Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu
rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi
tertentu dan jika memenuhi syarat, sekolah tinggi
dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai
rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan
jika memenuhi syarat, politeknik dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.
Akademi merupakan Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu
atau beberapa cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau
Teknologi tertentu.
Akademi Komunitas merupakan Perguruan Tinggi
yang menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat
diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau
beberapa cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau
Teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal
atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.
Bagian Ketiga Pendirian Perguruan Tinggi
Pasal 60
PTN didirikan oleh Pemerintah.
PTS didirikan oleh Masyarakat dengan membentuk
badan penyelenggara berbadan hukum yang
berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri.
Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berbentuk yayasan, perkumpulan, dan
bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.