Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 23
Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.


Bagian Kedua
Alat Bukti


Pasal 24
  1. Alat bukti yang sah dalam pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
    1. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana;
    2. alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    3. barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
  2. Termasuk alat bukti keterangan Saksi yaitu hasil pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik.
  3. Termasuk alat bukti surat yaitu:
    1. surat keterangan psikolog klinis dan/atau psikiater/dokter spesialis kedokteran jiwa;
    2. rekam medis;
    3. hasil pemeriksaan forensik; dan/atau
    4. hasil pemeriksaan rekening bank.