Halaman ini belum diuji baca
- (c) merekomendasikan kepada Majelis calon-calon untuk dipilih sebagai anggota-anggota Dewan Pimpinan dan Direktur Jenderal Perusahaan;
- (d) dimana perlu dan dengan memperhatikan faktor ekonomis dan efisiensi membentuk badan tambahan yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan fungsi-fungsinya sesuai dengan Bab ini. Dalam komposisi badan tambahan tekanan harus diberikan pada kebutuhan akan anggota-anggota yagn cakap dan ahli dalam masalahmasalah teknis yagn relevan yang teramsuk urusan badan-badan tersebut dengan ketentuan bahwa harus diperhatikan asas pembagian geografis yang adil dan kepentingan-kepentingan khusus lainnya;
- (e) menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai prosedur termasuk metoda pemilihan Ketua Dewan;
- (f) atas nama Otorita dan dalam batas kewenangannya mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-organisasi internasional lainnya dengan persetujuan Majelis;
- (g) mengkaji laporan-laporan Perusahaan dan meneruskannya kepada Majelis beserta rekomendasi-rekomendasinya;
- (h) menyampaikan kepada Majelis laproan-laporan tahunan dan laporan-laporan khusus lainnya yang dapat diminta oleh Majelis;
- (i) mengeluarkan petunjuk bagi Perusahaan sesuai dengan pasal 170;
- (j) menyetujui rencana-rencana kerja sesuai dengan lampiran III pasal 6. Dewan harus menentukan sikap dalam jangka waktu 60 dan setelah penyerahan oleh Komisi Hukum dan Teknik dalam satu sidang Dewan sesuai dengan prosedur-prosedur berikut :
- (i) apabila omisi merekomendasikan diterimanya suatu rencana kerja, maka rencana kerja itu dianggap telah diterima oleh Dewan apabila dalam jangka waktu 14 hari tidak ada anggota Dewan menyampaikan kepadaKetua suatu keberadaan tertulis yang menyatakan tidak terpenuhinya persyaratan dalam Lampiran III pasal 6. Dalam hal terdapat suatu keberatan, maka berlaku prosedur konsiliasi seperti tercantum dalam pasal 161, ayat (8 (e). Apakah pada akhir proses konsiliasi, keberatan itu tetap dipertahankan, maka rencana kerja itu dianggap telah disetujui oleh Dewan kecuali jika Dewan menolak dengan konsensus diantara anggotanya dengan mengecualikan setiap Negara atau Negara-negara pemohon atau sponsor pemohon;
- (ii) apabila Komisi merekomendasikan ditolaknya suatu rencana kerja atau sama sekali tidak mengajukan rekomendasinya, Dewan dapat memutuskan untuk menyetujui rencana kerja itu dengan mayoritas tiga perempat dari anggota yagn hadir dan memberikan suara, dengan ketentuan bahwa mayoritas tersebut mencakup mayoritas dari anggota yang berperan serta dalam sidang itu;
- (k) menyetujui rencana-rencana kerja yang diserahkan oleh Perusahaan sesuai dengan Lampiran IV pasal 12, dengan menerapkan, mutatis mutandis, prosedur-prosedur yang ditetapkan dalam sub-ayat (j);
- (l) melakukan pengawasan atas kegiatan-kegiatan di Kawasan sesuai dengan pasal 153 ayat 4, dan ketentuan peraturan-peraturan serta prosedur-prosedur Otorita;
- (m) berdasarkan rekomendasi dari Komisi Perencanaan Ekonomi mengambil tindakan yang perlu dan tepat sesuai