Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Yang dimaksud dengan "yang dibutuhkan" antara lain adalah layanan kesehatan fisik dan psikis bagi Korban sebagai akibat dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dialami.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Ayat (1)
Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan terhadap Korban diperoleh saat dilakukan pelaporan oleh Korban, Keluarga Korban, wali Korban, atau Masyarakat kepada aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, atau lembaga nonpemerintah yang menangani Tindak Pidana Kekerasan Seksual.