Halaman ini belum diuji baca
yang sama di pasaran terbuka berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat komersial yang patut dan wajar;
- (b) memperoleh jaminan tertulis dari pemilik teknologi apapun yang digunakan dalam melakukan kegiatan-kegiatan di Kawasan berdasarkan kontrak, yang umumnya tidak tersedia di pasaran bebas serta tidak termasuk dalam sub-ayat (a), bahwa pemilik bersedia bilamana Otorita menghendakinya, menyediakan teknologi bagi Perusahaan berdasarkan lisensi atau peraturan lainnya yang tepat dan berdasarkan ketentuan-ketentuan komersial yang patut dan wajar, sama dengan yang disediakannya kepada kontraktor. Apabila jaminan demikian tidak diperoleh, maka teknologi yang bersangkutan tidak boleh digunakan oleh kontraktor dalam melakukan kegiatan-kegiatan di Kawasan;
- (c) mendapatkan dari pemilik berdasarkan kontrak yang dapat dipaksakan, atas permintaan Perusahaan dan jika mungkin melakukannya tanpa mengakibatkan ongkos yang besar bagi kontraktor, suatu hak yang sah untuk mengalihkan kepada Perusahaan teknologi apapun yang digunakan kontraktor, dalam melakukan kegiatankegiatan di kawasan berdasarkan kontrak, yang sebenarnya secara hukum tidak berhak dialihkannya dan umumnya tidak tersedia di pasaran bebas. Dalam hal-hal dimana terdapat suatu hubungan usaha yang erat antara kontraktor dan pemilik teknologi maka ke-eratan hubungan ini serta tingkat pengawasan atau pengaruh harus diperhitungkan dalam menetapkan apakah telah diambil semua tindakan yang dapat dilaksanakan untuk memperoleh hak tersebut. Dalam hal dimana kontraktor melaksanakan pengawasan yang efektif atas pemilik, kegagalan untuk memperoleh hak yang sah dari pemilik harus dipertimbangkan relevan dengan kualifikasi kontraktor dalam setiap permohonan berikutnya untuk memperoleh persetujuan suatu rencana kerja;
- (d) memudahkan, atas permintaan Perusahaan diperolehnya oleh Perusahaan siap teknologi yang termasuk sub-ayat (b), berdasarkan lisensi atau pengaturan lainnya yang tepat serta dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat komersial yang patut dan wajar, jika Perusahaan memutuskan untuk berunding secara langsung dengan pemilik teknologi tersebut;
- (e) mengambil tindakan-tindakan yang sama seperti apa yang disebut dalam sub-ayat (a), (b), (c) dan (d) untuk kemanfaatan suatu Negara berkembang atau kelompok Negara-negara berkembang yang telah mengajukan permohonan untuk suatu kontrak berdasarkan pasal 9 Lampiran ini, dengan ketentuan bahwa tindakan ini harus terbatas pada eksploitasi bagian kawasan yang diusulkan oleh kontraktor yang telah dicadangkan sesuai dengan pasal 8 Lampiran ini dan dengan pengertian bahwa kegiatan-kegiatan menurut kontrak yang dikehendaki oleh Negara berkembang atau kelompok Negara-negara berkembang tidak akan mencakup alih teknologi kepada Negara ketiga atau warganegara Negara ketiga. Kewajiban menurut ketentuan ini hanya berlaku berkenaan dengan kontraktor tertentu dimana teknologi oleh Perusahaan atau dialihkan oleh kontraktor kepada Perusahaan.
4. Sengketa-sengketa mengenai janji kesanggupan yang disyaratkan oleh ayat 3 seperti juga ketentuan-ketentuan lainnya dari kontrak-kontrak harus tunduk pada penyelesaian sengketa wajib sesuai dengan Bab XI dan dalam hal terjadi pelanggaran atas perjanjian tersebut, penangguhan ataupun pengakhiran kontrak atau denda uang yang dapat