Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "rekam medis" antara lain:
a. Hasil laboratorium mikrobiologi;
b. Urologi;
c. Toksikologi; atau
d. Deoxyribo Nucleic Acid (DNA)
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "penilaian personal" adalah upaya untuk menilai ragam, tingkat, hambatan, dan kebutuhan Penyandang Disabilitas, baik secara medis maupun psikis untuk menentukan akomodasi yang layak.