Halaman ini tervalidasi
Pasal 1
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Protokol dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah asli Protokol dalam bahasa Inggris, yang digunakan adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris. |
Pasal 2
Cukup jelas. |
6/6