Halaman ini belum diuji baca
mengenai dipatuhinya ketentuan di atas Calon prospektor pada waktu yang sama harus memberitahukan kepada Otorita di Kawasan atau kawasan-kawasan mana diperkirakan akan dilakukan Prospekting.
- (c) Prospekting dapat dilakukan secara serentak oleh lebih dari seorang prospektor di Kawasan atau kawasan-kawasan yang sama.
- 2. Prospeketing tidak memberi hak apapun pada prospektor bertalian dengan kekayaan-kekayaan. Akan tetapi seorang prospektor dapat mengambil sejumlah mineral yang cukup untuk digunakan dalam percobaan.
Pasal 3
Eksplorasi dan eksploitasi
- 1. Perusahaan, Negara-negara Peserta disebut dalam pasal 153 ayat 2 (b), dapat mengajukan permohonan persetujuan atas rencana kerja mengenai kegiatan-kegiatan di Kawasan Otorita.
- 2. Perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk bagian manapun dari Kawasan, tetapi permohonan oleh pihak lain untuk kawasan-kawasan yang dicadangkan tunduk pada Persyaratan tambahan menurut pasal 9 Lampiran ini.
- 3. Eksplorasi dan eksploitasi hanya dapat dilakukan dalam kawasan-kawasan yang ditentukan dalam rencana kerja tersebut dalam pasal 153, ayat 3, dan setujui oleh Otorita sesuai dengan konvensi ini dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur yang relevan dan Otorita.
- 4. Setiap rencana kerja yang telah disetujui harus :
- (a) sesuai dengan Konvensi ini dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita;
- (b) memungkinkan dilakukannya pengawasan oleh Otorita kegiatan-kegiatan di Kawasan sesuai dengan pasal 153 ayat 4;
- (c) memberikan kepada operator, sesuai dengan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita, hak eksklusif untuk ekplorasi dan ekploitasi, kategori-kategori kekayaan-kekayaan tertentu di Kawasan yang dicakup oleh rencana kerja tersebut. Namun, apabila pemohon mengajukan suatu rencana kerja yang disetujui tersebut hanya memberikan hak eksklusif untuk tahap itu saja.
- 5. Atas persetujuan Otorita, setiap rencana kerja kecuali rencana kerja yang diajukan oleh Perusahaan, harus dalam bentuk suatu kontrak yang diadakan antara Otorita dan pemohon atau pemohon-pemohon.
Pasal 4
Kualifikasi-kualifikasi pemohon-pemohon
1. Para pemohon selain Perusahaan, memenuhi syarat apabila mereka memiliki kewarganegaraan atau berada di bawah pengawasan dan disponsori seperti yang disyaratkan oleh pasal 153 ayat 2 (b), dan apabila mereka mengikuti prosedur-prosedur dan memenuhi Standar-standar kualifikasi yang ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita.