Halaman ini belum diuji baca
- 5. Amandemen apapun yang bertalian secara eksklusif dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan dan amandemen apapun terhadap Lampiran VI harus mulai berlaku terhadap semua Negara Peserta satu tahun setelah pendepositan piagam ratifikasi atau aksesi oleh tiga perempat Negara-negara Peserta.
- 6. Suatu Negara yang menjadi Peserta pada Konvensi ini setelah mulai berlakunya amandemen-amandemen sesuai dengan ayat 5 harus dianggap sebagai Peserta pada Konvensi ini sebagaimana telah diamandemen.
Pasal 317
Penyangkalan
- 1. Suatu Negara Peserta dapat dengan pemberitahuan secara tertulis yang dialamatkan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, menyangkal Konvensi ini dan dapat mengemukakan alasannya. Tidak adanya alasan yang dikemukakan tidak mempengaruhi keabsahan penyangkalan itu. Penyangkalan tersebut mulai berlaku satu tahun setelah tanggal diterimanya pemberitahuan itu, kecuali jika pemberitahuan itu menyebutkan tanggal yang kemudian.
- 2. Suatu Negara tidak dibebaskan, dengan alasan penyangkalan itu, dari kewajiban-kewajiban finansial dan kontraktual yang timbul pada waktu ia menjadi Peserta pada Konvensi ini, tidak pula penyangkalan itu mempengaruhi hak, kewajiban atau keadaan hukum apapun dari Negara itu yang timbul melalui pelaksanaan Konvensi ini, sebelum Konvensi ini berhenti berlaku bagi Negara itu.
- 3. Penyangkalan itu dengan cara apapun tidak mempengaruhi tugas Negara Peserta manapun untuk memenuhi kewajiban apapun yang terkandung dalam Konvensi ini untuk mana Negara tersebut tunduk pada hukum internasional terlepas dari Konvensi ini.
Pasal 318
Status Lampiran
- Lampiran merupakan bagian integral Konvensi ini dan, kecuali dengan tegas ditentukan lain, suatu penunjukan kepada Konvensi ini atau kepada salah satu Bab-nya termasuk penunjukan kepada Lampiran-lampiran yang bertalian dengannya.
Pasal 319
Penyimpanan
- 1. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah penyimpan Konvensi ini dan amandemen-amandemen terhadapnya.
- 2. Disamping fungsinya sebagai depositari Sekretaris Jenderal harus :
- (a) melaporkan kepada semua Negara Peserta, Otorita dan organisasi interna-sional yang kompeten, mengenai masalah yang bersifat umum yang timbul berkenaan dengan Konvensi ini;
- (b) memberitahukan Otorita sebaik mengenai ratifikasi dan konfirmasi formal dan aksesi pada Konvensi ini serta amandemen terhadapnya, maupun mengenai penyangkalan terhadap Konvensi ini;
- (c) memberitahukan Negara-negara Peserta mengenai persetujuan-persetujuan sesuai dengan Pasal 311 ayat 4;
- (d) mengedarkan amandemen-amandemen yang telah diterima sesuai dengan Konvensi ini kepada Negara-negara Peserta untuk keperluan ratifikasi atau aksesi;
- (e) menyelenggarakan pertemuan Negara-negara Peserta yang diperlukan sesuai dengan Konvensi ini.
- 3.-- (a) Sekretaris Jenderal juga harus menyampaikan kepada para peninjau yang dimaksud dalam pasal 156 :