Halaman ini belum diuji baca
Pasal 206
Penilaian efek potensial dari kegiatan-kegiatan
- Manakala Negara-negara mempunyai dasar yang cukup kuat untuk menduga bahwa kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam yurisdiksi atau dibawah pengawasannya dapat menimbulkan pencemaran yang berarti atau perubahan yang menonjol dan merugikan terahdap lingkungan laut, mereka harus, sedapat mungkin menilai efek potensial dari kegiatan tersebut terhadap lingkungan laut, dan harus menyampaikan laporan tentang hasil penilaian termaksud menurut cara yang diatur dalam pasal 205.
BAGIAN 5.
PERATURAN-PERATURAN INTERNASIONAL DAN
PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL UNTUK MENCEGAH,
MENGURANGI DAN MENGENDALIKAN PENCEMARAN
LINGKUNGAN LAUT
Pasal 207
Pencemaran berasal dari sumber daratan
- 1. Negara-negara harus menetapkan peraturan perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut dari sumber daratan termasuk di dalamnya sungai-sungai, kuala-kuala, pipa-pipa dan bangunan pembuangan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang telah disetujui serta praktekpraktek dan prosedur-prosedur yang dianjurkan.
- 2. Negara-negara harus mengambil tindakan-tindakan lain yang mungkin diperlukan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan Pencemaran termaksud.
- 3. Negara-negara harus berusaha sungguh-sungguh untuk menyerasikan kebijaksanaan-kebijaksanaannya dalam hubungan ini pada tingkat regional yang memadai.
- 4. Negara-negara, dalam bertindak khususnya melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau melalui konperensi diplomatik, harus berusaha sungguh-sungguh untuk menetapkan peraturan-peraturan dan standar-standar global dan regional, dan praktek-praktek serta prosedur-prosedur yang dianjurkan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang berasal dari sumber daratan dengan memperhatikan ciri-ciri regional yang khas, kemampuan ekonomi Negara-negara berkembang serta memperhatikan kebutuhannya akan perkembangan ekonomi. Ketentuan-ketentuan, standar-standar dan praktek-praktek serta prosedur-prosedur yang dianjurkan tersebut harus ditinjau kembali dari waktu ke waktu sesuai dengan keperluan.
- 5. Undang-undang, peraturan-peraturan, tindakan-tindakan, ketentuan-ketentuan, standar-standar dan praktek-praktek serta prosedur-prosedur yang dianjurkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2 dan 4 harus mencakup hal-hal yang serupa yang diperuntukkan bagi pengurangan sejauh mungkin pelepasan bahan-bahan beracun yang merugikan dan membahayakan, terutama bahan-bahan persisten ke dalam lingkungan laut.
Pasal 208
Pencemaran yang berasal dari kegiatan-kegiatan dan laut
yang tunduk pada yurisdiksi nasional
- 1. Negara-negara pantai harus menetapkan peraturan perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang timbul dari atau berkaitan dengan kegiatan-kegiatan dasar laut dibawah yurisdiksinya atau dari pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan dibawah yurisdiksinya sesuai dengan pasal 60 dan 80.
- 2. Negara-negara harus mengambil tindakan-tindakan lain yang mungkin diperlukan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran termaksud.
- 3 Undang-undang, peraturan-peraturan, dan tindakan-tindakan tersebut harus tidak kurang efektif dari ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional serta praktek-praktek dan prosedur-prosedur yang dianjurkan.