Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 60
Dewan Pengawas bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan Perum serta memberikan nasihat kepada Direksi
Pasal 61
Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Pengawas untuk memberikan persetujuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
Berdasarkan anggaran dasar atau Keputusan Menteri, Dewan Pengawas dapat melakukan tindakan pengurusan Perum dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu
Pasal 62
Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau
jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
BAB IV PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN BUMN
Pasal 63
Penggabungan atau peleburan suatu BUMN dapat dilakukan dengan
BUMN lain yang telah ada.
Suatu BUMN dapat mengambil alih BUMN dan/atau perseroan terbatas
lainnya.
Pasal 64
Pembubaran BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Apabila tidak ditetapkan lain dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa hasil likuidasi atau pembubaran BUMN disetorkan langsung ke Kas Negara.