Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemenuhan hak Keluarga Korban diselenggarakan secara bersama-sama yang antara lain terdiri atas UPTD PPA, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.