Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
- Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
- Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
|
Pasal 6
|
- Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
- Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan
|
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Orang Tua
Pasal 7
|
- Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
- Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
|
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 8
|
Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
|
Pasal 9
|
Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
|