Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Keterangan Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan Saksi dan/atau Korban yang bukan Penyandang Disabilitas.
Keterangan Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib didukung dengan penilaian personal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.
Bagian Ketiga Pendampingan Korban dan Saksi
Pasal 26
Korban dapat didampingi oleh Pendamping pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
Pendamping Korban meliputi:
petugas LPSK;
petugas UPTD PPA;
tenaga kesehatan;
psikolog;
pekerja sosial;
tenaga kesejahteraan sosial;
psikiater;
Pendamping hukum, meliputi advokat dan paralegal;
petugas Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan