Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Dalam mengembangkan Standar Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Perguruan Tinggi memiliki keleluasaan mengatur pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi secara berkala.
Menteri mengumumkan hasil evaluasi dan penilaian
Standar Pendidikan Tinggi kepada Masyarakat.
Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Akreditasi
Pasal 55
Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan
Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi untuk mengembangkan sistem akreditasi.
Akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga
akreditasi mandiri.
Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) merupakan lembaga mandiri bentukan
Pemerintah atau lembaga mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.