Lompat ke isi

Halaman:Unclos e.djvu/94

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
2. Apabila diajukan suatu gugatan terhadap suatu Negara Peserta oleh perorangan atau suatu badan hukum, yang disponsori oleh Negara Peserta lain, dalam suatu sengketa yang dimaksudkan dalam pasal 187, sub-ayat (c), maka Negara tergugat dapat meminta kepada Negara yang mensponsori perorangan atau badan hukum itu untuk hadir dalam sidang perkara itu atas nama perorangan atau badan hukum tersebut. Dalam hal kehadiran Negara sponsor tidak dapat dilakukan Negara tergugat dapat mengatur untuk diwakili oleh suatu badan hukum yang memiliki kebangsaan Negara itu.


Pasal 191
Pendapat berupa nasihat


Kamar Sengketa Dasar Laut harus memberikan pendapat berupa nasehat atas permintaan Majelis atau Dewan mengenai persoalan hukum yang timbul dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Pendapat demikian harus diberikan sebagai suatu hal yang mendesak.


BAB XII
PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN LAUT

BAGIAN 1.
KETENTUAN UMUM

Pasal 192
Kewajiban-kewajiban umum


Negara-negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.


Pasal 193
Hak kedaulatan Negara untuk mengeksploitasikan kekayaan alamnya


Negara-negara mempunyai hak kedaulatan untuk mengeksploitasikan kekayaan alam mereka serasi dengan kebijaksanaan lingkungan mereka serta sesuai pula dengan kewajiban mereka untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.


Pasal 194
Tindakan-tindakan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut


1. Negara-negara harus mengambil segala tindakan yang perlu sesuai dengan Konvensi, baik secara individual maupun secara bersama-sama menurut keperluan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang disebabkan oleh setiap sumber dengan menggunakan untuk keperluan ini cara-cara yang paling praktis yang ada pada mereka dan sesuai dengan kemampuan mereka, selagi Negara-negara ini harus berusaha sungguhsungguh untuk menyerasikan kebijaksanaan mereka dalam hal ini.
2. Negara-negara harus mengambil segala tindakan yang perlu untuk menjamin agar kegiatan-kegiatan yang berada dibawah yurisdiksi atau pengawasan mereka dilakukan dengan cara sedemikian rupa supaya tindakan-tindakan tersebut tidak mengakibatkan kerusakan yang disebabkan oleh pencemaran kepada Negara-negara lain dan lingkungannya, dan agar pencemaran yang timbul dari tindakan-tindakan dan kegiatan dibawah yurisdiksi atau pengawasan mereka tidak menyebar melampaui daerah-daerah yang ada di bawah pelaksanaan hak-hak kedaulatan mereka sesuai dengan Konvensi ini.