Halaman:Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 1
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Protokol dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah asli Protokol dalam bahasa Inggris, yang digunakan adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 2
Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6140

6/6