oleh ketentuan yang relevan dalam Konvensi ini dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita, termasuk mengenai persyaratan-persyaratan operasional, sumbangan-sumbangan keuangan dan kesanggupan pengalihan teknologi. Jika rencana kerja yang diusulkan itu sesuai dengan syarat-syarat ini, Otorita harus menyetujuinya dengan ketentuan bahwa persetujuan itu sesuai dengan syarat-syarat yang seragam dan non-diskriminatif yang ditentukan dalam ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita, kecuali :
- (a) sebagian atau seluruh kawasan yang dicakup dalam rencana kerja yang diusulkan termasuk dalam rencana yang sudah disetujui atau dalam suatu usul rencana kerja yang diserahkan sebelumnya dan yang belum ditangani secara tuntas oleh Otorita;
- (b) sebagian atau seluruh kawasan yang dicakup dalam rencana kerja yang diusulkan tidak disetujui oleh Otorita berdasarkan pasal 162, ayat 2 (x) atau;
- (c) rencana kerja yang diusulkan itu telah diajukan atau disponsori oleh suatu Negara Peserta yang telah memegang :
- (i) rencana-rencana kerja untuk eksplorasi dan eksploitasi nodul-nodul polimetalik di kawasan-kawasan yang tidak dicadangkan yang, bersamaan dengan bagian manapun dari kawasan yang dicakup dalam permohonan untuk rencana kerja luasnya melebihi 30 persen dari satu kawasan melingkar yang luasnya 400.000 kilometer persegi yang mengelilingi pusat dari bagian manapun kawasan yang dicakup dalam rencana kerja yang diusulkan;
- (ii) rencana-rencana kerja untuk eksplorasi dan eksploitasi nodul-nodul polimetalik di kawasan yang tidak dicadangkan yang secara bersama-sama, merupakan 2 persen dari seluruh kawasan dasar laut yang tidak dicadangkan atau yang telah ditolak untuk dieksploitasi berdasarkan pasal 162, ayat 2 (x).
- 4. Untuk memenuhi standar yang tercantum dalam ayat 2 (c), suatu rencana kerja yang diajukan oleh suatu persekutuan atau konsorsium harus dihitung atas dasar pro rata diantara Negara-negara Peserta sponsor yang terlibat di dalamnya sesuai dengan pasal 4 ayat 3 Lampiran ini. Otorita dapat menyetujui rencana kerja yang dicakup dalam ayat 3 (c) apabila Otorita menetapkan bahwa persetujuan tersebut tidak akan membolehkan suatu Negara Peserta atau satuan yang disponsorinya memonopoli penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dalam Kawasan atau mencegah Negara-negara Peserta lainnya melakukan kegiatan-kegiatan di Kawasan.
- 5. Terlepas dari ketentuan ayat 3 (a), maka setelah berakhirnya masa peralihan sebagaimana ditentukan dalam pasal 151 ayat 3, Otorita dapat menetapkan dengan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur, prosedur dan kriteria-kriteria lain yang konsisten dengan Konvensi ini, untuk memutuskan pemohon-pemohon mana yang rencana kerjanya disetujui dalam hal-hal diadakannya pilihan diantara pemohon-pemohon untuk suatu Kawasan yang diusulkan. Prosedur-prosedur dan kriteria itu harus menjamin disetujuinya rencana kerja atas dasar keadilan dan non-diskriminasi.
Pasal 7
Pilihan diantara pemohon-pemohon untuk ijin-ijin produksi
1. Enam bulan setelah mulai berlakunya Konvensi ini, dan selanjutnya setiap empat bulan sekali, Otorita mempertimbangkan permohonan-permohonan untuk ijin produksi yang telah diajukan selama masa sebelumnya. Otorita akan mengeluarkan ijin yang telah diminta jika semua permohonan tersebut dapat disetujui tanpa melampaui pembatasan produksi atau tidak bertentangan dengan kewajiban-kewajiban Otorita berdasarkan suatu persetujuan atau pengaturan komoditi