Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Keterangan Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan Saksi dan/atau Korban yang bukan Penyandang Disabilitas.
  2. Keterangan Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib didukung dengan penilaian personal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.


Bagian Ketiga
Pendampingan Korban dan Saksi


Pasal 26
  1. Korban dapat didampingi oleh Pendamping pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
  2. Pendamping Korban meliputi:
    1. petugas LPSK;
    2. petugas UPTD PPA;
    3. tenaga kesehatan;
    4. psikolog;
    5. pekerja sosial;
    6. tenaga kesejahteraan sosial;
    7. psikiater;
    8. Pendamping hukum, meliputi advokat dan paralegal;
    9. petugas Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan
    10. Pendamping lain.