi jalur kereta api ;
  3. menggunakan jalur keretaapi untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan keretaapi;
  4. berada diluar tempat yang disediakan untuk angkutan penumpang dan/atau barang;
  5. mengganggu ketertipan dan/atau pelayanan umum.

Pasal 19
  1. Stasiun merupakan tempat kereta api berangkat dan berhenti untuk melayani naik dan turunnya penumpang dan/atau bongakr muat barang dan/atau untuk keperluan operasi kereta api.
  2. Kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan oleh badan penyelenggara, naik turunnya penumpang dan/atau bongkar muat barang hanya dapat dilakukan di stasiun.

Pasal 20
  1. Selain berfungsi sebagai tempat naik atau turunnya penumpang dan/atau bongkar muat barang, di stasiun dapat dilakukan kegiatan usaha penunjang angkutan kereta api.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.


BAB VI
JARINGAN PELAYANAN ANGKUTAN KERETA API


Pasal 21
  1. Jaringan pelayanan angkutan kereta api diselenggarakan secara terpadu dalam satu kesatuan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem transportasi secara keseluruhan.
  2. Jaringan pelayanan keretaapi disusun dalam jaringan pelayanan angkutan antar kota dan jaringan pelayanan angkutan kota.

Pasal 22
  1. Jaringan pelayanan angkutan keretaapi antar kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang berfungsi sebagai pelayanan lintas utama melayani angkutan jarak jauh dan sedang.
  2. Jaringan pelayanan angkutan keretaapi antar kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang berfungsi sebagai pelayanan lintas cabang, melayani angkutan jarak sedang dan dekat.

Pasal 23
Jaringan pelayanan angkutan kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2), berfungsi sebagai pelayanan lintas utama dalam satu sistem angkutan kota.

Pasal 24
Angkutan keretaapi khusus berfungsi untuk melayani kegiatan badan usaha tertentu di bidang industri, pertanian, pertambangan, dan kepariwisataan.


BAB VII
ANGKUTAN


Pasal 25
  1. Penyelenggaraan pelayanan angkutan orang atau barang dilakukan setelah dipenuhinya syarat-syarat umum angkutan yang ditetapkan badan penyelenggara berdasarkan Undang-undang ini.
  2. Karcis penumpang atau surat angkutan barang merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan.