Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "hak pihak ketiga" adalah hak dari suami, istri, dan/atau Anak.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Jika orang tua atau wali pelaku tidak memiliki harta yang cukup, Restitusi terhadap Korban dilakukan sesuai dengan Undang-Undang ini.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "unit pelaksana teknis" adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.