Halaman ini belum diuji baca
- (b) keterangan yang diberikan oleh Negara atau organisasi internasional yang kompeten mengenai sifat atau tujuan proyek tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta dengan bukti yang tercantum; atau
- (c) Negara itu memerlukan keterangan tambahan berkenaan dengan persyaratan dan keterangan yang ada berdasarkan pasal 248 dan 249; atau
- (d) terdapat kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi dalam proyek riset ilmiah kelautan terdahulu yang diselenggarakan oleh Negara atau organisasi tersebut, bertalian dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan pada pasal 249.
Pasal 253
Penangguhan atau penghentian kegiatna-kegiatan riset ilmiah kelautan
- 1. Suatu Negara pantai berhak untuk menuntut penangguhan atas setiap kegiatan riset ilmiah kelautan yang sedang berlangsung dalam zona ekonomi eksklusif atau dilandas kontinennya apabila :
- (a) kegiatan riset tersebut tidak diselenggarakan sesuai dengan informasi yang disampaikan berdasarkan pasal 248 yang mendasari persetujuan Negara pantai dimaksud; atau
- (b) Negara atau organisasi internsional yang kompeten yang menyelenggarakan kegiatan riset dimaksud gagal memenuhi ketentuan pasal 249 berkenaan dengan hak-hak Negara pantai bertalian dengan proyek riset ilmiah kelautan.
- 2. Suatu Negara pantai berhak untuk menutup penghentian setiap kegiatan riset ilmiah kelautan apabila tidak memenuhi ketentuan pasal 248 yang mengakibatkan timbulnya perubahan utama dalam proyek riset atau kegiatan-kegiatan riset dimaksud.
- 3. Suatu Negara pantai juga boleh menuntut penghentian kegiatan riset ilmiah kelautan apabila salah satu dari keadaan yang disebut dalam ayat 1 tidak dibetulkan dalam tenggang waktu yang wajar.
- 4. Menyusul pemberitahuan oleh Negara pantai mengenai keputusannya untuk memerintahkan penangguhan atau penghentian, Negara-negara dan organisasi-organisasi internasional yang kompeten yang telah diberi kuasa untuk penyelenggaraan kegiatan riset ilmiah kelautan harus menghentikan kegiatan riset tersebut sehubungan dengan Pemberitahuan dimaksud.
- 5. Suatu perintah penangguhan berdasarkan ayat 1 harus di cabut oleh Negara pantai dan kegiatan riset ilmiah kelautan diperbolehkan belangsung terus pada saat Negara yang meriset atau organisasi-organisasi internasional yang kompeten tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan berdasarkan pasal 248 dan pasal 249.
Pasal 254
Hak-hak Negara-negara tetangga tak berpantai dan
yang letak geografisnya tidak beruntung
- 1. Negara-negara dan organisasi-organisasi internasional yang kompeten telah menyerahkan kepada suatu Negara pantai sebuah proyek untuk menyelenggarakan riset ilmiah kelautan yang tersebut pada pasal 246, ayat 3, harus memberitahu Negara-negara tetangga tak berpantai dan yang letak geografis tidak beruntung tentang proyek riset yang diusulkan, dan harus memberitahu kepada Negara pantai dimaksud.
- 2. Setelah persetujuan diberikan untuk proyek riset ilmiah kelautan yang diusulkan oleh Negara pantai dimaksud, sesuai dengan pasal 246 dan ketentuan-ketentuan lain yang relevan dalam Konvensi ini, Negara-negara dan organisasi-organisasi internasional yang kompeten yang sedang melaksanakan proyek dimaksud harus menyediakan bagi Negara-negara tetangga tak berpantai dan yang letak geografisnya tidak beruntung, atas permintaan dan apabila wajar, informasi yang relevan sebagaimana ditentukan pada pasal 248 dan pasal 249, ayat 1 (f).