Lompat ke isi

Halaman:Unclos e.djvu/118

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 259
Status hukum


Instalasi-instalasi atau peralatan yang dimaksud dalam bagian ini tidak memiliki status sebagai pulau. Instalasi-instalasi atau peralatan dimaksud tidak memiliki laut teritorialnya sendiri, dan adanya instalasi-instalasi atau peralatan di suatu tempat tidak mempengaruhi penetapan batas laut teritorial, zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen.


Pasal 260
Zona Keamanan


Zona keamanan dengan lebar yang wajar dan tidak melebihi jarak 500 meter dapat diadakan di sekeliling instalasi riset ilmiah sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Konvesi ini. Semua Negara harus menjamin bahwa zona keselamatan dimaksud diindahkan oleh kendaraan-kendaraan airnya.


Pasal 261
Larangan gangguan terhadap rute pelayaran


Penempatan dan penggunaan setiap jenis instalasi riset ilmiah atau peralatan tidak boleh merupakan halangan terhadap rute pelayanan internasional yang ada.


Pasal 262
Tanda pengenal dan tanda bahaya


Instalasi-instalasi atau peralatan yang dimaksudkan dalam bagian ini harus dibubuhi tanda pengenal yang menunjukkan Negara registrasi atau organisasi internasional yang memilikinya dan harus mempunyai tanda bahaya yang telah disepakati secara internasional yang cukup untuk menjamin keselamatan di laut dan keselamatan navigasi udara, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dan standar-standar yang telah ditentukan oleh organisasi internasional yang kompeten.


BAGIAN 5.
TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN GANTI RUGI

Pasal 263
Tanggung jawab dan kewajiban ganti rugi


1. Negara-negara dan organisasi-organisasi internasional yang kompeten harus bertanggung jawab untuk menjamin bahwa riset ilmiah kelautan, baik yang diadakan oleh atau atas nama mereka, diselenggarakan sesuai dengan Konvensi ini.
2. Negara-negara dan organisasi-organisasi internasional yang kompeten harus bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban untuk membayar ganti rugi terhdap tindakan yang dilakukan yang bertentangan dengan Konvensi ini berkenaan dengan riset ilmiah kelautan yang diselenggarakan oleh Negara lain, orang-perorangan atau, badan hukum atau, oleh organisasi-organisasi internasional yang kompeten, dan. harus memberikan ganti rugi bagi kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan tersebut.
3. Negara-negara dan organisasi-organisasi internasional yang kompeten harus bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban untuk membayar ganti rugi menurut pasal 235 untuk kerusakan yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan laut yang timbul dari riset ilmiah kelautan yang diselenggarakan atau atas nama mereka.