Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
|
Pasal 2
Pasal 3
|
Pendidikan Tinggi berasaskan:
- kebenaran ilmiah;
- penalaran;
- kejujuran;
- keadilan;
- manfaat;
- kebajikan;
- tanggung jawab;
- kebhinnekaan; dan
- keterjangkauan.
|
Pasal 4
|
Pendidikan Tinggi berfungsi:
- mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
- mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma; dan
- mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora.
|